Karawang, (tabloidpilarpost.com) — Jajaran Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang, terus menggencarkan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik penyaluran tenaga kerja ilegal yang kerap menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
Sosialisasi TPPO tersebut dilakukan oleh personel Unit Samapta Polsek Rengasdengklok, Aiptu Santo bersama Aipda Kusman, dengan menyasar masyarakat Dusun Pulosari, Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, pada Selasa (6/1/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur bujuk rayu oknum sponsor tenaga kerja ilegal.
Kapolsek Rengasdengklok, Kompol H. Edi Karyadi, menegaskan bahwa sosialisasi TPPO sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus perdagangan orang yang masih marak terjadi.
“Sosialisasi TPPO sangat penting agar masyarakat memahami bahaya perdagangan orang, khususnya yang dilakukan oleh oknum penyalur tenaga kerja ilegal yang membujuk masyarakat untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar,” ujar Kompol Edi Karyadi.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya TPPO di lingkungan masing-masing. Menurutnya, kepedulian warga menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai praktik ilegal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Apabila menemukan atau mengetahui adanya oknum sponsor ilegal yang membujuk keluarga maupun warga sekitar, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat,” tegasnya.
Polsek Rengasdengklok memastikan kegiatan sosialisasi TPPO akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.









