tabloidpilarpost LEBAK — Perkembangan dugaan persoalan pinjaman uang senilai Rp50 juta yang sebelumnya menjadi perhatian publik kembali mendapat penjelasan dari pihak-pihak terkait. H., anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, bersama E.J. menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah disepakati untuk diselesaikan secara pribadi melalui komunikasi dan musyawarah.
Klarifikasi ini menjadi perkembangan terbaru atas persoalan yang sebelumnya mencuat menyusul adanya penyampaian dugaan kerugian senilai Rp50 juta. Kedua pihak berharap persoalan tersebut dapat disikapi secara bijaksana dengan mengedepankan komunikasi yang baik serta tetap menghormati privasi masing-masing.
Dalam klarifikasi tertulisnya, H. menyampaikan bahwa persoalan yang melibatkan dirinya dan pihak terkait telah mengarah pada kesepakatan untuk diselesaikan secara pribadi dan baik-baik. Ia juga menjelaskan bahwa surat kuasa kepada penasihat hukum sebelumnya telah dicabut terhitung sejak 19 Oktober 2026.

“Saya menyampaikan bahwa persoalan antara saya dengan klien telah disepakati untuk diselesaikan secara pribadi dan baik-baik. Surat kuasa kepada penasihat hukum sebelumnya juga telah dicabut terhitung sejak 19 Oktober 2026. Dengan demikian, saya berharap pemberitaan terkait persoalan ini dapat disesuaikan dengan perkembangan terbaru dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat. Terima kasih,” ujar H. dalam keterangannya.
Menurut H., komunikasi dan musyawarah menjadi langkah yang ditempuh untuk mencari penyelesaian secara baik-baik dengan mengedepankan itikad baik serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Sementara itu, E.J., selaku pihak yang sebelumnya menyampaikan dugaan kerugian, turut memberikan klarifikasi mengenai perkembangan persoalan tersebut. Ia menyatakan bahwa persoalan yang melibatkan dirinya dan pihak terkait telah disepakati untuk diselesaikan secara pribadi melalui komunikasi dan musyawarah.
“Saya, E.J., menyampaikan bahwa persoalan yang melibatkan saya dan pihak terkait telah disepakati untuk diselesaikan secara pribadi melalui komunikasi dan musyawarah. Saya juga menegaskan bahwa surat kuasa kepada penasihat hukum sebelumnya telah dicabut terhitung sejak 19 Oktober 2026. Saya berharap pemberitaan mengenai persoalan ini dapat disikapi secara proporsional dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap privasi para pihak,” ungkap E.J. dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan informasi yang perlu diperhatikan dalam pemberitaan. Kedua pihak sama-sama menyampaikan harapan agar persoalan dapat disikapi secara proporsional dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah pihak yang menyampaikan dugaan kerugian, melalui kuasa hukum yang saat itu menangani perkara tersebut, mengungkapkan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta. Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan pinjaman bank senilai Rp30 juta serta sejumlah transaksi uang tambahan.
Dalam keterangan sebelumnya, kuasa hukum pihak tersebut juga menyampaikan rencana untuk melayangkan somasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satpol PP Kabupaten Lebak, dan Bupati Lebak.
Dengan adanya klarifikasi terbaru dari H. dan E.J., perkembangan persoalan ini perlu disampaikan dengan mempertimbangkan keterangan kedua pihak secara proporsional. Keduanya menyatakan telah menyepakati penyelesaian melalui musyawarah. Namun, rincian pelaksanaan kesepakatan serta penyelesaian seluruh kewajiban yang dipersoalkan tetap perlu dipahami berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Redaksi menegaskan bahwa kesepakatan untuk menempuh musyawarah merupakan perkembangan yang patut dicatat. Meski demikian, pemberitaan tetap harus membedakan antara pernyataan mengenai kesepakatan penyelesaian dan bukti pelaksanaan penyelesaian tersebut, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui fakta terkonfirmasi.
![]()








