Lebak,(tabloidpilarpost.com)- Proses penerbitan sertifikat pemisahan (splitsing) tanah milik 33 warga Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang terdampak proyek Jalan Tol Serang–Panimbang hingga kini belum selesai. Keterlambatan diduga terkendala biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kelengkapan administrasi.
Persoalan ini telah berlangsung sejak pembebasan lahan pada 2017. Warga masih menunggu kepastian hukum atas sisa tanah mereka.
Kasi Pemerintahan Desa Pasarkeong, Juli, membenarkan sertifikat pemisahan belum diterima warga. “Sudah delapan tahun belum ada penyelesaian. Warga kembali mendatangi Kantah ATR/BPN Lebak akhir Desember 2025 lalu,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Lebak, Joko Suhendro, menyatakan proses belum bisa dilanjutkan karena dokumen permohonan melalui PPK belum lengkap. Ia menjelaskan, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, penerbitan sertifikat kini dilakukan secara elektronik dan dimungkinkan adanya kewajiban pembayaran PNBP.
Sementara itu, PPK BPJN Kementerian PUPR, Ibrahim, menyebut tidak ada anggaran untuk proses penandatanganan berkas pemisahan. Ia menyarankan pemberkasan dikoordinir di kantor desa dan meminta penyelesaian administrasi dilakukan terlebih dahulu.
Warga berharap ada kejelasan tanggung jawab agar sertifikat pemisahan segera rampung.
Red









