Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 1 Cisuren, Kabupaten Lebak, yang menelan anggaran negara sebesar Rp663.753.265 dari APBN Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan tajam publik.
Alih-alih memberikan keyakinan mengenai transparansi penggunaan dana negara, pelaksanaan proyek justru memunculkan berbagai tanda tanya setelah Kepala SDN 1 Cisuren mengaku tidak mengetahui secara rinci pengelolaan keuangan maupun proses pembelian material yang digunakan dalam pembangunan tersebut.
Padahal proyek bernilai ratusan juta rupiah itu berlangsung di lingkungan sekolah yang dipimpinnya sendiri.
Pernyataan tersebut sontak memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Jika kepala sekolah tidak mengetahui pengelolaan dana, tidak mengetahui pembelian material, dan tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan kegiatan, lalu siapa sebenarnya yang mengendalikan proyek revitalisasi senilai Rp663 juta tersebut?
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan revitalisasi dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pekerjaan selama 120 hari kalender.
Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip swakelola benar-benar dijalankan.
Saat ditemui awak media, Kepala SDN 1 Cisuren mengaku bahwa urusan pengelolaan dana, pembelian material, hingga pelaksanaan kegiatan ditangani oleh pihak P2SP.
Lebih jauh lagi, disebutkan bahwa terdapat pihak dari luar wilayah Cisuren yang turut terlibat dalam kepengurusan maupun pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kondisi itu membuat sejumlah kalangan mempertanyakan apakah proyek tersebut benar-benar dilaksanakan secara swakelola sebagaimana tujuan awal program pemerintah, atau justru terdapat dominasi pihak tertentu yang mengendalikan pelaksanaan proyek dari balik layar.
“Yang menjadi pertanyaan bukan hanya soal pembangunan fisiknya. Yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang mengendalikan anggaran, siapa yang menentukan pembelian material, siapa yang mengatur tenaga kerja, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi persoalan di kemudian hari,” ujar seorang pemerhati pendidikan kepada wartawan.
Pengakuan kepala sekolah yang tidak mengetahui pengelolaan dana dinilai menjadi persoalan serius.
Sebab secara administrasi maupun moral, kepala sekolah merupakan penanggung jawab satuan pendidikan sekaligus pihak yang menerima manfaat langsung dari program revitalisasi tersebut.
Publik pun mulai mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan dapat berjalan apabila pimpinan sekolah sendiri mengaku tidak mengetahui detail pengelolaan proyek yang berlangsung di lingkungan kerjanya.
“Kalau kepala sekolah tidak tahu soal uang, tidak tahu soal material, tidak tahu siapa yang belanja, lalu siapa yang memastikan proyek berjalan sesuai aturan?” kata salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Besarnya nilai proyek yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah membuat berbagai spekulasi berkembang di tengah masyarakat.
Tidak sedikit warga yang mempertanyakan apakah proyek revitalisasi tersebut benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan sekolah atau justru berpotensi menjadi ajang pembagian keuntungan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki akses terhadap pengelolaan proyek.
Istilah “bancakan anggaran” mulai muncul dalam perbincangan masyarakat setelah muncul informasi bahwa pengelolaan proyek tidak sepenuhnya dipahami oleh pihak sekolah.
Meski demikian, dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Karena itu, masyarakat meminta agar seluruh dokumen proyek dibuka secara transparan guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Sorotan juga mengarah pada komponen Hari Orang Kerja (HOK) yang menjadi bagian penting dalam proyek swakelola.
Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja, upah tenaga kerja disebut berada pada kisaran Rp140 ribu per hari untuk tukang dan Rp120 ribu per hari untuk kenek.
Jika mengacu pada pola umum proyek revitalisasi sekolah, alokasi HOK dapat mencapai sekitar 20 hingga 30 persen dari total anggaran.
Dengan asumsi 25 persen dari nilai proyek, maka komponen tenaga kerja diperkirakan mencapai sekitar Rp165 juta.
Pertanyaannya, apakah jumlah tenaga kerja yang dilibatkan sesuai dengan HOK yang dianggarkan? Apakah seluruh pembayaran upah dilakukan sesuai ketentuan? Dan apakah data tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen resmi?
Selain itu, sumber pengadaan material, mekanisme pembelian barang, hingga pihak yang menentukan spesifikasi material juga dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Mencuatnya berbagai pertanyaan terkait pengelolaan dana revitalisasi SDN 1 Cisuren membuat sejumlah kalangan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat, BPKP, hingga Aparat Penegak Hukum untuk melakukan monitoring dan pemeriksaan menyeluruh.
Dokumen seperti SK Pembentukan P2SP, Rencana Anggaran Biaya (RAB), daftar tenaga kerja, rincian HOK, laporan penggunaan anggaran, bukti pembelian material, hingga dokumen pertanggungjawaban proyek dinilai perlu diperiksa guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan uang negara.
Sebab transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas penggunaan anggaran yang bersumber dari pajak rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak P2SP maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan rinci mengenai pengelolaan dana, pembelian material, penggunaan HOK, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut mengendalikan pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 1 Cisuren.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









