https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

Sidang Perdana Dugaan Tambang Pasir Laut Ilegal di Sukatani Digelar, Jejen Sugandi Ajukan Eksepsi

JPU Ungkap Dugaan Aktivitas Tambang Setelah Penyegelan, Ratusan Karung Pasir Disebut Diangkut Tengah Malam

ARMAN MAN by ARMAN MAN
02/10/2026
in Pilar Banten
0
Sidang Perdana Dugaan Tambang Pasir Laut Ilegal di Sukatani Digelar, Jejen Sugandi Ajukan Eksepsi

Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Perkara dugaan aktivitas penambangan pasir laut tanpa izin di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, memasuki babak persidangan.

Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menggelar sidang perdana perkara dengan terdakwa Jejen Sugandi pada Senin, 1 September 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alkindy Erada Qifta membacakan surat dakwaan yang memuat rangkaian dugaan aktivitas penambangan pasir laut tanpa izin.

Baca juga:

  • GMBI Pesisir Barat Laporkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Pintau ke Mabes Polri
  • Ketua MB-PKRI Muara Enim Soroti Adanya Dugaan aktivitas Tambang Batubara Ilegal…

Perkara ini menjadi perhatian karena dalam uraian dakwaan disebutkan bahwa lokasi kegiatan sebelumnya telah mendapatkan tindakan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Lebak.

Namun, JPU mendalilkan bahwa setelah penyegelan, aktivitas penambangan tersebut kembali berlangsung.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa perkara bermula sekitar November 2025.

Saat itu, Jejen Sugandi diduga menjalankan aktivitas penambangan pasir laut di wilayah Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani.

Menurut uraian jaksa, kegiatan tersebut berlangsung di atas lahan sekitar dua hektare. Sebagian lahan disebut digunakan untuk kegiatan penambangan, sementara bagian lainnya digunakan sebagai tempat penyimpanan material pasir.

JPU menyebut sekitar 5.000 meter persegi digunakan untuk aktivitas penambangan dan sekitar 3.000 meter persegi digunakan sebagai lokasi penyimpanan pasir.

Perkara kemudian berkembang setelah pemerintah daerah melakukan tindakan penertiban terhadap lokasi tersebut.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Satpol PP Kabupaten Lebak melakukan penyegelan pada 6 dan 11 Mei 2026 terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan.

Penyegelan tersebut disebut dilakukan karena kegiatan penambangan diduga tidak memiliki perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Namun, menurut dakwaan penuntut umum, tindakan penyegelan tersebut tidak serta-merta menghentikan aktivitas yang diduga dilakukan terdakwa.

JPU mendalilkan bahwa pada 29 Mei 2026, Jejen kembali melakukan aktivitas penambangan pasir laut di lokasi tersebut.

Dalil inilah yang nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Salah satu bagian dalam uraian dakwaan berkaitan dengan dugaan pengangkutan pasir laut pada dini hari.

JPU mengungkap bahwa sehari setelah aktivitas yang disebut berlangsung pada 29 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, seorang saksi bernama Juliyanto datang ke lokasi pemuatan pasir menggunakan kendaraan truk bernomor polisi F 8576 UU.

Menurut dakwaan, kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut sekitar 250 karung pasir yang disebut sebagai milik Jejen Sugandi.

Namun, pengangkutan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Juliyanto disebut diberhentikan oleh sejumlah warga. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, warga menemukan muatan yang diduga merupakan pasir laut.

Juliyanto bersama kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Wanasalam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari rangkaian kejadian yang diuraikan JPU di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, jaksa juga menguraikan dugaan keterlibatan sejumlah pekerja dalam aktivitas penambangan tersebut.

Jejen disebut mempekerjakan Yatna bin Ibrahim, Sanimah binti Sayuman (alm.), Edah, Mak Juha, Rohman dan Bapak Sapri.

Menurut dakwaan, para pekerja tersebut memperoleh upah sebesar Rp1.500 per karung.

Sementara untuk proses pengeringan pasir laut, Jejen disebut mempekerjakan Putri alias Teh Sanirah dengan upah sebesar Rp2.000 per karung.

JPU juga mendalilkan bahwa aktivitas tersebut mampu menghasilkan sekitar 700 karung pasir laut dalam satu minggu.

Pasir tersebut kemudian disebut dijual dengan harga sekitar Rp6.000 per karung.

Seluruh angka dan keterangan tersebut merupakan bagian dari materi dakwaan penuntut umum dan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, barang bukti serta alat bukti lainnya di persidangan.

Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Jejen Sugandi didakwa menggunakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan penuntut umum dalam mendakwa terdakwa.

Namun, pembacaan dakwaan belum menjadi akhir dari perkara.

