Trenggalek, (tabloidpilarpost.com) – Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Polres Trenggalek dan jajaran.
Penegasan tersebut disampaikan saat apel pemberian penghargaan kepada anggota berprestasi yang diikuti personel Polres dan Polsek jajaran di halaman Mapolres Trenggalek, Senin (2/11/2026).
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Langkah tersebut juga disebut sebagai upaya pencegahan internal terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika berbentuk cair melalui perangkat vape.
Kapolres menjelaskan, perangkat vape berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran zat terlarang dalam bentuk cair, termasuk Etomidate yang memiliki efek obat penenang.
Menurutnya, cairan dalam cartridge vape secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang diduga mengandung zat terlarang. Karena itu, seluruh anggota diminta meningkatkan kewaspadaan agar tidak terlibat maupun terdampak penyalahgunaan perangkat tersebut.
“Pelarangan ini bukan tanpa alasan, mengingat perangkat vape banyak digunakan sebagai media atau sarana untuk mengedarkan narkotika cair,” ungkapnya.
Kapolres menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga personel tetap disiplin serta mengantisipasi risiko yang dapat muncul akibat penyalahgunaan vape.
Selain pertimbangan pencegahan penyalahgunaan narkotika, AKBP Rizky menyebut penggunaan vape di lingkungan kerja dapat memengaruhi citra profesionalisme dan kenyamanan pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku di seluruh satuan kerja di bawah Polres Trenggalek, termasuk Polsek jajaran.
Tamu maupun pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian juga akan diimbau secara humanis untuk mematikan dan menyimpan perangkat vape mereka.
Untuk memastikan kebijakan berjalan, Kapolres menginstruksikan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) agar aktif melakukan pengawasan serta pengecekan terhadap personel.
Anggota yang kedapatan melanggar larangan tersebut, kata dia, dapat dikenai sanksi internal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sipropam saya instruksikan untuk aktif melakukan pengawasan dan pengecekan setiap saat. Jika ditemukan anggota yang menggunakan vape, tentu ada sanksi internal,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, Polres Trenggalek berharap kedisiplinan personel tetap terjaga dan lingkungan kerja kepolisian terbebas dari potensi penyalahgunaan vape maupun zat terlarang.









