https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 7 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Daerah

Kementrian ATR/BPN Inventarisasi Tanah Ulayat di Lebak, Dorong Sertifikasi Hak Komunal Masyarakat Adat

Dase AR by Dase AR
22/01/2026
in Daerah
0
Kementrian ATR/BPN Inventarisasi Tanah Ulayat di Lebak, Dorong Sertifikasi Hak Komunal Masyarakat Adat

Lebak,(tabloidpilarpost.com)- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat konsolidasi data dalam rangka inventarisasi serta pendalaman informasi tanah ulayat dan tanah adat di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Lebak. Langkah ini dilakukan guna mendorong terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi lanjutan pengelolaan dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Lebak,  Rangkasbitung, pada Rabu (21/1/2026).

Baca juga:

  • Sosialisasi ILASPP Di Desa Girimulyo Oleh ATR BPN Kabupaten Malang
  • FGD Citorek Timur Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat Kasepuhan Banten Kidul

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Lebak Akhda Jauhari, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hak Tanah (PHP) Moch. Ikhsan Nugraha, perwakilan Direktorat Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Fauzi beserta tim, perwakilan BPSDM ATR/BPN Hendra. 

Selain itu hadir, Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI), H. Sukanta, Ketua MPMK, Junaedi Ibnu Jarta, Ketua Komisi II DPRD Lebak, Asep Nuh, Hapit Pudin (F-Golkar), unsur NGO, H. Edi Murpik (Paguyuban Pasundan), perwakilan masyarakat adat. Sementara dari OPD hadir perwakilan dari; Dinas Perkim, Disbudpar, Kabag Hukum, dan  Kabag Kerjasama  Setda Lebak.

Moderator, Moch. Ikhsan Nugraha, menyampaikan bahwa diskusi tersebut bertujuan untuk menginventarisasi potensi tanah ulayat dan tanah masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Lebak.

“Berdasarkan data awal, Lebak memiliki potensi tanah ulayat yang cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan pendalaman serta kajian lebih lanjut agar proses pendataan dan penatausahaan pertanahan dapat berjalan optimal,” ujar Ikhsan.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah. Dasar hukum penanganan tanah ulayat, lanjutnya, telah diperkuat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

“Regulasi ini membuka ruang yang lebih luas bagi pendataan, penetapan, hingga pendaftaran tanah ulayat, sehingga status hukumnya menjadi jelas dan diakui secara administratif,” jelasnya.

Sementara, Fauzi, narasumber dari Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa tanah ulayat bukan sekadar hamparan lahan, melainkan ruang hidup masyarakat adat yang diwariskan turun-temurun.

“Hak ulayat adalah kewenangan menurut hukum adat yang dimiliki masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu sebagai lingkungan hidupnya, untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam yang ada di dalamnya,” ujar Fauzi.

Ia menambahkan, yang dimaksud dengan kesatuan masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adat sebagai warga suatu persekutuan hukum, karena kesamaan wilayah, asal-usul, atau keturunan, yang memiliki lembaga adat, harta bersama, serta sistem nilai dan norma yang diakui bersama.

Secara konstitusional, pengakuan terhadap hak ulayat tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Ketentuan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 3, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan hak ulayat diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Sertifikai Hak Komunal

Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, sangat mengapresiasi diskusi yang digagas Kementrian ATR/BPN. Ia, mengatakan menegaskan bahwa di Kabupaten Lebak terdapat sejumlah kawasan hutan masyarakat adat dan hak komunal.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta putusan Mahkamah Konstitusi, hutan adat bukan lagi hutan negara. Dengan demikian, hak komunal masyarakat adat seharusnya sudah memperoleh pengakuan penuh,” kata Junaedi.

Namun, ia mengakui masih terdapat kendala dalam sinkronisasi regulasi, terutama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, PP Nomor 52, serta Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Ketidaksinkronan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan status hukum tanah, terutama yang telah ditetapkan sebagai hutan adat. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar tanah komunal ini dapat diterbitkan sertifikat atau minimal didaftarkan dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU), sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” kata Junaedi Ibnu Jarta yang juga Ketua Komisi III DPRD Lebak.

