https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 2 November 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jatim

AJB Misterius Gegerkan Kabupaten Malang, Kuasa Hukum Sebut Klien Tak Pernah Tanda Tangan Jual Beli, Namun Rumah Kini Terancam Dieksekusi

Rumah Rp1 Miliar Milik Yulis Nurhayati Disebut Beralih Jadi AJB Rp17 Juta, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Dokumen dan Dugaan Pengalihan Hak Tanpa Persetujuan

tim inv by tim inv
19/05/2026
in Pilar Jatim
0
AJB Misterius Gegerkan Kabupaten Malang, Kuasa Hukum Sebut Klien Tak Pernah Tanda Tangan Jual Beli, Namun Rumah Kini Terancam Dieksekusi

Malang, (tabloidpilarpost.com)  – Dugaan praktik perubahan status pinjaman uang menjadi transaksi jual beli tanah mencuat dan memicu perhatian publik di Kabupaten Malang. Kasus tersebut menyeret nama seorang warga bernama Yulis Nurhayati dengan pihak Koperasi Rukun Sentosa.

Persoalan bermula sekitar tahun 2013 saat Yulis Nurhayati mengajukan pinjaman uang ke koperasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pinjaman awal sebesar Rp20 juta kemudian bertambah menjadi Rp60 juta pada tahun 2014, hingga meningkat menjadi Rp160 juta pada tahun 2015.

Baca juga:

  • Laporkan Dugaan Sumpah Palsu dan Pemalsuan Dokumen, Yulis Nurhayati Minta Polres…
  • Camat Pagelaran Akui AJB Nomor 326/2015 Dinyatakan Sah oleh MA, Namun Dokumen Putusan…

Dalam proses pinjaman itu, Yulis mengaku menyerahkan dokumen pertanahan berupa APHB sebagai jaminan pinjaman. Namun beberapa tahun kemudian, dirinya mengaku terkejut setelah mengetahui rumah dan tanah miliknya disebut telah beralih atas nama Hj. Liani melalui Akta Jual Beli (AJB).

Padahal menurut pengakuannya, dirinya tidak pernah merasa menjual rumah maupun tanah tersebut.

“Awalnya hanya pinjaman dengan jaminan dokumen tanah. Tapi tiba-tiba muncul AJB atas nama orang lain,” ungkap salah satu sumber yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Kuasa hukum Yulis Nurhayati, Hendri Sumarto SE, SH, MH atau yang akrab disapa Pak Kobra, menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses penerbitan AJB tersebut.

Menurutnya, kliennya sama sekali tidak pernah menyetujui pengalihan hak kepemilikan rumah maupun tanah.

“Klien kami pinjam uang dengan jaminan APHB, tahu-tahu berubah menjadi AJB tanpa ada nilai yang jelas. Rumah itu nilainya sekitar Rp1 miliar, tapi disebut dihargai Rp17 juta. Itu jelas tidak masuk akal,” ujar Hendri Sumarto, Senin (18/5/2026).

Ia juga menegaskan bahwa Yulis Nurhayati mengaku tidak pernah hadir di Kecamatan Pagelaran untuk menandatangani AJB tersebut.

“Bu Yulis merasa tidak pernah menghadap ke kecamatan ataupun menandatangani AJB itu,” tegasnya.

Dalam dokumen yang diperlihatkan saat persidangan, tercantum AJB Nomor 326/2015 yang diterbitkan oleh PPATS Kecamatan Pagelaran.

Dalam AJB tersebut, nama Yulis Nurhayati tercantum sebagai penjual dan Liani sebagai pembeli dengan nilai transaksi Rp17 juta.

Objek tanah dan rumah itu berada di Jalan KH Agus Salim Nomor 87, Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Dokumen AJB tersebut juga memuat tanda tangan sejumlah pihak, di antaranya Kepala Desa Clumprit Sugianto, Carik Desa Bambang Mulyadi, serta PPATS saat itu, Bagus Sulistyawan yang menjabat sebagai Camat Pagelaran tahun 2015.

Namun pihak Yulis membantah keabsahan proses tersebut dan mempertanyakan dasar administrasi hingga persetujuan para pihak dalam penerbitan AJB.

Kasus ini kini memunculkan desakan publik agar pihak kecamatan maupun pemerintah desa tidak bungkam dan segera memberikan penjelasan resmi terkait proses penerbitan AJB Nomor 326/2015 tersebut.

Selain mempersoalkan AJB, kuasa hukum Yulis juga mempertanyakan legalitas pihak yang disebut sebagai Ketua Koperasi Rukun Sentosa.

Menurut Hendri Sumarto, struktur resmi koperasi menunjukkan nama Soleman sebagai ketua koperasi, bukan Lik’ani.

“Ketua Koperasi Rukun Sentosa itu Pak Soleman. Nama Bu Lik’ani tidak ada dalam struktur koperasi. Kalau kemudian mencantumkan diri sebagai ketua atau pemilik koperasi, itu juga harus dipertanyakan dan bisa berpotensi masuk ranah pidana,” tegas Hendri.

Ia bahkan menduga terdapat korban lain dengan pola serupa, yakni pinjaman menggunakan jaminan dokumen tanah yang kemudian berubah menjadi AJB.

