Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Sat Samapta Polres Nunukan dan Unit Reskrim Polsek KSKP Pelabuhan Tunon Taka, berhasil mengungkap Dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Nunukan pada hari Kamis tanggal 11 Januarai 2024, sekira pukul 19.00 Wita, dengan melakukan perekrutan dan memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara illegal ke Negara tetangga Tawau- Malaysia dengan menjajikan gaji besar.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Nunukan AKP Muhammad Karyadi, S.H didampingi Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan bahwa, berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/01/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/ POLRES NUNUKAN/ POLDA KALIMANTAN UATARA, Tanggal 11 Januari 2024.
setelah mendapatkan laporan dari korban perdagangan orang, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berinisial “Yan alias Yaner (30)” warga Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Berau, Kalimantan Utara dan AM alias Amir (57)” Warga Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kedua pelaku berhasil kita amankan dengan upaya paksa, sekira pukul 19.30 wita di Jalan Teuku Umar RT.013, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, pada Kamis (11/01/2024).
“Kasus ini berhasil diungkap setelah para korban mengetahui bahwa mereka akan dipekerjakan di Malaysia dengan gaji mata uang Ringgit Malaysia (RM).
Korban pun melaporkan ke pihak keluarganya hingga melaporkan ke Polsek Nunukan karena keberatan dan hanya ingin bekerja di Kalimantan Utara”, ungkap Kalposek Nunukan AKP Muhammad Karyadi kepada Tabllidpilarpost.com, Sabtu (13/01/2024).

Lebih lanjut Karyadi menjelaskan bahwa, tersangka awalnya menjemput 11 orang korban, dimana 8 orang dewasa dan tiga orang masih anak- anak, dari Pelabuhan Tenau Kupang NTT ke Kabupaten Nunukan mengunakan Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang.
Kedelapan orang dewasa tersebut, akan dibawa ke Tawau- Malaysia untuk bekerja tanpa dokumen yang sah dari pihak Pemerintah namun tersangka mengelabuhi korbannya akan di pekerjakan di perusahaan sawit di Nunukan.
“Saat tiba di Nunukan, tersangka telah merekrut dan melakukan penempatan WNI untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri pada perusahaan PT. Borneo Serudung Malaysia yang bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit.
WNI ini akan diseberangkan melalui perbatasan jalur Sungai Ular menuju Serudung, Malaysia lalu diserahkan kepada Arnol”, ujar Muhammad Karyadi.
Karyadi mengatakan, terduga pelaku YAK berperan sebagai perekrut ke 8 orang Dewasa Calon PMI dari Pelabuhan Kupang dengan cara membiayai semua akomodasi perjalanan dari Kupang ke Nunukan dan nanti akan diganti setelah korban sudah bekerja di Malaysia.
Sedangkan tersangka “Amir” berperan sebagai pengurus dan menyediakan tempat penampungan sementara di Nunukan dan nantinya akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara membiayai keberangkatan ke 8 Calon PMI dari Nunukan menuju Malaysia.
Kedua pelaku baru pertama kali melakukan perekrutan dan memberangkatkan WNI ke Malaysia secara ilegal.
“Kedua tersangka sudah kita amankan, selanjutnya untuk dilakukan pengembangan”, terangnya.

Adapun barang bukti (BB) yang kita sita yaitu 6 lembar boarding Pass tiket Pelni KM. Bukit Siguntang, dan 2 unit handphone milik tersangka.
Pasal yang dipersangkakan, Pasal 10 Jo pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2017 tentang TPPO atau pasal 120 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau pasal 81 Jo pasal 69 Undang- undang Republik Indonesia nomor 81 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”, Tutup Kapolsek Nunukan. (Rdm).
![]()









