Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 2 Malingping, Kabupaten Lebak, senilai Rp1.423.258.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan.
Proyek yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tersebut menjadi perhatian setelah ditemukan dugaan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta munculnya pertanyaan terkait kejelasan mekanisme pembayaran tenaga kerja atau Hari Orang Kerja (HOK).
Hasil pantauan wartawan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja diduga melaksanakan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya.
Ironisnya, di area proyek terpampang jelas imbauan penggunaan APD. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang bertolak belakang.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan internal pelaksanaan proyek, mengingat aspek keselamatan kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Tak hanya soal keselamatan kerja, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut juga memunculkan polemik terkait sistem pembayaran tenaga kerja.
Saat dikonfirmasi, pihak sekolah menyebut pekerja menerima upah sekitar Rp130 ribu per hari. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan salah seorang pekerja yang menyatakan bahwa pekerjaan dilakukan dengan sistem borongan.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pelaksanaan proyek benar-benar dijalankan sesuai prinsip swakelola sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis, atau justru terdapat pola pelaksanaan lain di lapangan?
Pasalnya, dalam sistem swakelola, komponen HOK wajib dipertanggungjawabkan secara administratif melalui daftar hadir, bukti pembayaran, dan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jika terdapat perbedaan antara administrasi dan fakta di lapangan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi yang perlu mendapat perhatian sejak dini.
Sejumlah kalangan menilai Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, pendamping teknis, maupun aparat pengawasan internal pemerintah perlu melakukan monitoring lebih intensif guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan dinilai penting agar program revitalisasi yang dibiayai uang negara tidak hanya menghasilkan bangunan fisik, tetapi juga dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan taat terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pekerjaan revitalisasi SMPN 2 Malingping masih berlangsung. Pihak sekolah maupun P2SP tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas berbagai informasi yang berkembang.









