Surabaya, (tabloidpilarpost.com) – Sebuah dugaan aksi kekerasan mencoreng rasa aman masyarakat dan menjadi perhatian serius di Kota Surabaya. Seorang advokat senior, Sukardi (48), dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan hingga tak sadarkan diri saat tengah menggelar acara tasyakuran ulang tahun ke-48.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 00.00 WIB, di Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya, tepatnya di depan Warung Mak Ning.
Melalui kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, pihak korban meminta aparat Kepolisian Sektor Tambaksari mengusut perkara tersebut secara profesional, cepat, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pihak korban juga mendesak agar penyidik mendalami dugaan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut. Kuasa hukum menilai perkara tidak semata-mata dapat dilihat sebagai penganiayaan biasa apabila fakta penyidikan nantinya menemukan adanya persiapan atau rencana terlebih dahulu.
Berdasarkan keterangan pihak korban, Sukardi menggelar acara tasyakuran ulang tahun sejak sekitar pukul 20.00 WIB. Acara tersebut berlangsung dengan hiburan musik karaoke keluarga.
Namun, suasana yang semula berlangsung meriah berubah tegang sekitar pukul 23.45 WIB setelah seorang pria yang disebut bernama Afandi alias Korea (29) datang ke lokasi.
Pihak korban menyebut, pria tersebut sempat berteriak ke arah istri korban, Latifa Sari, yang saat itu sedang bernyanyi. Setelah itu, pria tersebut disebut berjalan menuju Sukardi yang sedang memegang gitar.
Tanpa didahului perkelahian, korban diduga langsung dipukul pada bagian kepala.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka pada bagian dahi, mengeluarkan darah, dan sempat tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
“Berdasarkan keterangan saksi kunci di lokasi, pelaku diduga menggunakan benda keras berupa roti kalung atau keeling yang terpasang di jarinya untuk menghantam kepala klien kami. Setelah korban terjatuh dan bersimbah darah, terlapor kemudian meninggalkan lokasi,” ungkap Dodik Firmansyah setelah mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Polsek Tambaksari, Sabtu (18/7/2026).
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialaminya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polsek Tambaksari pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 00.54 WIB.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.
Dalam laporan awal, pihak korban menyebut penyidik menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan.
Namun, pihak korban meminta penyidik mendalami kemungkinan penerapan Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila hasil penyidikan membuktikan adanya unsur penganiayaan dengan rencana lebih dahulu. Pasal tersebut mengatur penganiayaan yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu, dengan ancaman pidana yang berbeda sesuai akibat yang ditimbulkan.
Menurut Sukardi, dugaan adanya benda keras yang dibawa atau digunakan saat kejadian menjadi salah satu hal yang perlu didalami oleh penyidik.
“Indikasi perencanaan harus didalami secara objektif. Apakah benda tersebut memang telah dipersiapkan sebelumnya, bagaimana pelaku datang ke lokasi, serta apa motif di balik tindakan tersebut, semuanya harus dibuktikan melalui proses penyidikan,” ujar Sukardi.
Dodik Firmansyah menegaskan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada penyidik. Namun, ia meminta agar seluruh fakta dalam perkara tersebut diungkap secara transparan.
“Kami meminta proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa kompromi. Penyidik harus segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan, memeriksa saksi, mengamankan alat bukti, serta mengungkap motif dan rangkaian peristiwa secara utuh,” tegas Dodik.
Ia juga menilai setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan tekanan maupun opini.
“Apabila dari hasil penyidikan ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Pihak korban menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
![]()









