https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Minggu, 25 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

Revitalisasi SDN 1 Sekarwangi Dipertanyakan:Struktur P2SP Tak Terpasang, Pekerja Luar Daerah, APD Diabaikan

Kepala Sekolah Sebut Struktur P2SP “Tidak Wajib”, Ketua P2SP Tak Selalu di Lokasi, Dinas Pendidikan Diminta Turun Periksa

Achmad Khotib by Achmad Khotib
08/09/2026
in Pilar Banten
0
Revitalisasi SDN 1 Sekarwangi Dipertanyakan:Struktur P2SP Tak Terpasang, Pekerja Luar Daerah, APD Diabaikan

Lebak, (tabloidpilarpost.com) –  Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN 1 Sekarwangi kecamatan Curug Bitung kab.Lebak, Banten mulai menuai sorotan.

Program yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebagaimana tercantum pada papan kegiatan sebesar Rp945.042.803 tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola P2SP. Minggu (06/09/2026).

Baca juga:

  • Program Revitalisasi Sistem Swakelola, Kepala SDN 2 Sindangsari Justru Mengaku Tak…
  • Proyek Miliaran di SMPN 2 Malingping Jadi Sorotan, Swakelola atau Borongan?

Namun, hasil penelusuran wartawan di lapangan menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan verifikasi dari pihak berwenang, mulai dari transparansi struktur P2SP, komposisi tenaga kerja, hingga penerapan keselamatan kerja.

Struktur P2SP Tidak Dipasang, Kepala Sekolah: “Tidak Wajib”

Saat wartawan melakukan investigasi langsung ke lokasi, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tidak terlihatnya papan informasi yang memuat struktur P2SP dan Tim Teknis sebagaimana materi sosialisasi revitalisasi SD 2026.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala SDN 1 Sekarwangi menyatakan bahwa pemasangan struktur P2SP menurutnya tidak wajib.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan karena materi sosialisasi Direktorat Sekolah Dasar Tahun 2026 menyebut papan informasi dipasang di tempat kerja P2SP dan memuat antara lain bagan organisasi P2SP dan Tim Teknis, rekapitulasi penggunaan serta saldo dana mingguan, gambar rencana, jadwal pelaksanaan, dan foto progres pekerjaan mingguan.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya selembar struktur organisasi, tetapi menyangkut transparansi pelaksanaan program yang menggunakan uang negara.

Ketua P2SP Jarang di Lokasi, Pelaksanaan Dipercayakan kepada Pelaksana

Investigasi wartawan juga menemukan adanya kondisi yang patut diklarifikasi mengenai keberadaan pengurus P2SP di lapangan.

Ketua P2SP diketahui merupakan Kaur Umum Desa. Saat ditemui wartawan, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya tidak selalu berada di lokasi karena juga memiliki pekerjaan di pemerintahan desa.

Pelaksanaan di lapangan kemudian dipercayakan kepada ketua pelaksana.

Persoalan semakin menarik perhatian setelah wartawan memperoleh informasi bahwa ketua pelaksana di lapangan merupakan suami dari kepala sekolah.

Kondisi tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran, namun patut diklarifikasi karena kepala sekolah merupakan penanggung jawab kegiatan, sementara P2SP merupakan pihak yang melaksanakan pembangunan secara swakelola.

Materi Direktorat Sekolah Dasar 2026 sendiri menempatkan kepala satuan pendidikan sebagai penanggung jawab, sedangkan P2SP berasal dari unsur masyarakat. Ketua P2SP disebut harus merupakan masyarakat setempat yang memiliki pengalaman konstruksi.

Karena itu, pertanyaan pentingnya adalah: apakah seluruh susunan P2SP telah ditetapkan sesuai persyaratan, apakah ketua P2SP memenuhi kualifikasi yang ditentukan, dan bagaimana pembagian kewenangan antara kepala sekolah, ketua P2SP serta pelaksana di lapangan?

Swakelola, Tetapi Tujuh Pekerja Disebut Berasal dari Cianjur

Sorotan berikutnya menyangkut tenaga kerja.