Setelah JPU menyampaikan dakwaannya, kuasa hukum Jejen Sugandi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan penuntut umum.

“Akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.

Eksepsi tersebut nantinya menjadi ruang bagi pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan JPU, termasuk apabila terdapat persoalan mengenai aspek formil maupun materiil dakwaan.

Setelah tahapan tersebut, perkara akan berlanjut sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.

Perkara dugaan penambangan pasir laut di Kampung Lebak Keusik masih berada dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

Seluruh uraian mengenai aktivitas penambangan, penyegelan lokasi, pengangkutan pasir, jumlah material, pekerja maupun dugaan keuntungan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan merupakan dalil penuntut umum yang masih harus dibuktikan.

Pihak terdakwa memiliki hak untuk memberikan bantahan dan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

Karena itu, status bersalah atau tidaknya Jejen Sugandi belum dapat disimpulkan pada tahap ini dan sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan saksi, argumentasi hukum para pihak serta pertimbangan majelis hakim dalam putusan nantinya.

Persidangan ini juga menjadi perhatian masyarakat karena perkara tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Jika dalil penuntut umum mengenai kegiatan yang disebut kembali berlangsung setelah penyegelan nantinya terbukti, fakta tersebut akan menjadi bagian penting dalam melihat aspek pengawasan, penertiban, kepatuhan terhadap perizinan dan pengelolaan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Di sisi lain, proses persidangan diharapkan dapat memberikan gambaran secara terbuka mengenai fakta yang sebenarnya terjadi berdasarkan pembuktian di hadapan majelis hakim.

Bagi masyarakat sekitar, proses hukum ini menjadi momentum untuk melihat bagaimana persoalan dugaan aktivitas tambang pasir laut tersebut diselesaikan melalui mekanisme peradilan.

Kini, perkara berada di tangan majelis hakim.

Sidang 8 Oktober 2026 akan menjadi tahapan penting ketika pihak terdakwa menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Setelah itu, proses hukum akan terus berjalan hingga majelis hakim memberikan putusan berdasarkan fakta dan pembuktian yang terungkap di persidangan.

Loading

Tags: Desa Sukatanieksepsi Jejen SugandiJejen Sugandikasus pertambanganLebak Bantenpasir laut LebakPN RangkasbitungSatpol PP Lebaksidang tambang pasirtambang ilegal Lebaktambang pasir laut Lebaktambang pasir laut SukataniWanasalam
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

DPRD KBB Sepakati APBD Perubahan 2026 Rp3,30 Triliun, Defisit Ditutup SiLPA

Berita Lainnya

Sengketa Blok Cikarang Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Banten, Sejumlah Pihak Dipanggil

Sengketa Blok Cikarang Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Banten, Sejumlah Pihak Dipanggil

by Achmad Khotib
02/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Sengketa agraria di Blok Cikarang, Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, memasuki babak baru. Perkara yang berkaitan...

Musdes Parung Panjang Bahas RKPDes 2027, Warga Didorong Kawal Pembangunan Sejak Perencanaan

Musdes Parung Panjang Bahas RKPDes 2027, Warga Didorong Kawal Pembangunan Sejak Perencanaan

by ARMAN MAN
28/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyampaian dan Uji Publik Rancangan...

badak banten dukung bina mitra cup 2026, perkuat pembinaan generasi muda

badak banten dukung bina mitra cup 2026, perkuat pembinaan generasi muda

by Achmad Khotib
27/09/2026
0

tabloidpilarpost.com BANTEN — Pembinaan sepak bola usia dini membutuhkan ruang kompetisi yang sehat, sekaligus dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Semangat...

Peduli Sesama, Si Propam Polres Lebak Salurkan Bantuan Sosial Sambut HUT Propam ke-24

Peduli Sesama, Si Propam Polres Lebak Salurkan Bantuan Sosial Sambut HUT Propam ke-24

by Achmad Khotib
27/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Propam Polri ke-24, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres...

Dua Pelajar Wanasalam Raih Prestasi di FTBI Kabupaten Lebak 2026

Dua Pelajar Wanasalam Raih Prestasi di FTBI Kabupaten Lebak 2026

by ARMAN MAN
26/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Dua pelajar berhasil mengukir prestasi dalam Festival...

Gerakan Indonesia Asri, Pemdes Muara dan Warga Bersihkan Jalan Nasional Binuangeun

Gerakan Indonesia Asri, Pemdes Muara dan Warga Bersihkan Jalan Nasional Binuangeun

by ARMAN MAN
26/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Semangat menjaga kebersihan lingkungan kembali diwujudkan melalui aksi gotong royong di sepanjang Jalan Nasional kawasan Binuangeun, Desa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In