“Kami menduga ada modus yang sama terhadap korban lain. Awalnya pinjaman, lalu muncul AJB,” ujarnya.

Kuasa hukum Yulis mengaku telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen APHB yang diduga berubah menjadi AJB ke Polres Malang.

Namun hingga kini, pihaknya menilai proses penanganan perkara belum berjalan sesuai harapan.

Persoalan kembali memanas setelah muncul rencana eksekusi rumah milik Yulis Nurhayati.

Pertemuan terkait rencana eksekusi tersebut dihadiri unsur pemerintahan dan aparat mulai dari kepala desa, pihak kecamatan, Koramil, kepolisian hingga perwakilan Pengadilan Kabupaten Malang.

Dalam forum itu, kuasa hukum Yulis meminta agar AJB asli diperlihatkan secara terbuka sebelum proses eksekusi dilakukan.

“Kalau memang dasar eksekusi adalah AJB, maka kami minta AJB asli diperlihatkan. Karena klien kami merasa tidak pernah menjual rumah dan tanah tersebut,” tegas Hendri Sumarto.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan perubahan status jaminan pinjaman menjadi transaksi jual beli tanah.

Kami menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan, terutama terkait mekanisme administrasi, keabsahan dokumen, hingga persetujuan para pihak dalam proses penerbitan AJB.

Publik juga mendesak pihak kecamatan, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya untuk membuka seluruh administrasi yang menjadi dasar perubahan status kepemilikan rumah dan tanah milik Yulis Nurhayati.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Rukun Sentosa yang menurut informasi telah tutup maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan hak kepemilikan rumah dan tanah milik Yulis Nurhayati.

Loading

Tags: AJBAJB Misterius Gegerkan MalangHendri SumartoKecamatan PagelaranYulis Nurhayati
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Dandim 0818/Malang-Batu Hadiri Penguatan Ketahanan Pangan Nasional di Pakisaji

Next Post

Sosialisasi Pemanfaatan Aset Desa Digelar di Gedangan, DPRD Dorong Desa Mandiri dan Tingkatkan PAD

Berita Lainnya

Kades Muda Didit Puji Leksono Bawa Srigonco Melesat, Perkuat Pemuda, Pelayanan, dan Wisata

Kades Muda Didit Puji Leksono Bawa Srigonco Melesat, Perkuat Pemuda, Pelayanan, dan Wisata

by Suryadi Eka Dharma
02/11/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) -  Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, terus berupaya memperkuat pembangunan desa melalui kepemimpinan Kepala Desa Didit Puji...

Waspada Mafia Tanah di Malang Raya! Dokumen AJB hingga Letter C Rawan Disalahgunakan

Waspada Mafia Tanah di Malang Raya! Dokumen AJB hingga Letter C Rawan Disalahgunakan

by Suryadi Eka Dharma
02/11/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) - Masyarakat Malang Raya diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi sengketa dan praktik mafia tanah yang dapat merugikan pemilik...

Ribuan Wisatawan Padati Pantai Jembatan Panjang dan Sumur Pitu Malang, Pengunjung Betah Berlama-lama

Ribuan Wisatawan Padati Pantai Jembatan Panjang dan Sumur Pitu Malang, Pengunjung Betah Berlama-lama

by Suryadi Eka Dharma
01/11/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) - Kawasan wisata Pantai Jembatan Panjang dan Eco-Wisata Religi Sumur Pitu di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,...

Pantai Wonogoro Malang Kian Diminati Wisatawan, Pesona Pasir Putih dan Muara Jadi Daya Tarik

Pantai Wonogoro Malang Kian Diminati Wisatawan, Pesona Pasir Putih dan Muara Jadi Daya Tarik

by Suryadi Eka Dharma
01/11/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) -  Pantai Wonogoro di Dusun Sukorejo, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, semakin menarik perhatian wisatawan lokal maupun...

Bupati Bantaeng Buka Kemah Buku Kebangsaan 2026, Dorong Edukasi Pelestarian Alam

Bupati Bantaeng Buka Kemah Buku Kebangsaan 2026, Dorong Edukasi Pelestarian Alam

by Ismail
01/11/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, secara resmi membuka Kemah Buku Kebangsaan (KBK) One Decade Tahun 2026...

Telkom Malang Perbaiki Tiang dan Kabel di Bantur, Warga Soroti Lambatnya Penanganan dan Keselamatan Kerja

Telkom Malang Perbaiki Tiang dan Kabel di Bantur, Warga Soroti Lambatnya Penanganan dan Keselamatan Kerja

by Suryadi Eka Dharma
01/11/2026
0

Malang, tabloidpilarpost.com — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui wilayah operasional Malang mulai melakukan perbaikan tiang dan kabel telekomunikasi yang...

Next Post
Sosialisasi Pemanfaatan Aset Desa Digelar di Gedangan, DPRD Dorong Desa Mandiri dan Tingkatkan PAD

Sosialisasi Pemanfaatan Aset Desa Digelar di Gedangan, DPRD Dorong Desa Mandiri dan Tingkatkan PAD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In