Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) – Polres Pelalawan menggelar upacara pemberian penghargaan kepada personel berprestasi sekaligus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota, Kamis (29/10/2026) pukul 16.00 WIB, di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan.
Upacara dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M., para pejabat utama, perwira, bintara, serta ASN Polres Pelalawan.
Dalam kegiatan tersebut, institusi Polri memberikan apresiasi atas prestasi personel sekaligus menegaskan penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Penghargaan diberikan berdasarkan Keputusan Kapolres Pelalawan Nomor Kep/84/X/2026 kepada Bripda Merkan Siburian, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan.
Merkan menerima penghargaan atas prestasinya meraih juara pertama Kejuaraan Nasional Pencak Silat Satria Muda Indonesia pada kategori Kelas F Putra Dewasa, kelas berat 70–75 kilogram.
Kapolres Pelalawan mengapresiasi prestasi tersebut dan berharap pencapaian Merkan menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk terus meningkatkan kemampuan serta memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.
“Saya apresiasi Bripda Merkan Siburian yang telah mengharumkan institusi. Jadikan ini motivasi untuk terus berprestasi dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Kapolres dalam amanatnya.
Pada kesempatan yang sama, Polres Pelalawan melaksanakan PTDH terhadap Brigpol May Elbert Shigen Telaumbanua, anggota Satuan Samapta Polres Pelalawan.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor Kep/482/IX/2026, dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 4 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kegiatan, yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/02/I/2026/Propam tertanggal 19 Januari 2026. Dalam perkara tersebut, hasil pemeriksaan urine disebut menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Pelanggaran itu dikaitkan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa institusinya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Pelaksanaan upacara tersebut menjadi penegasan bahwa prestasi personel mendapat apresiasi, sementara pelanggaran yang terbukti melalui mekanisme yang berlaku dapat berujung pada sanksi tegas.
Polres Pelalawan diharapkan terus menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat melalui penegakan aturan serta pelayanan kepolisian yang bertanggung jawab.









