https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

Sengketa Blok Cikarang Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Banten, Sejumlah Pihak Dipanggil

Perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dan penggelapan di Desa Pamubulan, Bayah, Lebak, memasuki proses pemeriksaan. Sejumlah saksi, termasuk Bapenda dan mantan kepala desa, telah dimintai keterangan.

Achmad Khotib by Achmad Khotib
02/10/2026
in Pilar Banten
0
Sengketa Blok Cikarang Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Banten, Sejumlah Pihak Dipanggil

Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Sengketa agraria di Blok Cikarang, Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, memasuki babak baru. Perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dan penggelapan tersebut kini dalam proses penanganan penyidik Polda Banten.

Dalam proses tersebut, sejumlah pihak disebut telah dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas serta pengetahuan masing-masing mengenai persoalan yang sedang ditangani.

Baca juga:

  • Sengketa Lahan di Kawasan Pabrik Semen Memanas, Ahli Waris Supriah Laporkan Dugaan…
  • USAI DIPERIKSA POLDA BANTEN, KING NAGA DESAK DUGAAN PENCULIKAN FAM FUK JHONG DIUSUT…

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim media, pihak yang telah dimintai keterangan antara lain Bapenda Kabupaten Lebak dan mantan kepala desa.

Selain pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga disebut telah melayangkan undangan klarifikasi dan wawancara kepada beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara.

Pihak tersebut antara lain camat, kepala desa, Bapenda, serta pihak yang disebut dalam laporan sebagai terduga terlapor.

“Kami sudah melayangkan surat undangan klarifikasi dan wawancara kepada beberapa pihak, termasuk camat, kades, Bapenda, juga terduga terlapor. Sampai saat ini mereka kooperatif dan hadir. Bahkan pihak perusahaan Cemindo Gemilang juga sudah kami layangkan surat undangan, namun mereka meminta untuk diundur,” ujar penyidik saat dikonfirmasi tim media.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai duduk perkara, termasuk mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen maupun alat bukti yang berkaitan.

Kuasa hukum pihak keluarga, Rahmat Sorialam Harahap, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepentingan warga yang sedang mencari kejelasan dan perlindungan hukum.

Rahmat mendorong masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi melalui jalur hukum dan tetap mengikuti mekanisme penegakan hukum yang tersedia.

“Kasus ini menjadi tolak ukur bagi rakyat bahwa harus berani speak up dan percaya bahwa negara masih melindungi rakyatnya,” ujar Rahmat.

Pihak keluarga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan objektif, dengan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan maupun bukti.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak keluarga mengaku masih menyimpan trauma atas pengalaman yang mereka rasakan sebelumnya.

“Jujur kami trauma, ja baheula oge geuning malah emak dijadikeun kambing hitam ku maranehna,” ujar Rahmat, salah satu anggota keluarga Entin.

Pernyataan tersebut merupakan pengalaman dan pandangan yang disampaikan pihak keluarga. Mengenai kebenaran dugaan maupun tudingan yang disampaikan, pembuktiannya tetap menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini disusun, tim media belum berhasil bertemu langsung dengan seluruh pihak yang disebut dalam perkara untuk memperoleh klarifikasi atas pernyataan maupun tudingan yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum.

Persoalan mengenai identitas, dasar kepemilikan dan luas lahan juga menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum menyatakan terbuka apabila pihak lain dapat menunjukkan dasar atau dokumen terkait lahan Blok Cikarang seluas 12.079 meter persegi yang menurut pihak tertentu berkaitan dengan nama Entin.

Di sisi lain, kuasa hukum menyebut terdapat lahan seluas sekitar 9.900 meter persegi yang menurut mereka berkaitan dengan nama almarhumah Supriah.

Perbedaan data tersebut dinilai perlu diuji melalui dokumen pertanahan dan administrasi desa pada saat peristiwa berlangsung, termasuk DHKP serta peta rincik desa.

Kuasa hukum juga mempertanyakan proses yang berkaitan dengan lahan tersebut. Menurut keterangan pihak keluarga, Entin menyatakan tidak pernah memiliki tanah di lokasi yang dipersoalkan.

Karena itu, pihak keluarga meminta agar dasar dokumen, riwayat kepemilikan, proses transaksi, serta pihak-pihak yang terlibat diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

Perwakilan tim kuasa hukum, Agus Solih Rapiudin dan Nurhasid, menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut.

Agus berharap penyidik dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti.