Saat wartawan berada di lokasi, diperoleh keterangan bahwa terdapat sekitar tujuh orang pekerja yang disebut berasal dari Cianjur.

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada kepala sekolah.

Ketika ditanya mengapa pekerja bukan masyarakat setempat, kepala sekolah menjawab:

 “Kami sudah cari, Pak, tapi nggak ada. Daripada nggak ada yang ngerjain.”

 

Jawaban tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena pemerintah sendiri menekankan bahwa mekanisme swakelola revitalisasi sekolah diarahkan untuk melibatkan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi lokal. Kemendikdasmen dalam siaran pers 3 Juli 2026 secara eksplisit menyebut pelaksanaan revitalisasi melalui swakelola diharapkan melibatkan warga sekitar sebagai tenaga kerja.

Artinya, keberadaan pekerja dari luar daerah belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran, tetapi menjadi pertanyaan yang layak diaudit:

Apakah benar tenaga kerja lokal sudah dicari dan tidak tersedia?

Berapa jumlah pekerja lokal dibanding pekerja dari luar daerah?

Siapa yang merekrut pekerja tersebut?

Bagaimana pencatatan identitas, upah, jumlah hari kerja dan pembayarannya?

Dan yang paling penting, apakah komposisi tenaga kerja tersebut sesuai dengan dokumen perencanaan serta mekanisme swakelola P2SP?

Dalam penelusuran lebih lanjut, wartawan juga melakukan konfirmasi kepada ketua P2SP dan pihak yang menjalankan pekerjaan di lapangan.

Namun, informasi yang diberikan keduanya disebut tidak sepenuhnya sama, terutama menyangkut pelaksanaan pekerjaan dan kondisi kegiatan di sekolah.

Perbedaan keterangan tersebut tentu belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan.

Tetapi ketika digabungkan dengan tidak terlihatnya struktur P2SP di papan informasi, ketua P2SP yang tidak rutin berada di lokasi, pelaksanaan yang dipercayakan kepada pelaksana lapangan, serta keberadaan pekerja dari luar daerah, kondisi tersebut patut menjadi perhatian untuk dilakukan pemeriksaan administratif dan teknis secara menyeluruh.

Temuan lain yang tak kalah serius adalah soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Saat wartawan melakukan pemantauan, terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan APD secara lengkap.

Padahal pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan, terlebih ketika pekerja berhadapan dengan material bangunan, alat kerja, pekerjaan di ketinggian maupun aktivitas pembongkaran dan pembangunan.

Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, yang masih berstatus berlaku dan menjadi pedoman SMKK.

Sementara PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga masih berlaku.

Karena itu, persoalan APD tidak semestinya dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih pekerjaan berlangsung di lingkungan sekolah yang juga berpotensi bersinggungan dengan aktivitas warga sekolah.

Rangkaian temuan tersebut semestinya menjadi alasan bagi Dinas Pendidikan setempat, BPMP/BPMP terkait, serta pihak teknis yang memiliki kewenangan melakukan monitoring untuk turun langsung ke SDN 1 Sekarwangi.

Sebab dalam materi pelaksanaan Revitalisasi 2026, Dinas Pendidikan memiliki peran melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan program revitalisasi di daerah berjalan sesuai ketentuan.

Apalagi program tersebut menggunakan uang negara hampir Rp1 miliar.

Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan benar-benar berjalan sesuai mekanisme swakelola, apakah P2SP menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, apakah tenaga kerja sesuai dokumen, bagaimana penggunaan anggarannya, dan apakah standar keselamatan kerja benar-benar diterapkan.

Temuan lapangan ini belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum.

Namun, sejumlah fakta yang ditemukan wartawan cukup untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan langsung.

Jika seluruh administrasi, struktur P2SP, tenaga kerja, penggunaan anggaran, progres fisik, hingga penerapan K3 memang sesuai juknis, maka pemeriksaan tersebut justru akan menjadi bentuk transparansi dan pembuktian kepada masyarakat.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang harus segera melakukan pembinaan dan tindakan sesuai ketentuan.

Program revitalisasi sekolah bukan proyek pribadi. Ini uang negara, dilaksanakan di lingkungan pendidikan, dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, maupun publik.