Sementara itu, Ketua SABAKI Lebak, H. Sukanta, juga menyambut baik diskusi yang digelar Kementrian ATR/BPN dalam rangka penguatan masyarakat hukum adat. Sukanta mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak secara hukum sudah mengakui keberadaan masyarakat adat dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat telah menjadi dasar hukum kuat dalam pengakuan eksistensi masyarakat adat.

“Berdasarkan perda tersebut, terdapat sekitar 522 kasepuhan adat yang tersebar di hampir 340 desa di Kabupaten Lebak. Dari wilayah tersebut, terdapat delapan SK Kementerian KLHK yang menyerahkan pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat adat, yaitu;  masyarakat adat Kasepuhan Citorek, Karang, Cibedug, Cisungsang, Pasir Eurih,  Cirompang, Cibarani, dan Cisitu,”kata H. Sukanta.

Ia berharap, dengan dasar hukum perda serta SK kementerian tersebut, ATR/BPN dapat menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atau bentuk hak lain yang sah, sehingga tanah ulayat dan tanah adat di Lebak memiliki kepastian hukum.

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Balong Bersalawat, Cahaya Sholawat Nariyah Satukan Warga dalam Doa dan Kebersamaan

Next Post

Proyek Disebut Aman, Rumah Warga Dibongkar: Ada Apa di Balik Irigasi Sukamanah?

Berita Lainnya

Ada Apa Dengan Ditreskrimum Polda Banten: Undangan Gelar Perkara Kasus Fam Fuk Jhong Dikirim Jam 9 dengan Jadwal Jam 10, Terkesan Memaksakan

Ada Apa Dengan Ditreskrimum Polda Banten: Undangan Gelar Perkara Kasus Fam Fuk Jhong Dikirim Jam 9 dengan Jadwal Jam 10, Terkesan Memaksakan

by Achmad Khotib
31/08/2026
0

tabloidpilarpost.comSERANG – Langkah hukum yang diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dalam menangani kasus Fam Fuk Jhong...

Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Dua Kasus Pertambangan Ilegal

Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Dua Kasus Pertambangan Ilegal

by Achmad Khotib
28/08/2026
0

tabloidpilarpost.com Lebak. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan...

*Dampak Dari Penculikan Aktivis Dilebak, Ribuan Masa LSM Laskar NKRI DPW Banten Akan Gruduk Kantor DPP PDI Perjuangan*

*Dampak Dari Penculikan Aktivis Dilebak, Ribuan Masa LSM Laskar NKRI DPW Banten Akan Gruduk Kantor DPP PDI Perjuangan*

by Achmad Khotib
26/08/2026
0

tabloidpilarpost.com Banten – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI Provinsi Banten resmi melayangkan surat kepada Dewan...

Puluhan Wartawan, Aktivis, dan LSM Tempuh Jalur Hukum Terkait Unggahan Akun TikTok “Abah 80”.

Puluhan Wartawan, Aktivis, dan LSM Tempuh Jalur Hukum Terkait Unggahan Akun TikTok “Abah 80”.

by Dase AR
25/08/2026
0

Lebak,(tabloidpilarpost.com)-Puluhan Wartawan, Aktivis, dan Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari berbagai elemen dan daerah, berkumpul di Aula Multatuli, Kabupaten Lebak,...

diduga ada upaya hentikan aksi damai fabb, lmpi dan lsm lidik di depan kejati bengkulu, nama helmi hasan dipertanyakan

diduga ada upaya hentikan aksi damai fabb, lmpi dan lsm lidik di depan kejati bengkulu, nama helmi hasan dipertanyakan

by Achmad Khotib
25/08/2026
0

tabloidpilarpost.com BENGKULU — Aksi Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) bersama LSM LIDIK di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu,...

Pelantikan DPD Badak Banten Kota Bandar Lampung, Rajut Persaudaraan Banten–Lampung dan Perkuat Sinergi

Pelantikan DPD Badak Banten Kota Bandar Lampung, Rajut Persaudaraan Banten–Lampung dan Perkuat Sinergi

by Achmad Khotib
24/08/2026
0

tabloidpilarpost.com BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG — Minggu, 23 Agustus 2026 — Acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badak Banten Kota...

Next Post
Proyek Disebut Aman, Rumah Warga Dibongkar: Ada Apa di Balik Irigasi Sukamanah?

Proyek Disebut Aman, Rumah Warga Dibongkar: Ada Apa di Balik Irigasi Sukamanah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In