“Kami hanya ingin tahu siapa pelaku sebenarnya yang membuat Emak Entin mendekam enam bulan tanpa dosa dan siapa yang menggunakan produk tersebut,” ujar Agus.

Ia menegaskan pihaknya siap mengikuti dan mengawal proses tersebut melalui jalur hukum.

“Siapapun itu mereka harus bertanggung jawab atas tindakannya. Kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Agus.

Pernyataan mengenai pihak yang dianggap bertanggung jawab tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum sebelum terdapat hasil penyidikan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim media juga menemui Nenek Sumi, yang disebut sebagai kakak Entin. Ia membenarkan bahwa berdasarkan pemahamannya, adiknya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

“Kasihan adik saya menanggung malu dan aib atas dosa yang tidak dia lakukan,” ujar Nenek Sumi.

Keterangan tersebut merupakan pernyataan pihak keluarga yang masih harus diuji dan dikonfirmasi melalui proses hukum serta alat bukti yang tersedia.

Sengketa agraria di Blok Cikarang kini masih bergulir. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak menjadi bagian dari proses untuk mengurai rangkaian peristiwa, dokumen serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Persoalan mengenai perbedaan data luas lahan, dasar kepemilikan, administrasi desa hingga dokumen pertanahan menjadi sejumlah hal yang diharapkan dapat ditelusuri secara objektif oleh penyidik.

Bagi keluarga, proses hukum yang transparan dan objektif menjadi harapan utama agar persoalan yang mereka hadapi memperoleh kejelasan berdasarkan fakta, dokumen dan alat bukti.

Sementara itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Loading

Tags: BayahBlok CikarangKonflik LahanLebakPamubulanPemalsuanPenggelapanPertanahanPolda BantenSengketa Agraria
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

JAWARAH Ucapkan Selamat, Titip Harapan Reformasi dan Pelayanan Publik kepada Kapolri Suyudi

Next Post

Rahmat Kartala Terharu Saksikan Ketangguhan Nelayan Sendangbiru, Dorong Perhatian Serius Pemerintah

Berita Lainnya

Sidang Perdana Dugaan Tambang Pasir Laut Ilegal di Sukatani Digelar, Jejen Sugandi Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Dugaan Tambang Pasir Laut Ilegal di Sukatani Digelar, Jejen Sugandi Ajukan Eksepsi

by ARMAN MAN
02/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Perkara dugaan aktivitas penambangan pasir laut tanpa izin di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten...

Musdes Parung Panjang Bahas RKPDes 2027, Warga Didorong Kawal Pembangunan Sejak Perencanaan

Musdes Parung Panjang Bahas RKPDes 2027, Warga Didorong Kawal Pembangunan Sejak Perencanaan

by ARMAN MAN
28/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyampaian dan Uji Publik Rancangan...

badak banten dukung bina mitra cup 2026, perkuat pembinaan generasi muda

badak banten dukung bina mitra cup 2026, perkuat pembinaan generasi muda

by Achmad Khotib
27/09/2026
0

tabloidpilarpost.com BANTEN — Pembinaan sepak bola usia dini membutuhkan ruang kompetisi yang sehat, sekaligus dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Semangat...

Peduli Sesama, Si Propam Polres Lebak Salurkan Bantuan Sosial Sambut HUT Propam ke-24

Peduli Sesama, Si Propam Polres Lebak Salurkan Bantuan Sosial Sambut HUT Propam ke-24

by Achmad Khotib
27/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Propam Polri ke-24, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres...

Dua Pelajar Wanasalam Raih Prestasi di FTBI Kabupaten Lebak 2026

Dua Pelajar Wanasalam Raih Prestasi di FTBI Kabupaten Lebak 2026

by ARMAN MAN
26/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Dua pelajar berhasil mengukir prestasi dalam Festival...

Gerakan Indonesia Asri, Pemdes Muara dan Warga Bersihkan Jalan Nasional Binuangeun

Gerakan Indonesia Asri, Pemdes Muara dan Warga Bersihkan Jalan Nasional Binuangeun

by ARMAN MAN
26/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Semangat menjaga kebersihan lingkungan kembali diwujudkan melalui aksi gotong royong di sepanjang Jalan Nasional kawasan Binuangeun, Desa...

Next Post
Rahmat Kartala Terharu Saksikan Ketangguhan Nelayan Sendangbiru, Dorong Perhatian Serius Pemerintah

Rahmat Kartala Terharu Saksikan Ketangguhan Nelayan Sendangbiru, Dorong Perhatian Serius Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In