Lebak Tabloidpilarpost.com Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Hamim Center, yang beralamat di Kampung Ciputat RT 04 RW 01 Desa Pasarkeong Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.
Ramai diberitakan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) nya bermasalah, diduga telah nencemari areal persawahan masyarakat dan menjadi perhatian publik. Selasa (07/04/2026)
Menyikapi pemberitaan viral di media, dan agar persoalan ini tidak melebar ke mana mana, SPPG Hamim Center melalui perwakilan yayasan, Jumarta.
Memberikan klarifikasi.
Ditemui diruang kerjanya, Jumarta membantah pemberitaan di media yang mengatakan bahwa SPPG nya tak punya izin lingkungan, sekaligus memberikan informasi yang sebenarnya jika Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) nya tidak mencemari area persawahan masyarakat secara keseluruhan seperti dipemberitaan.

Yang jelas terangnya, air yang mengalir dari saluran IPAL itu masuk ke saluran yang digunakan juga oleh limbah rumah tangga masyarakat bukan hanya dari dapur kami, adapun ada sawah yang terdampak itu hanya satu kotak sawah (bukan seluruhnya), itu pun diakibatkan saluran air yang dekat sawah tersebut ada yang putus tanah penahan airnya sehingga air dari saluran yang dari dapur dan dari masyarakat masuk ke area sawah tersebut. Bahkan untuk satu kotak sawah yang terdekat dengan saluran air kami sudah memberikan konpensasi sesuai dengan permintaan dan kesepakatan dengan pemilik sawah, dan saat ini juga untuk saluran air dari dapur kami sudah diperbaiki bahkan salurannya kami siapkan khusus tidak lagi bergabung dengan saluran air yang masyarakat gunakan.
Kemudian terkait perizinan saya rasa tak ada masalah, mulai Izin Lingkungan dari Pemerintah Desa Pasar Keong yang ditanda tangani oleh Masyarakat sekitar dapur di ketahui oleh Babinsa, Babinkamtibmas dan Kepala Desa, SK Menkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) .
Selanjutnya SPPG Hamim Center juga sudah mempunyai Sertifikat Laik Higene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP Lebak atas dasar rekomendasi Dinas Kesehatan Lebak, juga dilengkapi Hasil Uji Lab Air dari Labkesda Lebak serta Sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia.
Fasilitas lainnya, di SPPG Hamim Center telah tersedia dengan baik, Akses air bersih, Ventilasi memadai dan perlengkapan toilet higenis.
Jadi kalau kemarin bada berita yang kurang sesuai, itu karena mereka tidak konpirmasi secara detail dahulu pada saya sebagai perwakilan yayasan. Pungkasnya
Sementara ditempat terpisah, Kepala Desa Pasarkeong, Mumu Muzakir.
Saat ditemui di ruang kerjanya, media mempertanyakan tentang legalitas formal SPPG Hamim Center yang ada diwilayahnya.
Dalam keteranganya, mengatakan bahwa segala perizinan telah ditempuh, memang pada awalnya belum komplit, tapi atas inisiasinya segala sesuatunya menjadi resmi dan clear.
Jadi pada dasarnya SPPG “Hamim Center” resmi terverifikasi dan dinyatakan sah, tegasnya.
Kaperwil Banten
![]()









