https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

KI BANGKOL OKK DPP BADAK BANTEN KECAM DUGAAN AROGANSI OKNUM KADES DI MALINGPING

OKK DPP Ormas Badak Banten: Jangan Intervensi Kerja Jurnalistik, Hormati Kemerdekaan Pers

Achmad Khotib by Achmad Khotib
17/08/2026
in Pilar Banten
0
KI BANGKOL OKK DPP BADAK BANTEN KECAM DUGAAN AROGANSI OKNUM KADES DI MALINGPING

Lebak, (tabloidpilarpost.com) Dugaan sikap arogansi dan intervensi terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Minggu (16/8/2026), menuai sorotan tajam dari Ki Bangkol (Atang Solihin), OKK DPP Ormas Badak Banten.

Ki Bangkol menegaskan, apabila dugaan tersebut benar terjadi, tindakan yang menghambat atau menekan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan.

Baca juga:

  • Achmad Khotib kecam dugaan arogansi oknum kepala desa terhadap jurnalis di Malingping
  • Ormas Badak Banten Imbau Warga Jaga Keselamatan dan Hindari Bakar Petasan di Malam Tahun Baru

Menurutnya, wartawan memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi, khususnya dalam mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, setiap persoalan dalam pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik dan aturan yang berlaku, bukan melalui tekanan, intimidasi maupun tindakan yang dapat mengganggu kemerdekaan pers.

«“Kami mengecam apabila benar ada tindakan arogansi atau intervensi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan memiliki tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada publik. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik dengan tekanan ataupun tindakan yang tidak semestinya,” tegas Ki Bangkol.»

Ki Bangkol menilai, aparatur pemerintahan desa semestinya membangun komunikasi yang terbuka dan profesional dengan insan pers.

Apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta, menurutnya, pihak yang merasa dirugikan memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi, memberikan data pembanding maupun menggunakan mekanisme hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

«“Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, silakan berikan klarifikasi dan data. Jangan menghadapi wartawan dengan sikap arogan. Pers punya mekanisme, begitu juga pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan mempunyai hak untuk memberikan jawaban,” ujarnya.»

Ia mengingatkan, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan telah memperoleh jaminan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

«“Jangan ada anggapan bahwa wartawan bisa diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas. Kami meminta semua pihak menghormati profesi wartawan dan kemerdekaan pers. Kalau ada persoalan, selesaikan secara baik-baik sesuai aturan yang berlaku,” katanya.»

Meski mengecam dugaan intervensi terhadap wartawan, Ki Bangkol juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme.

Wartawan, kata dia, tetap wajib bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, melakukan konfirmasi, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.

«“Kami juga tidak membenarkan kalau ada wartawan yang bekerja tidak profesional. Wartawan harus tetap berpegang pada fakta, melakukan konfirmasi dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan. Tetapi sebaliknya, pihak yang dikonfirmasi juga harus menghormati proses jurnalistik,” jelasnya.»

Menurut Ki Bangkol, pertanyaan maupun kritik yang disampaikan wartawan tidak semestinya dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah.

Terlebih apabila informasi yang digali berkaitan dengan pelayanan publik, program pemerintahan, pembangunan maupun penggunaan anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat.

«“Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah salah satu bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Kalau ada persoalan, jawab dengan data dan dokumen. Jangan dengan tekanan atau arogansi,” tegasnya.»

Ki Bangkol menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, seluruh pihak diminta tidak menjadikan perbedaan pandangan sebagai alasan untuk menekan, mengintimidasi atau menghambat kerja wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik.

Menurutnya, hubungan antara pemerintah desa dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi, keterbukaan, profesionalisme dan saling menghormati.

«“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana. Kami tidak ingin ada konflik antara pemerintah desa dengan wartawan. Tetapi kami juga tidak ingin profesi jurnalistik dipandang sebelah mata atau mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya,” pungkasnya.»

Di sisi lain, kemerdekaan pers tetap harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan.

Setiap informasi yang berpotensi menjadi bahan pemberitaan harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Begitu pula pihak yang diberitakan memiliki hak untuk memberikan penjelasan atas informasi yang dipersoalkan.

Dengan prinsip tersebut, kemerdekaan pers tidak ditempatkan sebagai alat untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial media dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Sebaliknya, perbedaan pandangan antara wartawan dan narasumber juga tidak semestinya berujung pada tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik.

Pers membutuhkan ruang untuk bekerja. Pemerintah membutuhkan ruang untuk menjelaskan. Dan masyarakat membutuhkan ruang untuk mengetahui kebenaran informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Tabloid Pilar Post belum memperoleh keterangan resmi dari kepala desa yang bersangkutan terkait dugaan insiden tersebut.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, konfirmasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Tabloid Pilar Post dalam menjaga keberimbangan, akurasi, independensi serta profesionalisme dalam setiap pemberitaan.

Loading

Tags: KI BANGKOL OKK DPP BADAK BANTEN KECAM DUGAAN AROGANSI OKNUM KADES DI MALINGPING
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Polres Way Kanan Gelar Upacara HUT RI ke-81, Tekankan Pengabdian dan Profesionalisme Polri

Next Post

Bedah 17 Rumah di Hari Kemerdekaan Jadi Tradisi di Kabupaten Trenggalek

Berita Lainnya

Sidang Perdana Dugaan Tambang Pasir Laut Ilegal di Sukatani Digelar, Jejen Sugandi Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Dugaan Tambang Pasir Laut Ilegal di Sukatani Digelar, Jejen Sugandi Ajukan Eksepsi

by ARMAN MAN
02/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Perkara dugaan aktivitas penambangan pasir laut tanpa izin di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten...

Sengketa Blok Cikarang Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Banten, Sejumlah Pihak Dipanggil

Sengketa Blok Cikarang Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Banten, Sejumlah Pihak Dipanggil

by Achmad Khotib
02/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Sengketa agraria di Blok Cikarang, Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, memasuki babak baru. Perkara yang berkaitan...

Musdes Parung Panjang Bahas RKPDes 2027, Warga Didorong Kawal Pembangunan Sejak Perencanaan

Musdes Parung Panjang Bahas RKPDes 2027, Warga Didorong Kawal Pembangunan Sejak Perencanaan

by ARMAN MAN
28/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyampaian dan Uji Publik Rancangan...

badak banten dukung bina mitra cup 2026, perkuat pembinaan generasi muda

badak banten dukung bina mitra cup 2026, perkuat pembinaan generasi muda

by Achmad Khotib
27/09/2026
0

tabloidpilarpost.com BANTEN — Pembinaan sepak bola usia dini membutuhkan ruang kompetisi yang sehat, sekaligus dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Semangat...

Peduli Sesama, Si Propam Polres Lebak Salurkan Bantuan Sosial Sambut HUT Propam ke-24

Peduli Sesama, Si Propam Polres Lebak Salurkan Bantuan Sosial Sambut HUT Propam ke-24

by Achmad Khotib
27/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Propam Polri ke-24, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres...

Dua Pelajar Wanasalam Raih Prestasi di FTBI Kabupaten Lebak 2026

Dua Pelajar Wanasalam Raih Prestasi di FTBI Kabupaten Lebak 2026

by ARMAN MAN
26/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Dua pelajar berhasil mengukir prestasi dalam Festival...

Next Post
Bedah 17 Rumah di Hari Kemerdekaan Jadi Tradisi di Kabupaten Trenggalek

Bedah 17 Rumah di Hari Kemerdekaan Jadi Tradisi di Kabupaten Trenggalek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In