Malang, (tabloidpilarpost.com) – Persoalan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang dipersoalkan Yulis Nurhayati, warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Dalam pertemuan bersama Majelis Pembinaan dan Pengawas Daerah (MPPD) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Selasa (3/11/2026), Yulis menyampaikan sejumlah keberatan dan meminta kejelasan atas proses penerbitan dokumen yang menurutnya menyisakan berbagai pertanyaan.
Pertemuan yang berlangsung di aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut digelar untuk mediasi dan klarifikasi. Camat Pagelaran, Elin Vikawati, turut hadir bersama sejumlah staf.
Namun, pertemuan itu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan utama yang ingin diselesaikan Yulis: bagaimana AJB yang dipersoalkannya bisa diterbitkan, apa dasar penerbitannya, dan apakah seluruh prosedur serta persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi?
Di hadapan pihak yang hadir, Yulis memaparkan kronologi persoalan sekaligus sejumlah hal yang dinilainya janggal dalam proses penerbitan AJB tersebut.
Ia mempertanyakan aspek administrasi, prosedur penerbitan, hingga keabsahan dokumen yang menurut penilaiannya berpotensi mengandung persoalan formil maupun materiil.
Bagi Yulis, perkara ini bukan sekadar persoalan dokumen pertanahan. Ia mengaku dampaknya telah menyentuh kehidupan pribadinya, bahkan membuatnya harus meninggalkan rumah yang selama ini menjadi tempat tinggalnya.
Kondisi tersebut membuat Yulis berharap pengaduannya tidak berhenti pada forum mediasi, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan proses penerbitan AJB yang dipersoalkan.
Meski demikian, dugaan adanya cacat formil maupun materiil masih merupakan keberatan yang disampaikan Yulis dan perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait.
Salah satu hal yang disoroti Yulis dalam pertemuan tersebut adalah ketidakhadiran Bagus Sulistyawan, AP., M.Si., yang disebut sebagai mantan PPATS Kecamatan Pagelaran dan dinilai Yulis memiliki informasi penting mengenai proses penerbitan AJB itu.
Yulis menyayangkan ketidakhadiran yang bersangkutan karena berharap dapat memperoleh penjelasan langsung mengenai proses yang menjadi pokok pengaduannya.
“Terima kasih kepada pihak BPN yang telah menerima dan menanggapi pengaduan saya. Saya menghargai perhatian yang diberikan. Namun, saya merasa kecewa karena mantan PPATS Pagelaran, Bagus Sulistyawan, tidak hadir dalam pertemuan ini,” ujar Yulis.
Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya merasa tidak pernah menghadap maupun meminta agar AJB yang dipersoalkan tersebut diterbitkan.
“Padahal, menurut saya, beliau adalah pihak yang seharusnya memberikan penjelasan secara langsung. Saya sendiri merasa tidak pernah menghadap maupun meminta agar AJB tersebut diterbitkan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Yulis meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.
“Saya ingin mengetahui bagaimana proses penerbitan dokumen tersebut bisa terjadi, atas dasar apa diterbitkan, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam prosesnya,” tegasnya.
Ketidakhadiran Bagus dalam pertemuan tersebut, dengan sendirinya, tidak membuktikan adanya pelanggaran. Namun, menurut Yulis, penjelasan mengenai proses penerbitan AJB merupakan bagian penting untuk memperoleh kejelasan atas pengaduannya.
Penerbitan AJB berkaitan dengan proses hukum dan administrasi pertanahan yang menuntut ketelitian serta pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat pengaduan mengenai dugaan penyimpangan, setiap keberatan perlu diperiksa berdasarkan dokumen, prosedur, dan keterangan para pihak.
Yulis berharap MPPD PPAT dan instansi pertanahan terkait menindaklanjuti pengaduannya melalui pemeriksaan yang menyeluruh, bukan sekadar mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.
Hal-hal yang menurutnya perlu memperoleh kejelasan antara lain dasar penerbitan AJB, dokumen persyaratan yang digunakan, proses pemeriksaan sebelum akta diterbitkan, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.
Pemeriksaan tersebut penting agar duduk perkara dapat diketahui secara terang dan setiap kesimpulan didasarkan pada bukti, bukan semata-mata pernyataan salah satu pihak.
Hingga pertemuan pada 3 November 2026 tersebut, persoalan AJB yang diadukan Yulis masih membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Belum terdapat keterangan dalam bahan pemberitaan ini yang memastikan hasil akhir pemeriksaan atau menyimpulkan adanya pelanggaran jabatan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengaduan tersebut ditangani, sementara semua pihak berhak memperoleh proses pemeriksaan yang adil dan transparan.
![]()









