https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Minggu, 25 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polda Banten Ungkap Pembunuhan Sadis Anak di Cilegon, Pelaku Dijerat Hukuman Seumur Hidup

Dase AR by Dase AR
06/01/2026
in Kriminal, Uncategorized
0
Polda Banten Ungkap Pembunuhan Sadis Anak di Cilegon, Pelaku Dijerat Hukuman Seumur Hidup

 

Cilegon,(tabloidoilarpost.com)-Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Cilegon. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Cilegon dengan mengedepankan metode scientific investigation.

Baca juga:

  • Wakapolda Banten Cek Kesiapan Pos Pengamanan Pelabuhan Merak
  • Forwatu Banten Kawal Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Zakat di Baznas Cilegon, Humas…

Press conference tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, Plh. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi, Wakapolres Cilegon Kompol Arief Nazarudin, Kasubdit Jatanran Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama, Ka Instalasi Forensik Modikolegal RSUD Cilegon Dr. Baeti Adhayati SP FM, Puslabfor Polri Kompol Irfan Rofik.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Korban merupakan anak laki-laki berinisial M.A.H.M (9), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan di beberapa bagian tubuh.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa pelaku berinisial HA (31) melakukan aksinya dengan modus berpura-pura mengecek kondisi rumah sebelum masuk secara ilegal.

“Pelaku terlebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan memencet bel beberapa kali. Karena tidak ada respons, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dian Setyawan menerangkan bahwa saat berada di dalam rumah, pelaku sempat mencoba membuka brankas, namun gagal. Pelaku kemudian naik ke lantai dua dan bertemu dengan korban yang sedang berada di dalam kamar.

“Saat dipergoki oleh korban, pelaku panik. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kemudian membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan 19 luka tusukan dan 3 luka akibat kekerasan benda tumpul,” ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Banten melibatkan ahli dari Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan DNA, sidik jari, serta analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 13.16 WIB, saat melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Ciwedus, Kecamatan Cilegon.

“Dari hasil pemeriksaan forensik, terdapat kecocokan profil DNA antara barang bukti pisau yang dibawa pelaku dengan DNA korban. Hal ini memperkuat pembuktian bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap anak tersebut,” tegas Kombes Pol Dian Setyawan.

Motif pelaku diketahui didorong oleh faktor ekonomi, di mana pelaku mengalami kerugian besar akibat investasi aset kripto dan terlilit utang hingga ratusan juta rupiah.

Barang bukti yang berhasil diamankan :
• 1 unit sepeda motor honda beat warna biru hitam.
• Rekaman CCTV.
• 1 bilah pisau dapur stainlees merk Ying Guns.
• 1 buah kunci ringpass merk super yang sudah di modifikasi.
• 1 pasang sarung tangan bewarna abu-abu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya kejahatan yang menyasar anak-anak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan.

 

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Kades Kalipare: Keteladanan dan Dukungan Warga Kunci Kekuatan Pemimpin Desa

Next Post

Momen Bersejarah, Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Sukowilangun Resmi Dimulai

Berita Lainnya

DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI DI PABUARAN DISOROT, APH DIMINTA TELUSURI ALIRAN BBM

DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI DI PABUARAN DISOROT, APH DIMINTA TELUSURI ALIRAN BBM

by Achmad Khotib
09/10/2026
0

SERANG, Tabloidpilarpost.com — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang,...

Bupati Bantaeng Lepas Distribusi Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Bupati Bantaeng Lepas Distribusi Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

by Ismail
08/10/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, melepas pendistribusian air bersih bagi masyarakat yang terdampak kekeringan melalui program...

Kebakaran Bonto Lojong, Bupati Bantaeng Turun Langsung ke Lokasi hingga Hari Kedua

Kebakaran Bonto Lojong, Bupati Bantaeng Turun Langsung ke Lokasi hingga Hari Kedua

by Ismail
03/10/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) -  Kebakaran terjadi di kawasan Bonto Lojong, tepatnya di belakang area Mini Show Farm, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng,...

KLAIM BAGI HASIL 50 PERSEN DIPERTANYAKAN, DANA RP565 JUTA DAN SISA RP330 JUTA JADI SOROTAN

KLAIM BAGI HASIL 50 PERSEN DIPERTANYAKAN, DANA RP565 JUTA DAN SISA RP330 JUTA JADI SOROTAN

by Achmad Khotib
19/09/2026
0

tabloidpilarpost.com JAKARTA — Persoalan mengenai klaim pembagian hasil sebesar 50 persen yang melibatkan Mustofa alias Tofa kembali menjadi sorotan. Persoalan...

LSM GMBI, Ormas BPPKB dan PERPAM Resmi Laporkan Kapolda Banten Ke Propam Mabes Polri : Akankah Hukum Berhenti Karena Nilai Materi ???

LSM GMBI, Ormas BPPKB dan PERPAM Resmi Laporkan Kapolda Banten Ke Propam Mabes Polri : Akankah Hukum Berhenti Karena Nilai Materi ???

by Achmad Khotib
02/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com, JAKARTA – Gelombang tuntutan keadilan atas kasus penculikan aktivis Lebak, Fam Fuk Jhong, memasuki babak baru. Hari ini, tiga...

SP3 KASUS FAM FUK JHONG DIPERTANYAKAN! KETUM PERPAM: PROPAM POLRI JANGAN TUTUP MATA, PERIKSA KAPOLDA BANTEN!

SP3 KASUS FAM FUK JHONG DIPERTANYAKAN! KETUM PERPAM: PROPAM POLRI JANGAN TUTUP MATA, PERIKSA KAPOLDA BANTEN!

by Achmad Khotib
01/09/2026
0

tabloidpilarpost.com SERANG – 1 SEPTEMBER 2026 — Polemik penghentian penyidikan perkara dugaan penculikan terhadap aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Jhong,...

Next Post
Momen Bersejarah, Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Sukowilangun Resmi Dimulai

Momen Bersejarah, Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Sukowilangun Resmi Dimulai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In