Malang, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan praktik perubahan status pinjaman uang menjadi transaksi jual beli tanah mencuat dan memicu perhatian publik di Kabupaten Malang. Kasus tersebut menyeret nama seorang warga bernama Yulis Nurhayati dengan pihak Koperasi Rukun Sentosa.
Persoalan bermula sekitar tahun 2013 saat Yulis Nurhayati mengajukan pinjaman uang ke koperasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pinjaman awal sebesar Rp20 juta kemudian bertambah menjadi Rp60 juta pada tahun 2014, hingga meningkat menjadi Rp160 juta pada tahun 2015.
Dalam proses pinjaman itu, Yulis mengaku menyerahkan dokumen pertanahan berupa APHB sebagai jaminan pinjaman. Namun beberapa tahun kemudian, dirinya mengaku terkejut setelah mengetahui rumah dan tanah miliknya disebut telah beralih atas nama Hj. Liani melalui Akta Jual Beli (AJB).
Padahal menurut pengakuannya, dirinya tidak pernah merasa menjual rumah maupun tanah tersebut.
“Awalnya hanya pinjaman dengan jaminan dokumen tanah. Tapi tiba-tiba muncul AJB atas nama orang lain,” ungkap salah satu sumber yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Kuasa hukum Yulis Nurhayati, Hendri Sumarto SE, SH, MH atau yang akrab disapa Pak Kobra, menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses penerbitan AJB tersebut.
Menurutnya, kliennya sama sekali tidak pernah menyetujui pengalihan hak kepemilikan rumah maupun tanah.
“Klien kami pinjam uang dengan jaminan APHB, tahu-tahu berubah menjadi AJB tanpa ada nilai yang jelas. Rumah itu nilainya sekitar Rp1 miliar, tapi disebut dihargai Rp17 juta. Itu jelas tidak masuk akal,” ujar Hendri Sumarto, Senin (18/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa Yulis Nurhayati mengaku tidak pernah hadir di Kecamatan Pagelaran untuk menandatangani AJB tersebut.
“Bu Yulis merasa tidak pernah menghadap ke kecamatan ataupun menandatangani AJB itu,” tegasnya.
Dalam dokumen yang diperlihatkan saat persidangan, tercantum AJB Nomor 326/2015 yang diterbitkan oleh PPATS Kecamatan Pagelaran.
Dalam AJB tersebut, nama Yulis Nurhayati tercantum sebagai penjual dan Liani sebagai pembeli dengan nilai transaksi Rp17 juta.
Objek tanah dan rumah itu berada di Jalan KH Agus Salim Nomor 87, Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Dokumen AJB tersebut juga memuat tanda tangan sejumlah pihak, di antaranya Kepala Desa Clumprit Sugianto, Carik Desa Bambang Mulyadi, serta PPATS saat itu, Bagus Sulistyawan yang menjabat sebagai Camat Pagelaran tahun 2015.
Namun pihak Yulis membantah keabsahan proses tersebut dan mempertanyakan dasar administrasi hingga persetujuan para pihak dalam penerbitan AJB.
Kasus ini kini memunculkan desakan publik agar pihak kecamatan maupun pemerintah desa tidak bungkam dan segera memberikan penjelasan resmi terkait proses penerbitan AJB Nomor 326/2015 tersebut.
Selain mempersoalkan AJB, kuasa hukum Yulis juga mempertanyakan legalitas pihak yang disebut sebagai Ketua Koperasi Rukun Sentosa.
Menurut Hendri Sumarto, struktur resmi koperasi menunjukkan nama Soleman sebagai ketua koperasi, bukan Lik’ani.
“Ketua Koperasi Rukun Sentosa itu Pak Soleman. Nama Bu Lik’ani tidak ada dalam struktur koperasi. Kalau kemudian mencantumkan diri sebagai ketua atau pemilik koperasi, itu juga harus dipertanyakan dan bisa berpotensi masuk ranah pidana,” tegas Hendri.
Ia bahkan menduga terdapat korban lain dengan pola serupa, yakni pinjaman menggunakan jaminan dokumen tanah yang kemudian berubah menjadi AJB.
“Kami menduga ada modus yang sama terhadap korban lain. Awalnya pinjaman, lalu muncul AJB,” ujarnya.
Kuasa hukum Yulis mengaku telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen APHB yang diduga berubah menjadi AJB ke Polres Malang.
Namun hingga kini, pihaknya menilai proses penanganan perkara belum berjalan sesuai harapan.
Persoalan kembali memanas setelah muncul rencana eksekusi rumah milik Yulis Nurhayati.
Pertemuan terkait rencana eksekusi tersebut dihadiri unsur pemerintahan dan aparat mulai dari kepala desa, pihak kecamatan, Koramil, kepolisian hingga perwakilan Pengadilan Kabupaten Malang.
Dalam forum itu, kuasa hukum Yulis meminta agar AJB asli diperlihatkan secara terbuka sebelum proses eksekusi dilakukan.
“Kalau memang dasar eksekusi adalah AJB, maka kami minta AJB asli diperlihatkan. Karena klien kami merasa tidak pernah menjual rumah dan tanah tersebut,” tegas Hendri Sumarto.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan perubahan status jaminan pinjaman menjadi transaksi jual beli tanah.
Kami menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan, terutama terkait mekanisme administrasi, keabsahan dokumen, hingga persetujuan para pihak dalam proses penerbitan AJB.
Publik juga mendesak pihak kecamatan, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya untuk membuka seluruh administrasi yang menjadi dasar perubahan status kepemilikan rumah dan tanah milik Yulis Nurhayati.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Rukun Sentosa yang menurut informasi telah tutup maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan hak kepemilikan rumah dan tanah milik Yulis Nurhayati.









