https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Lampung

Tawarkan Elektronik Lewat WhatsApp, Perempuan di Lampung Tengah Diduga Gelapkan Uang Rp18,9 Juta. Ditangkap Team Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar.

Satu tersangka ditetapkan dalam kasus kerugian Rp18,9 juta, sementara sejumlah laporan lain terhadap pelaku masih didalami polisi.

Dedi Jauhari by Dedi Jauhari
24/07/2026
in Pilar Lampung
0
Tawarkan Elektronik Lewat WhatsApp, Perempuan di Lampung Tengah Diduga Gelapkan Uang Rp18,9 Juta. Ditangkap Team Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar.

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) –   Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus menawarkan barang elektronik melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial IE (31), warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, sebagai tersangka.

Baca juga:

  • Gelapkan Uang Paket COD, Kurir ini Diamankan Polsek Terbanggi Besar
  • Pelaku Pencurian Di Toko Elektronik Diringkus Tim Tekab 308 Polsek Terbangi Besar

Kasus ini bermula pada Rabu, 4 Februari 2026, ketika korban berinisial TDL, seorang wiraswasta, mendapat tawaran pembelian sejumlah barang elektronik dari tersangka melalui percakapan WhatsApp.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian melakukan pembayaran uang muka atau DP dengan total mencapai Rp18,9 juta. Namun, setelah uang diterima, barang elektronik yang telah dipesan tak kunjung dikirimkan kepada korban.

Korban pun berulang kali menghubungi tersangka untuk menanyakan kejelasan barang yang telah dibayarnya. Namun, korban disebut terus mendapatkan alasan bahwa barang belum dapat diantarkan hingga akhirnya barang tersebut tidak pernah diterima.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT/POLSEK TERBANGGI BESAR/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, tertanggal 18 Juli 2026.

Tidak hanya satu korban, berdasarkan laporan dari masyarakat, masih terdapat beberapa perkara lain yang juga telah dilaporkan terkait dugaan perbuatan pelaku.

Polisi kini masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan-laporan tersebut. Jika seluruh laporan tersebut berkaitan, total kerugian para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat lembar bukti transfer serta print out percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.IK., S.H., M.H., kemudian memerintahkan Panit I untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Pada Rabu, 22 Juli 2026, tersangka datang ke Polsek Terbanggi Besar untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan, tersangka kemudian mengakui perbuatannya.

Polisi menyebut modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan barang-barang elektronik melalui aplikasi WhatsApp, kemudian menerima pembayaran dari korban. Sementara motif sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan. Penyidik masih memeriksa korban dan saksi, memeriksa tersangka, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polsek Terbanggi Besar juga masih mendalami sejumlah laporan lain yang diduga berkaitan dengan tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh kemungkinan jumlah korban dan total kerugian dalam perkara tersebut.

Loading

Tags: BeritaLampungJual Beli Online Modus PenipuanLampung Tengahnfo Lampung TabloidPilarPostPenggelapanPenipuanPenipuan Onlinepolres Lampung TengahTekab 308 PresisiTerbanggi Besar
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Bupati Karawang Gratiskan Modul Belajar untuk Siswa SD dan SMP, Anggaran Capai Rp7 Miliar

Next Post

Menuju Haji Sehat 2027, Kemenag dan Dinkes Karawang Perkuat Kolaborasi Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah

Berita Lainnya

K3S SD Lampung Tengah Bergejolak: Siapa yang Mengubah Nama Pengurus dan Mengapa Musyawarah Diduga Dilewati?

K3S SD Lampung Tengah Bergejolak: Siapa yang Mengubah Nama Pengurus dan Mengapa Musyawarah Diduga Dilewati?

by Dedi Jauhari
23/07/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com)  – Polemik pergantian kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah Sekolah Dasar (K3S SD) di Kabupaten Lampung Tengah memasuki...

Kodim 0427/Way Kanan Tambah Kendaraan Dinas, Dandim Tekankan Perawatan dan Tanggung Jawab

Kodim 0427/Way Kanan Tambah Kendaraan Dinas, Dandim Tekankan Perawatan dan Tanggung Jawab

by wahyudi
21/07/2026
0

Way Kanan, (tabloidpilarpost.com) -  Kodim 0427/Way Kanan menyerahkan kendaraan dinas berupa satu unit truk Mitsubishi Canter dan sepeda motor Honda...

Gotong Royong Massal, Kecamatan Negeri Agung Bergerak Wujudkan Lingkungan Bersih dan Asri

Gotong Royong Massal, Kecamatan Negeri Agung Bergerak Wujudkan Lingkungan Bersih dan Asri

by wahyudi
10/07/2026
0

Way Kanan, (tabloidpilarpost.com) – Semangat gotong royong kembali ditunjukkan Pemerintah Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, melalui kegiatan kerja bakti...

Kaperwil Cakrawala Globalindo Persada Turunkan Tim Investigasi, Dana BOS di Lampung Selatan dan Timur Jadi Sorotan

Kaperwil Cakrawala Globalindo Persada Turunkan Tim Investigasi, Dana BOS di Lampung Selatan dan Timur Jadi Sorotan

by wahyudi
04/07/2026
0

Lampung, (tabloidpilarpost.com) – Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Lampung Cakrawala Globalindo Persada menginstruksikan seluruh biro, wartawan, dan jajaran media di Provinsi...

Bejat! Paman Cabuli dan Setubuhi Keponakan Sejak Usia 10 Tahun, BM Akhirnya Dibekuk Polisi

Bejat! Paman Cabuli dan Setubuhi Keponakan Sejak Usia 10 Tahun, BM Akhirnya Dibekuk Polisi

by Dedi Jauhari
25/06/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com)  – Kasus kejahatan seksual yang menyayat hati akhirnya terungkap oleh pihak Kepolisian. Pelaku berinisial BM (58), yang...

CAMAT NEGERI AGUNG HADIRI PELANTIKAN APARATUR KAMPUNG SUNSANG DAN KOTABUMI WAY KANAN

CAMAT NEGERI AGUNG HADIRI PELANTIKAN APARATUR KAMPUNG SUNSANG DAN KOTABUMI WAY KANAN

by wahyudi
22/06/2026
0

Way Kanan,(tabloidpilarpost.com),Pemerintah Kampung Sunsang dan Kampung Kotabumi Way Kanan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, melaksanakan pelantikan aparatur kampung hasil...

Next Post
Menuju Haji Sehat 2027, Kemenag dan Dinkes Karawang Perkuat Kolaborasi Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah

Menuju Haji Sehat 2027, Kemenag dan Dinkes Karawang Perkuat Kolaborasi Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP Mada Sulsel Tegaskan Irwan Adnan Tidak Memiliki Legalitas, Ancam Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In