Garut, (tabloidpilarpost.com) — Penanganan dugaan kerugian negara di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, menuai sorotan publik. Proses yang dinilai berlarut-larut bahkan terkesan “mandek” memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Garut.
Perbedaan mencolok terkait nilai kerugian negara antara pihak Inspektorat dan pemerintah desa semakin memperkeruh situasi. Alih-alih memberikan penjelasan transparan, kedua pihak justru dinilai saling melempar tanggung jawab.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Inspektorat Kabupaten Garut telah menyelesaikan audit dan menemukan adanya kerugian negara. Kepala Desa Cihaurkuning pun diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut.
Namun hingga tenggat waktu berakhir, pengembalian yang dilakukan disebut baru mencapai sekitar 50 persen, dan kepala desa dinilai tidak kooperatif. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
Ironisnya, setelah pelimpahan dilakukan, berkas justru dikembalikan kembali ke Inspektorat. Kondisi ini memicu kebingungan bahkan di internal lembaga tersebut.
“Seakan-akan kami dilempar bola panas oleh APH,” ujar salah satu sumber internal Inspektorat.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya tarik-ulur kepentingan yang menyebabkan proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, mengaku kecewa karena hingga kini pihaknya hanya menerima penjelasan secara lisan tanpa disertai dokumen resmi.
Padahal, secara hukum pelapor memiliki hak untuk memperoleh informasi tertulis terkait perkembangan laporan yang disampaikan.
Upaya pun dilakukan dengan melapor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dari hasil koordinasi, pelapor diarahkan untuk meminta dokumen resmi kepada Kejaksaan Negeri Garut dan Inspektorat.
Namun saat permintaan tersebut diajukan, kedua instansi justru menolak memberikan dokumen dengan alasan harus mendapat izin pimpinan.
Secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4 yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Melihat alur kejadian, publik menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut. Mulai dari ditemukannya kerugian negara oleh Inspektorat, tidak tuntasnya pengembalian oleh kepala desa, hingga berkas yang telah dilimpahkan namun kembali dikembalikan.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada maladministrasi hingga dugaan pengabaian proses hukum.
Masyarakat Kabupaten Garut kini menanti kepastian penanganan kasus tersebut. Apakah akan berlanjut ke tahap penyidikan, atau justru berhenti tanpa kejelasan.
Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, di mana dugaan korupsi dianggap selesai hanya dengan pengembalian sebagian kerugian negara.
AKPERSI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada kejelasan dari pihak terkait, langkah pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi akan kembali ditempuh.
Kini, publik menunggu: apakah penegakan hukum di Garut akan berjalan tegas dan transparan, atau justru terjebak dalam kompromi yang merugikan kepercayaan masyarakat.









