Malang, (tabloidpilarpost.com) – Kodim 0818 Malang-Batu melakukan klarifikasi terkait polemik pembangunan pintu gerai KDKMP (Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih) di Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan klarifikasi yang berlangsung di Kantor Desa Rejoyoso tersebut dimulai pukul 12.30 WIB hingga selesai, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 0818-12/Bantur Kapten Inf Hariyanto, Kepala Desa Rejoyoso Abdul Manaf beserta perangkat desa, Babinsa Desa Rejoyoso Serda Eko Rudi Hermanto, Kaperwil Media Tabloid Pilar Post Jawa Timur Suryadi Eka Dharma, mandor lapangan Jadiono, serta tim dari Kodim 0818 Malang-Batu.
Kepala Desa Rejoyoso, Abdul Manaf, dalam sambutannya berharap persoalan yang berkembang di masyarakat dapat diselesaikan secara musyawarah dan mencapai titik temu. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat menginginkan pintu gerai menggunakan model harmonika, sementara pemerintah desa menjadi pihak yang disorot atas perbedaan spesifikasi tersebut.
Di sisi lain, Suryadi Eka Dharma selaku Kaperwil Media Tabloid Pilar Post menyampaikan bahwa kehadiran media bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya terkait adanya perbedaan spesifikasi bangunan pada bagian pintu depan gerai KDKMP.
Menurutnya, warga menginginkan adanya keseragaman spesifikasi bangunan, terutama penggunaan pintu harmonika agar selaras dengan KDKMP di desa atau daerah lain.
Meski demikian, masyarakat tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat kewilayahan, khususnya Babinsa, yang dinilai aktif melakukan pengawasan di lapangan bersama jajaran Kodim 0818 Malang-Batu.
Salah satu perwakilan perangkat desa juga menyampaikan harapan agar usulan penggunaan pintu harmonika dapat direalisasikan oleh pihak pelaksana, termasuk PT Agrinas, demi menjawab keinginan masyarakat.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Rejoyoso, Sarju, menegaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat agar pembangunan KDKMP benar-benar memberikan manfaat optimal serta tidak menimbulkan polemik di kemudian hari, khususnya terkait penggunaan dana desa.
Dalam penjelasannya, tim Kodim 0818 Malang-Batu menegaskan bahwa pembangunan KDKMP di Desa Rejoyoso telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Pembangunan (RAP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Meski demikian, aspirasi masyarakat terkait penggantian pintu depan gerai menjadi model harmonika tetap ditampung dan akan disampaikan kepada Komandan Kodim 0818 Malang-Batu sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.
Hasil dari kegiatan klarifikasi menunjukkan bahwa pihak pemerintah desa telah memahami bahwa proses pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan. Namun, masyarakat tetap berharap adanya penyesuaian pada bagian pintu depan gerai KDKMP.
Kegiatan klarifikasi berlangsung dengan tertib dan kondusif, serta menghasilkan pemahaman bersama antara pihak desa, aparat, dan masyarakat guna menjaga keberlanjutan pembangunan yang transparan dan bermanfaat bagi warga Desa Rejoyoso.









