Karawang, (tabloidpilarpost.com) – Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang yang dipimpin oleh AKP M. Nazal Fawwaz berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua (R2) di wilayah hukum Polres Karawang.
Pengamanan dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada tanggal yang sama, terkait tindak pidana pencurian sepeda motor di lokasi dan waktu yang berbeda.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AS dan S, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” ujar IPDA Cep Wildan.
IPDA Cep Wildan mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 di Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya, serta pada Sabtu, 3 Januari 2026 di Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Dalam kedua kejadian tersebut, sepeda motor milik korban dilaporkan hilang saat diparkir dalam kondisi terkunci stang.
Pada penangkapan pelaku pertama, petugas mengamankan terduga pelaku saat berada di halaman rumahnya dengan menguasai satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan satu set kunci letter T (ASTAG) serta satu pucuk pistol mainan. Berdasarkan keterangan pelaku pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya.
“Dari rumah pelaku kedua, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor lain yang diduga hasil pencurian,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Kabupaten Karawang. Saat ini, Satreskrim Polres Karawang masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas IPDA Cep Wildan.
![]()









