Karawang, (Tabloidpilarpost.com), Polres Karawang menggelar kegiatan sosialisasi hukum yang membahas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dan diikuti para pejabat utama serta Kapolsek jajaran.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat PPA dan PPO, serta para Kapolsek di wilayah hukum Polres Karawang.
Dalam sosialisasi tersebut, dua materi utama disampaikan oleh narasumber yang kompeten. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruw, memaparkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru. Sementara itu, Kasi Pidum Deby Febriyantika Fauzi menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman anggota terhadap regulasi terbaru agar dapat diterapkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap anggota Polres Karawang dapat memahami dan mengimplementasikan hukum yang baru, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ipda Cep Wildan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan pentingnya penguasaan regulasi terbaru bagi seluruh anggota Polri. Menurutnya, pemahaman terhadap KUHAP dan KUHP Baru menjadi kunci dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan akuntabel.
“Kami ingin anggota Polres Karawang menjadi contoh dalam memahami dan mengimplementasikan hukum, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Sosialisasi berlangsung tertib dan kondusif. Seluruh peserta mengikuti materi dengan serius sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Karawang.
Melalui pembaruan KUHAP dan KUHP ini, Polres Karawang memastikan seluruh personel memahami perubahan substansi hukum, termasuk prosedur penanganan perkara pidana dan penerapan pasal-pasal baru. Langkah ini dinilai penting guna mencegah kesalahan prosedur serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Polres Karawang juga memastikan kegiatan serupa akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan kapasitas internal dan peningkatan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.









