Malang, (tabloidpilarpist.com) -Pemerintah Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Pendopo Agung Desa Rejoyoso pada Senin (19/01/2026) pukul 09.00 WIB.
Pemerintah Desa Rejoyoso mengundang unsur kecamatan dan masyarakat dalam Musdesus tersebut. Purnomo selaku Pj Kasi Pemerintahan Kecamatan Bantur hadir mewakili Camat Bantur Bayu Jatmiko, S.STP.
Selain itu, Ketua BPD Sarju, Pendamping Desa Muhammad Rofiq, perangkat desa, Ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat juga mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala Desa Rejoyoso, Abdul Manaf, menjelaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 mengalami pemangkasan anggaran.
Karena itu, pemerintah desa hanya menetapkan warga miskin ekstrem sebagai penerima BLT-DD.
“Dana Desa terbatas. Kami harus memprioritaskan warga yang paling membutuhkan,” kata Abdul Manaf.
Ia juga meminta RT dan RW menyampaikan hasil Musdesus kepada warga secara terbuka.
Pj Kasi Pemerintahan Kecamatan Bantur, Edy Purnomo, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam penetapan KPM.
Menurutnya, Musdesus menjadi forum resmi untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan objektif.
“Desa harus menyampaikan informasi secara terbuka agar masyarakat memahami keputusan ini,” ujarnya.
Pendamping Desa Muhammad Rofiq menjelaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 terkena pemotongan untuk program KDMP.
Meski begitu, pemerintah desa tetap wajib menganggarkan BLT-DD maksimal 15 persen.
Aturan tersebut mengacu pada Permendes Nomor 16 Tahun 2025.
Rofiq menambahkan bahwa BLT-DD bernilai Rp300.000 per bulan. Desa boleh menyalurkan bantuan secara rapel maksimal tiga bulan.
“Desa Rejoyoso menyepakati enam KPM untuk Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Ketua BPD Desa Rejoyoso, Sarju, menyampaikan bahwa jumlah penerima BLT-DD menurun drastis.
Pada Tahun 2025, desa menetapkan 34 KPM. Namun, pada Tahun 2026 jumlahnya turun menjadi enam KPM.
Penurunan tersebut terjadi karena desa harus menyesuaikan anggaran dengan program prioritas lainnya.
Musdesus penetapan KPM BLT-DD Tahun 2026 berjalan tertib dan kondusif.
Pemerintah desa berharap penerima manfaat menggunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan dasar.
Dengan demikian, BLT-DD diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan warga Desa Rejoyoso.
![]()