Kini pertanyaannya sederhana: apakah SDN 1 Sekarwangi benar-benar menjalankan swakelola sesuai juknis Revitalisasi 2026, atau justru mekanisme swakelolanya perlu diperiksa ulang?

Dinas Pendidikan dan pihak terkait diminta tidak menunggu polemik membesar. Turun ke lapangan, buka dokumen P2SP, periksa tenaga kerja, cek progres fisik, telusuri penggunaan anggaran, dan pastikan K3 diterapkan.

Loading

Tags: APBN 2026Banten.CurugbitungDinas Pendidikan LebakK3LebakP2SPProgram Revitalisasi 2026Revitalisasi SDN 1 SekarwangiSDN 1 Sekarwangiswakelolatabloid pilar posttenaga kerja
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Polda Banten dan Basarnas Lakukan Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Next Post

Sekolah Rakyat Empat Lawang Jadi Harapan Baru, 270 Anak Keluarga Kurang Mampu Mulai Menatap Masa Depan

Berita Lainnya

H. dan E.J. Sepakat Tempuh Musyawarah, Dugaan Persoalan Utang Rp50 Juta Mendapat Klarifikasi

by Achmad Khotib
23/10/2026
0

tabloidpilarpost LEBAK — Perkembangan dugaan persoalan pinjaman uang senilai Rp50 juta yang sebelumnya menjadi perhatian publik kembali mendapat penjelasan dari...

KDKMP Desa Bejod Jalani Verifikasi Pusat, Brigjen TNI Riza Anom Putranto Disebut Pimpin Tim Verval

KDKMP Desa Bejod Jalani Verifikasi Pusat, Brigjen TNI Riza Anom Putranto Disebut Pimpin Tim Verval

by ARMAN MAN
22/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Bejod, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, terus mempersiapkan diri menuju tahap...

Kabel WiFi Menjuntai Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Kasi Trantib Wanasalam Peringatkan Pengusaha: Jangan Tunggu Ada Korban!

Kabel WiFi Menjuntai Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Kasi Trantib Wanasalam Peringatkan Pengusaha: Jangan Tunggu Ada Korban!

by ARMAN MAN
21/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Keberadaan kabel jaringan WiFi yang menjuntai, menggantung terlalu rendah, dan terpasang tidak rapi di sejumlah titik jalan...

Kapolres Lebak Tinjau Langsung Langsung Pelaksanaan Donor Darah Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75

Kapolres Lebak Tinjau Langsung Langsung Pelaksanaan Donor Darah Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75

by Achmad Khotib
21/10/2026
0

LEBAK Tabloidpilarpost.com – Dalam rangka menyambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Polres Lebak Polda Banten...

Jalin Kedekatan dengan Warga, Kapolres Lebak Gelar Kumpul Bersama di Terminal Sunan Kalijaga

Jalin Kedekatan dengan Warga, Kapolres Lebak Gelar Kumpul Bersama di Terminal Sunan Kalijaga

by Achmad Khotib
21/10/2026
0

LEBAK –tabloidpilarpost.com  Dalam rangka mendukung Program Quick Wins Kapolri, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melaksanakan kegiatan...

DEMO BPPKB BANTEN DPC LEBAK DIDUKUNG GABUNGAN ORMAS, LIMA TUNTUTAN MENGEMUKA DI RS MISI LEBAK DISEPAKATI

DEMO BPPKB BANTEN DPC LEBAK DIDUKUNG GABUNGAN ORMAS, LIMA TUNTUTAN MENGEMUKA DI RS MISI LEBAK DISEPAKATI

by Achmad Khotib
21/10/2026
0

LEBAK, TABLOIDPILARPOST.COM — Aksi demonstrasi yang digelar Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) DPC Kabupaten Lebak, dengan dukungan...

Next Post
Sekolah Rakyat Empat Lawang Jadi Harapan Baru, 270 Anak Keluarga Kurang Mampu Mulai Menatap Masa Depan

Sekolah Rakyat Empat Lawang Jadi Harapan Baru, 270 Anak Keluarga Kurang Mampu Mulai Menatap Masa Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In