Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Sorotan publik terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi SMPN 2 Malingping, Kabupaten Lebak, akhirnya mendapat respons dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Menyusul munculnya berbagai temuan di lapangan terkait aspek keselamatan kerja dan administrasi tenaga kerja, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan evaluasi terhadap proyek yang tengah berjalan tersebut.
Proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp1.423.258.000 itu saat ini masih dalam tahap pelaksanaan dengan masa pekerjaan selama 120 hari kalender.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (24/6/2026), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan.
“Waalaikumsalam, terima kasih informasinya. Saya instruksikan kepala bidang untuk melakukan evaluasi,” ujarnya singkat.
Meski disampaikan secara singkat, pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk respons cepat Dinas Pendidikan terhadap berbagai informasi yang berkembang di lapangan sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara mendapat perhatian serius.
Sebelumnya, proyek revitalisasi SMPN 2 Malingping yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menjadi perhatian publik setelah ditemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Padahal, di area proyek terpampang jelas imbauan penggunaan APD sebagai bagian dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain persoalan keselamatan kerja, perhatian publik juga tertuju pada mekanisme pembayaran tenaga kerja atau Hari Orang Kerja (HOK). Hal ini menyusul adanya perbedaan informasi antara pihak sekolah yang menyebut pekerja dibayar harian sekitar Rp130 ribu, dengan keterangan salah seorang pekerja yang mengaku sistem yang diterapkan berupa borongan.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran tenaga kerja yang sebenarnya diterapkan dalam proyek tersebut.
Dalam pelaksanaan swakelola, komponen HOK merupakan bagian penting yang wajib didukung administrasi lengkap berupa daftar hadir, perhitungan tenaga kerja, hingga bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Sejumlah pihak berharap evaluasi yang dilakukan Dinas Pendidikan tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga memastikan penerapan standar keselamatan kerja, kesesuaian mekanisme swakelola, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara di lapangan.
Sebagai program strategis pemerintah, revitalisasi sekolah diharapkan tidak hanya menghasilkan bangunan fisik yang berkualitas, tetapi juga dilaksanakan dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun P2SP SMPN 2 Malingping belum memberikan keterangan tambahan terkait berbagai temuan yang menjadi perhatian publik. Sementara pekerjaan revitalisasi masih terus berlangsung.
Publik kini menantikan hasil evaluasi yang diperintahkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pembangunan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
![]()









