Musi Rawas, (tabloidpilarpost.com) Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada belanja papan atau baliho P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di lingkungan SD dan SMP Kabupaten Musi Rawas memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Musi Rawas resmi meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Perkembangan tersebut pun mendapat perhatian serius dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO.I) Kabupaten Musi Rawas.
Ketua IWO.I Kabupaten Musi Rawas, Helyansyah, yang akrab disapa Bang Herly, menyambut baik langkah Kejari yang telah meningkatkan status penanganan perkara.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Harapan kami, proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan apabila alat bukti telah cukup, segera dilakukan penetapan tersangka,” tegas Bang Herly.
Informasi mengenai peningkatan status perkara tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Imam Murtadlo, SH., MH.
“Benar, dugaan penyimpangan Dana BOS pada belanja papan bagan narkotika SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025 saat ini sudah memasuki tahapan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor: PRINT-01/L.6.25/Fd.2/05/2026,” ujar Imam Murtadlo kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Menurut Imam, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Saat ini masih berproses. Kami juga melakukan koordinasi dengan BPK terkait penghitungan kerugian negara. Mohon dukungan dan kerja sama dari rekan-rekan media agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran belanja alat peraga berupa baliho P4GN yang menggunakan Dana BOS diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap sekolah dasar dan sekolah menengah pertama diduga diwajibkan menganggarkan pembelian empat unit baliho P4GN dengan nilai mencapai Rp2.750.000 per paket.
Sejumlah kepala sekolah mengaku pembelian dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan telah dimasukkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Namun, muncul dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan tersebut. Dugaan itu mencuat karena ratusan sekolah, baik SD maupun SMP di Kabupaten Musi Rawas, disebut melakukan pembelian pada toko atau penyedia yang sama meskipun transaksi dilakukan melalui marketplace secara daring.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengadaan, proses penunjukan penyedia, hingga kewajaran harga barang yang dibelanjakan menggunakan Dana BOS.
Publik kini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan profesional guna memastikan ada tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sepenuhnya berpihak pada peningkatan mutu pendidikan, bukan sebaliknya.









