tabloidpilarpost.com LEBAK — Insiden yang diduga melibatkan arogansi oknum Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Ubed Jubaedi, menjadi sorotan setelah dirinya mendatangi sejumlah wartawan yang tengah beristirahat di Cafe Haigo pada Minggu (16/08/2026).
Kedatangan kepala desa tersebut disebut terjadi ketika sejumlah wartawan sedang berada di lokasi. Dalam pertemuan itu, Ubed Jubaedi diduga menunjukkan sikap emosional saat dikonfirmasi awak media mengenai dugaan penguasaan anggaran Kelompok Tani Mandiri.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, situasi kemudian memanas. Oknum kepala desa tersebut diduga melakukan provokasi, mengamuk, bahkan menantang wartawan untuk berduel.
Sikap tersebut mendapat kecaman dari Ade Cobra, Sekjen KWRI Kabupaten Lebak. Ia menilai pejabat publik semestinya mampu memberikan penjelasan secara terbuka ketika terdapat pertanyaan dari wartawan terkait persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
«“Saya mengutuk keras sikap arogan oknum kepala desa tersebut. Wartawan memiliki kewajiban melakukan konfirmasi agar pemberitaan yang dipublikasikan berimbang. Kalau memang ada persoalan, seharusnya dijelaskan secara baik, bukan dengan emosi,” tegas Ade Cobra.»
Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki kewajiban melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum sebuah informasi diberitakan. Karena itu, menghadapi pertanyaan wartawan dengan emosi, apalagi sampai melakukan tindakan yang terkesan menantang secara fisik, bukanlah sikap yang patut ditunjukkan seorang kepala desa.
«“Jangan merasa paling jago dan paling kuat. Tidak semua orang takut kepada Anda. Banyak orang yang sebenarnya kuat dan hebat memilih diam karena tidak ingin mencari keributan. Kuat itu bukan berarti harus sok jago atau menunjukkan arogansi,” ujarnya.»
Ade Cobra juga menegaskan bahwa seorang kepala desa merupakan pejabat yang dipilih dan dipercaya untuk melayani masyarakat. Setiap persoalan yang dipertanyakan publik maupun media seharusnya dijawab secara proporsional dan berdasarkan fakta.
Selain itu, Ade Cobra meminta Inspektorat Kabupaten Lebak maupun aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Kelompok Tani Mandiri.
«“Saya meminta Inspektorat dan APH jangan hanya melihat persoalan dari luarnya saja. Kalau memang ada dugaan penguasaan atau penyalahgunaan anggaran kelompok tani, silakan diperiksa secara objektif. Audit dan pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan data dan bukti, sehingga semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan fitnah,” tegasnya.»
Menurut Ade, pemeriksaan oleh instansi berwenang penting dilakukan untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran tersebut telah sesuai aturan atau terdapat pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan.
«“Kalau memang tidak ada masalah, buktikan dengan hasil pemeriksaan. Kalau ada kesalahan, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang simpang siur,” tambahnya.»
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijak dan tidak berkembang menjadi konflik antara pemerintah desa dan insan pers.
«“Kalau memang ada persoalan yang ditanyakan wartawan, jawab saja dengan baik dan berikan data atau klarifikasi. Jangan gunakan emosi. Persoalan dugaan penguasaan anggaran Kelompok Tani Mandiri juga sebaiknya dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui duduk persoalannya,” pungkasnya.»
Dugaan mengenai provokasi, amukan, tantangan duel, maupun penguasaan anggaran dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak Kepala Desa Rahong dan pihak-pihak terkait. Konfirmasi dari Ubed Jubaedi akan menjadi bagian penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.









