https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Jumat, 23 Mei 2025
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Sulawesi

Tunjukkan Tajinya,Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi Rumdis DPRD Bantaeng Ditahan Kejari

EFRI YADI by EFRI YADI
16/04/2025
in Pilar Sulawesi
0
Tunjukkan Tajinya,Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi Rumdis DPRD Bantaeng Ditahan Kejari
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi Belanja Rumah Tangga untuk pimpinan DPRD 2019-2021.

Hal ini disampaikan melalui konferensi pers yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Bantaeng, Satria Abdi, SH., MH, Jl. Andi Mannappiang, Selasa sore (15/4/2025).

Baca juga:

  • Kerugian Negara Miliaran Rupiah, Direktur CV Cipta Prastya Resmi Tersangka
  • LARM-GAK Pertanyakan ; Kejari Bangkalan Lamban Menetapan Tersangka Dalam Kasus Dugaan…

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, SH., MH, didampingi Tim Penyidik serta Ketua Tim Penyidik Dr. Andri Zulfikar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, telah menetapkan status Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2021.

Tersangka yang ditetapkan yaitu berinisial Amiruddin.P selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran Tahun 2019 s/d 2021 yang ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-3/P.4.17/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, SATRIA ABDI, SH, MH.

Terhadap Amiruddin.P dilakukan penahanan Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-436/P.4.17/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, serta perbuatan Tersangka AP diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat, dan Petunjuk.” ujar Satria Abdi.

Adapun kronologi singkat perkara ini yaitu: Bahwa pada bulan September 2019 s/d 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. AP selaku Pengguna Anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu HAMSYAH, S. Ak selaku Ketua DPRD, H. IRIANTO selaku Wakil Ketua I DPRD, dan MUHAMMAD RIDWAN, S.Pdi selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 s/d Agustus 2021 setiap bulannya secara tunai.

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak bulan September 2019 s/d Agustus 2021 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.

Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), padahal dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c”.

Perbuatan Tersangka Amiruddin melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Rudi Manatan pekerja PT BAK, Diduga Tipu 15 Orang Untuk Masuk kerja di PT BAK.

Next Post

Halal Bihalal TP-PKK Kabupaten Karawang, Refleksi Diri Untuk Sucikan Hati Dalam Jalinan Silaturahmi Yang Bersinergi

Berita Lainnya

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Bersama Ketua PKK Hadiri Warna Budaya Yang Dibuka Selvi Ananda

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Bersama Ketua PKK Hadiri Warna Budaya Yang Dibuka Selvi Ananda

by Ismail
23/05/2025
0

Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Istri Wakil Presiden (Warpes) Gibran Rakabuming Raka, Selvi Ananda, secara resmi membuka acara Warna Budaya di Fort Rotterdam,...

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Lantik Iqbal Direktur Perseroda dan Suwardi Direktur Perumda Air

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Lantik Iqbal Direktur Perseroda dan Suwardi Direktur Perumda Air

by Ismail
22/05/2025
0

Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin melamtik Muh. Iqbal Noor sebagai Direktur PT. Bantaeng Sinergi Cemerlang (Perseroda), dan...

Atasi Stunting, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Terima Bantuan Rp 3 Miliar Dari Menteri Kependudukan

Terus Upayakan Perbaikan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Bantaeng Ikuti Monev PPID

by Ismail
21/05/2025
0

Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Bantaeng terus berupaya melakukan perbaikan dan inovasi...

Atasi Stunting, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Terima Bantuan Rp 3 Miliar Dari Menteri Kependudukan

Terus Kembangkan Pembangunan Kesehatan Masyarakat, Ketua TP. PKK Hadiri Giat Kunjungan Posyandu Era Baru

by Ismail
21/05/2025
0

Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bantaeng, Ny. Gunya Paramasukhaputri Fauzy, menghadiri kegiatan kunjungan Posyandu Era Baru di Desa...

Atasi Stunting, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Terima Bantuan Rp 3 Miliar Dari Menteri Kependudukan

Atasi Stunting, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Terima Bantuan Rp 3 Miliar Dari Menteri Kependudukan

by Ismail
21/05/2025
0

Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy menerima bantuan anggaran sebesar Rp 3 miliar lebih dari Menteri Kependudukan dan...

Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat, Bupati Bantaeng Pimpin Upacara Harkitnas ke-117 Tahun

Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat, Bupati Bantaeng Pimpin Upacara Harkitnas ke-117 Tahun

by Ismail
20/05/2025
0

Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Mengusung tema "Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat", pelaksanaan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025 berlangsung khidmat meskipun...

Next Post
Halal Bihalal TP-PKK Kabupaten Karawang, Refleksi Diri Untuk Sucikan Hati Dalam Jalinan Silaturahmi Yang Bersinergi

Halal Bihalal TP-PKK Kabupaten Karawang, Refleksi Diri Untuk Sucikan Hati Dalam Jalinan Silaturahmi Yang Bersinergi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In