https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Jumat, 18 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Lampung

Tawarkan Elektronik Lewat WhatsApp, Perempuan di Lampung Tengah Diduga Gelapkan Uang Rp18,9 Juta. Ditangkap Team Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar.

Satu tersangka ditetapkan dalam kasus kerugian Rp18,9 juta, sementara sejumlah laporan lain terhadap pelaku masih didalami polisi.

Dedi Jauhari by Dedi Jauhari
24/07/2026
in Pilar Lampung
0
Tawarkan Elektronik Lewat WhatsApp, Perempuan di Lampung Tengah Diduga Gelapkan Uang Rp18,9 Juta. Ditangkap Team Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar.

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) –   Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus menawarkan barang elektronik melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial IE (31), warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, sebagai tersangka.

Baca juga:

  • Gelapkan Uang Paket COD, Kurir ini Diamankan Polsek Terbanggi Besar
  • Gelapkan Uang Puluhan Juta, Oknum Kakam ini Diamankan Polsek Terbanggi Besar

Kasus ini bermula pada Rabu, 4 Februari 2026, ketika korban berinisial TDL, seorang wiraswasta, mendapat tawaran pembelian sejumlah barang elektronik dari tersangka melalui percakapan WhatsApp.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian melakukan pembayaran uang muka atau DP dengan total mencapai Rp18,9 juta. Namun, setelah uang diterima, barang elektronik yang telah dipesan tak kunjung dikirimkan kepada korban.

Korban pun berulang kali menghubungi tersangka untuk menanyakan kejelasan barang yang telah dibayarnya. Namun, korban disebut terus mendapatkan alasan bahwa barang belum dapat diantarkan hingga akhirnya barang tersebut tidak pernah diterima.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT/POLSEK TERBANGGI BESAR/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, tertanggal 18 Juli 2026.

Tidak hanya satu korban, berdasarkan laporan dari masyarakat, masih terdapat beberapa perkara lain yang juga telah dilaporkan terkait dugaan perbuatan pelaku.

Polisi kini masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan-laporan tersebut. Jika seluruh laporan tersebut berkaitan, total kerugian para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat lembar bukti transfer serta print out percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.IK., S.H., M.H., kemudian memerintahkan Panit I untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Pada Rabu, 22 Juli 2026, tersangka datang ke Polsek Terbanggi Besar untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan, tersangka kemudian mengakui perbuatannya.

Polisi menyebut modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan barang-barang elektronik melalui aplikasi WhatsApp, kemudian menerima pembayaran dari korban. Sementara motif sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan. Penyidik masih memeriksa korban dan saksi, memeriksa tersangka, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polsek Terbanggi Besar juga masih mendalami sejumlah laporan lain yang diduga berkaitan dengan tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh kemungkinan jumlah korban dan total kerugian dalam perkara tersebut.

Loading

Tags: BeritaLampungJual Beli Online Modus PenipuanLampung Tengahnfo Lampung TabloidPilarPostPenggelapanPenipuanPenipuan Onlinepolres Lampung TengahTekab 308 PresisiTerbanggi Besar
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Bupati Karawang Gratiskan Modul Belajar untuk Siswa SD dan SMP, Anggaran Capai Rp7 Miliar

Next Post

Menuju Haji Sehat 2027, Kemenag dan Dinkes Karawang Perkuat Kolaborasi Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah

Berita Lainnya

Polres Lampung Tengah Kawal Pemusnahan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Polres Lampung Tengah Kawal Pemusnahan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal

by Dedi Jauhari
11/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com)  - Polres Lampung Tengah turut mengamankan kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal...

Naik Tower untuk Curi Kabel, Pelaku Diciduk Polsek Way Pengubuan Saat Beraksi

Naik Tower untuk Curi Kabel, Pelaku Diciduk Polsek Way Pengubuan Saat Beraksi

by Dedi Jauhari
10/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Aksi pencurian kabel Tower Base Transceiver Station (BTS) berakhir dengan penangkapan. Tekab 308 Presisi Polsek Way...

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Polres Lampung Tengah Bagikan Masker Gratis kepada Warga

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Polres Lampung Tengah Bagikan Masker Gratis kepada Warga

by Dedi Jauhari
07/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan personel dan masyarakat dari potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak...

Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terbanggi Besar, Kebakaran Lahan Setengah Hektare Berhasil Dipadamkan

Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terbanggi Besar, Kebakaran Lahan Setengah Hektare Berhasil Dipadamkan

by Dedi Jauhari
02/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) -  Respons cepat ditunjukkan Bhabinkamtibmas Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Bripka Nasrun Harahap, saat menerima laporan...

Rayakan HUT ke-11, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Gelar Doa Bersama dan Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu

Rayakan HUT ke-11, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Gelar Doa Bersama dan Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu

by Dedi Jauhari
02/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Terbanggi...

Camat Negeri Agung Terima Tim Mabes TNI, Sosialisasi Pencegahan Karhutla di GSG Kali Papan

Camat Negeri Agung Terima Tim Mabes TNI, Sosialisasi Pencegahan Karhutla di GSG Kali Papan

by wahyudi
02/09/2026
0

WAY KANAN (tabloidpilarpost.com) – Camat Negeri Agung, Hepi Haryanto, S.E., menerima kunjungan Tim Penyuluh Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari...

Next Post
Menuju Haji Sehat 2027, Kemenag dan Dinkes Karawang Perkuat Kolaborasi Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah

Menuju Haji Sehat 2027, Kemenag dan Dinkes Karawang Perkuat Kolaborasi Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In