Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Polres Lampung Tengah turut mengamankan kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat wilayah Lampung-Bengkulu.
Kegiatan berlangsung di areal PT Great Giant Pineapple (GGP), Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (10/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 44.698.060 batang rokok ilegal hasil penindakan jajaran Bea dan Cukai dimusnahkan.
Pemusnahan menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal yang dinilai berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
Pengamanan kegiatan melibatkan jajaran Polres Lampung Tengah. Sejumlah pejabat dan personel kepolisian hadir, di antaranya Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H., M.H., Kasat Samapta AKP Yusmawardi, S.H., serta personel Sat Samapta, Sat Intelkam dan unsur pengamanan lainnya.
Kehadiran aparat kepolisian bertujuan memastikan seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan berjalan aman, tertib dan kondusif.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasi Humas Kompol Yakub Samsudin mengatakan keterlibatan Polri merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan bersama instansi terkait.
“Polres Lampung Tengah terus memperkuat sinergi bersama Bea Cukai, pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terhadap peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya.
Sebanyak 44.698.060 batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan jajaran Bea dan Cukai terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian penanganan barang hasil penindakan setelah melalui proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung dan sekitarnya.
Kompol Yakub Samsudin menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi salah satu kunci dalam menghadapi peredaran barang ilegal.
Menurutnya, sinergi diperlukan mulai dari proses pengawasan dan penindakan hingga penanganan serta pemusnahan barang hasil penegakan hukum.
“Polri akan terus hadir dan berkolaborasi dengan seluruh pihak dalam menjaga keamanan serta mendukung berbagai upaya penegakan hukum demi memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Polres Lampung Tengah berharap kerja sama dengan Bea Cukai, pemerintah daerah dan instansi terkait dapat terus diperkuat sehingga upaya pemberantasan peredaran barang ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif dan terpadu.








