Karawang,(tabloidpilarpost.com), Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan terbaru, sebanyak 26 kasus peredaran narkoba berhasil dibongkar dengan total 28 tersangka yang diamankan.
Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah, menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 487,08 gram sabu-sabu, 64,75 gram tembakau sintetis (gorila), serta 587 butir obat keras tertentu (OKT). Selain itu, turut diamankan alat timbang digital, alat hisap, dan uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Karawang. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Fiki dalam keterangannya.
Ia menambahkan, seluruh kasus tersebut masih dalam proses pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp5 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
Polres Karawang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan Kabupaten Karawang yang bersih dari narkoba. (Gobank)









