Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Kelompok yang mengatasnamakan KPK Nahdlatul Ulama (KPK NU) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Kedatangan mereka tidak hanya untuk menggelar aksi, tetapi juga menyerahkan sejumlah data dan barang bukti yang mereka klaim berkaitan dengan dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang.
Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan proses pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Koordinator KPK NU, Muhammad Sholihin, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen kepada KPK. Menurut dia, materi yang disampaikan antara lain berupa data tertulis, foto dokumentasi, serta dokumen yang disebut berasal dari panitia lokal Muktamar.
Sementara itu, rekaman video yang menurut Sholihin juga menjadi bagian dari bukti disebut akan disampaikan kemudian.
Laporan mengenai penyerahan bukti tersebut juga diberitakan media lain pada 25 September 2026.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sholihin mengklaim terdapat dugaan transaksi yang berlangsung di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang.
Ia menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar 100.000 dolar Singapura kepada enam anggota AHWA sebelum sidang pleno yang menetapkan sembilan anggota AHWA.
Menurut klaim yang disampaikan Sholihin, kemudian terdapat dugaan aliran dana susulan sebesar 200.000 dolar Singapura setelah formasi sembilan anggota AHWA lengkap.
Sholihin juga menyebut istilah “titipan salam dari Presiden” sebagai alasan yang disebut menyertai pemberian dana tersebut.
Namun, seluruh tudingan mengenai transaksi, aliran dana, maupun maksud pemberian tersebut merupakan klaim yang disampaikan KPK NU dan belum merupakan kesimpulan KPK atau putusan pengadilan.
Dalam penyampaiannya kepada media, Sholihin juga menyebut tiga nama yang menurut klaimnya berkaitan dengan dugaan distribusi dana tersebut, yakni Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Juri Ardiantoro.
Penyebutan ketiga nama tersebut merupakan tudingan yang disampaikan Sholihin dalam kapasitasnya sebagai Koordinator KPK NU.
Karena itu, tudingan tersebut masih perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum serta keterangan dari pihak-pihak yang disebut.
KPK NU meminta lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan yang mereka sampaikan.
Mereka berharap data dan dokumen yang diserahkan dapat diverifikasi melalui mekanisme hukum untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses Muktamar ke-35 NU.
KPK NU juga menyampaikan permintaan agar, apabila nantinya terbukti secara hukum terdapat praktik politik uang yang memengaruhi proses pemilihan, keputusan AHWA yang menetapkan Rais Aam PBNU dapat ditinjau kembali dan proses pemilihan diulang.
Permintaan tersebut merupakan sikap dari pihak KPK NU dan belum menjadi keputusan resmi KPK maupun lembaga NU.
Dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU, sembilan anggota AHWA memang menggelar musyawarah tertutup di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang, pada 30 Agustus 2026.
Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan menetapkan KH Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmat 2026–2031. Sejumlah laporan mengenai hasil Muktamar menyebut keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat.
Dengan adanya laporan KPK NU ke KPK, dugaan yang mereka sampaikan kini menjadi bagian dari informasi yang diminta untuk ditelusuri melalui mekanisme hukum.
Sejauh ini, penting membedakan antara laporan atau klaim pihak pelapor dengan fakta hukum yang telah dibuktikan. Verifikasi terhadap dokumen, asal-usul dana, aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan proses AHWA menjadi bagian penting dalam menentukan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum.
Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur.
![]()









