Palembang, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan praktik pengeboran sumur minyak bumi tanpa izin di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menuai sorotan serius. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), elemen pengawas, dan insan media yang tergabung dalam sebuah koalisi resmi melaporkan temuan tersebut ke Polda Sumatera Selatan pada Selasa (24/02/2026).
Laporan diterima oleh Ipda Yunus selaku Panit IV Subdit I bersama Aipda Arie Febriyanto. Koalisi menilai aktivitas ilegal drilling tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara.
Dalam keterangannya, perwakilan koalisi, Budi Rizkiyanto, menyebut dugaan kegiatan pengeboran tanpa izin itu melibatkan oknum pejabat terkait Perumda Sei Sembilang berinisial AH bersama dua orang anak buahnya berinisial D dan SMN.
Ia juga mengungkapkan bahwa Direktur Utama Perumda Sei Sembilang, Heryadi, disebut telah mengakui tim pelaksana lapangan yang melakukan pengeboran merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan daerah tersebut. Namun hingga kini, kegiatan tersebut belum mengantongi izin operasional resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
“Praktik ini bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan sistemik yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan,” ujar Budi.
Koalisi pelapor terdiri dari enam unsur, yakni Budi Rizkiyanto (LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air/Gempita), Suryadi (Itung) selaku Ketua Watch Relation Of Corruption (WRC PAN-RI) Banyuasin, Dodiansah (Sekjen Lembaga dan Media KPK-TIPIKOR Muara Enim), Nurdiansyah Alam (Tim Intelijen Rampas Setia 08 Sumsel), Martodo (Media Bongkarpost Group), serta Deni Wijaya (Media Group Tipikor Investigasi).
Laporan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diamandemen, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Koalisi mengajukan tiga tuntutan utama kepada Kapolda Sumsel, yakni melakukan penyelidikan menyeluruh, menindak tegas pihak yang terbukti melanggar, serta memastikan pemulihan kerugian negara. Mereka juga meminta tanggapan resmi tertulis terkait perkembangan penanganan perkara.
“Kami siap memberikan data tambahan selama proses penyelidikan. Semua informasi telah kami verifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Budi.
Senada, Nurdiansyah Alam menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Sementara Suryadi (Itung) akan memantau langsung ke lapangan, dan Dodiansah akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Deni Wijaya dan Martodo dari unsur media juga memastikan pengawalan melalui pemberitaan berkelanjutan. Koalisi berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan keadilan bagi masyarakat sekaligus melindungi kelestarian sumber daya alam di Kabupaten Banyuasin.
![]()









