Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan pada PDAM Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2020–2023 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-374/P.4.17/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Kejari Bantaeng menyampaikan keputusan tersebut dalam siaran pers resmi yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Senin (18/5/2026).
Langkah itu menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dana publik, khususnya program penyediaan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menerima dana hibah sebesar Rp6 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan selama periode 2020 hingga 2023.
Pemerintah pusat mengalokasikan dana tersebut melalui APBD Kabupaten Bantaeng guna mendukung pembangunan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk menjalankan program itu, Pemkab Bantaeng menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Eremerasa dengan total nilai Rp7,5 miliar selama lima tahun, yakni 2020 sampai 2024.
Setiap tahun, program tersebut menargetkan pemasangan 500 sambungan rumah (SR) dengan biaya Rp3 juta per unit.
Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal tersebut. Dana yang seharusnya digunakan secara transparan dan tepat sasaran diduga tidak dikelola sesuai mekanisme dan petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Penyidik juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang, manipulasi administrasi, hingga potensi penggelapan dana negara dalam pelaksanaan program tersebut.
Saat ini, Tim Pidsus Kejari Bantaeng terus melakukan penyidikan intensif dengan mengumpulkan alat bukti fisik maupun digital.
Penyidik juga mulai memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dan penggunaan anggaran, termasuk pejabat pemerintah daerah, direksi PDAM, kontraktor, hingga penerima manfaat program.
Selain itu, tim penyidik melakukan analisis terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban proyek guna mengungkap potensi pelanggaran hukum.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan berjalan objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik menilai dugaan perbuatan tersebut mengandung unsur melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan menguntungkan pihak tertentu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas perkara tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan. Dana hibah air minum adalah hak rakyat, bukan aset pribadi pejabat atau korporasi,” tegasnya.
Ia juga memastikan Kejari Bantaeng siap berkoordinasi dengan KPK, BPK, maupun lembaga pengawasan lainnya untuk memperkuat proses penyidikan.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Kejari Bantaeng menegaskan keseriusannya dalam menangani dugaan korupsi yang merugikan kepentingan masyarakat.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi Kejaksaan Negeri Bantaeng.
![]()









