LEBAK, 14 OKTOBER 2026 — TABLOIDPILARPOST.COM
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas BADAK Banten, Ki Bangkol, mengecam keras dugaan persoalan pelayanan di Rumah Sakit Misi setelah seorang pasien yang merupakan ibu dari King Naga, menurut keterangan pihak keluarga, diminta pulang dan menunggu jadwal operasi yang disebut baru tersedia pada 17 Oktober 2026.
Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga yang berharap pasien memperoleh penanganan medis sesuai kondisi kesehatan dan tingkat kegawatan yang dialami. Ki Bangkol menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius, terutama menyangkut kepastian pelayanan, keselamatan pasien, serta kejelasan informasi medis kepada keluarga.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan King Naga, kejadian bermula ketika dirinya membawa sang ibu ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya terus memburuk dan membutuhkan penanganan medis. Namun, menurut keterangannya, keluarga diminta membawa pasien pulang untuk menunggu jadwal operasi karena jadwal tindakan disebut telah penuh.
Situasi tersebut memicu kekhawatiran keluarga terhadap kondisi pasien selama masa tunggu. Mereka berharap pihak rumah sakit memberikan penjelasan mengenai pertimbangan medis, kebutuhan perawatan, serta langkah yang dapat ditempuh untuk memastikan keselamatan pasien.
Ki Bangkol mengecam keras apabila dalam proses pelayanan terdapat ketidakjelasan mengenai kebutuhan penanganan pasien dan komunikasi kepada keluarga. Menurutnya, setiap pasien harus memperoleh pelayanan berdasarkan kondisi klinis, penilaian tenaga medis yang berwenang, serta prosedur yang berlaku.
“Ini persoalan serius yang menyangkut keselamatan manusia. Ketika keluarga menyampaikan bahwa kondisi pasien memburuk dan membutuhkan penanganan, pihak rumah sakit harus memberikan penjelasan medis yang terang, termasuk alasan pasien diminta pulang, risiko selama menunggu, dan alternatif penanganan yang tersedia. Jangan sampai keluarga dibiarkan dalam ketidakpastian,” tegas Ki Bangkol, DPP Ormas BADAK Banten.
Ia menegaskan, keterbatasan jadwal operasi perlu dijelaskan secara transparan kepada keluarga pasien. Namun, penentuan apakah pasien dapat menunggu di rumah, harus menjalani rawat inap, atau memerlukan tindakan segera tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan pertimbangan medis yang kompeten.
Ki Bangkol juga meminta manajemen Rumah Sakit Misi melakukan evaluasi terhadap prosedur pelayanan pasien, khususnya mekanisme penilaian kegawatan, kebutuhan rawat inap, komunikasi risiko medis, serta penyampaian alternatif penanganan apabila jadwal operasi belum tersedia.
Menurutnya, keluarga pasien berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi pasien, alasan keputusan medis, serta langkah tindak lanjut yang harus dilakukan apabila kondisi kesehatan mengalami penurunan selama masa tunggu.
“Jangan biarkan persoalan seperti ini berhenti pada kekecewaan keluarga. Manajemen rumah sakit perlu memberikan klarifikasi secara terbuka dan memastikan bahwa keselamatan pasien menjadi perhatian utama. Kami meminta persoalan ini ditangani secara serius, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak keluarga meminta manajemen Rumah Sakit Misi memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan pasien diminta pulang, pertimbangan medis yang mendasari keputusan tersebut, serta langkah yang telah atau akan dilakukan untuk menjamin keselamatan pasien.
Perlu ditegaskan bahwa penilaian mengenai tingkat kegawatan pasien dan kelayakan untuk menjalani rawat inap atau operasi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta pertimbangan tenaga medis yang berwenang. Oleh karena itu, klarifikasi pihak rumah sakit diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan.
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI
Redaksi TabloidPilarPost.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan kepada manajemen Rumah Sakit Misi terkait pelayanan medis sebagaimana disampaikan oleh pihak keluarga pasien dan tanggapan Ki Bangkol dari DPP Ormas BADAK Banten.
Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Setiap tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit akan ditindaklanjuti dan dimuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak keluarga dan pernyataan narasumber. Pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur pelayanan medis. Klarifikasi dari pihak rumah sakit tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lengkap, akurat, dan berimbang.
TABLOIDPILARPOST.COM — Menelusuri Fakta, Menguji Data, Mengawal Kebenaran.








