https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jabar

Dugaan Kerugian Negara di Desa Cihaurkuning Mandek, Publik Soroti Kinerja Inspektorat dan Kejari Garut

Berkas Sempat Dilimpahkan, Namun Dikembalikan Lagi; AKPERSI Pertanyakan Transparansi dan Penegakan Hukum

tim inv by tim inv
06/05/2026
in Pilar Jabar
0
Dugaan Kerugian Negara di Desa Cihaurkuning Mandek, Publik Soroti Kinerja Inspektorat dan Kejari Garut

Garut, (tabloidpilarpost.com) — Penanganan dugaan kerugian negara di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, menuai sorotan publik. Proses yang dinilai berlarut-larut bahkan terkesan “mandek” memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Garut.

Perbedaan mencolok terkait nilai kerugian negara antara pihak Inspektorat dan pemerintah desa semakin memperkeruh situasi. Alih-alih memberikan penjelasan transparan, kedua pihak justru dinilai saling melempar tanggung jawab.

Baca juga:

  • Kades Cihaurkuning Belum Kembalikan Dana Korupsi Secara Penuh
  • Pengembalian Dana Tak Penuh, Dugaan Korupsi Dana Desa–BUMDes Cihaurkuning Resmi Masuk…

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Inspektorat Kabupaten Garut telah menyelesaikan audit dan menemukan adanya kerugian negara. Kepala Desa Cihaurkuning pun diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut.

Namun hingga tenggat waktu berakhir, pengembalian yang dilakukan disebut baru mencapai sekitar 50 persen, dan kepala desa dinilai tidak kooperatif. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

Ironisnya, setelah pelimpahan dilakukan, berkas justru dikembalikan kembali ke Inspektorat. Kondisi ini memicu kebingungan bahkan di internal lembaga tersebut.

“Seakan-akan kami dilempar bola panas oleh APH,” ujar salah satu sumber internal Inspektorat.

Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya tarik-ulur kepentingan yang menyebabkan proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, mengaku kecewa karena hingga kini pihaknya hanya menerima penjelasan secara lisan tanpa disertai dokumen resmi.

Padahal, secara hukum pelapor memiliki hak untuk memperoleh informasi tertulis terkait perkembangan laporan yang disampaikan.

Upaya pun dilakukan dengan melapor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dari hasil koordinasi, pelapor diarahkan untuk meminta dokumen resmi kepada Kejaksaan Negeri Garut dan Inspektorat.

Namun saat permintaan tersebut diajukan, kedua instansi justru menolak memberikan dokumen dengan alasan harus mendapat izin pimpinan.

Secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4 yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Melihat alur kejadian, publik menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut. Mulai dari ditemukannya kerugian negara oleh Inspektorat, tidak tuntasnya pengembalian oleh kepala desa, hingga berkas yang telah dilimpahkan namun kembali dikembalikan.

Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada maladministrasi hingga dugaan pengabaian proses hukum.

Masyarakat Kabupaten Garut kini menanti kepastian penanganan kasus tersebut. Apakah akan berlanjut ke tahap penyidikan, atau justru berhenti tanpa kejelasan.

Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, di mana dugaan korupsi dianggap selesai hanya dengan pengembalian sebagian kerugian negara.

AKPERSI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada kejelasan dari pihak terkait, langkah pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi akan kembali ditempuh.

Kini, publik menunggu: apakah penegakan hukum di Garut akan berjalan tegas dan transparan, atau justru terjebak dalam kompromi yang merugikan kepercayaan masyarakat.

Loading

Tags: Desa CihaurkuningInspektorat garutKejari kabuapten garutKepala Desa Cihaurkuning
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Rayakan Ulang Tahun ke-58, H. Tulus Widodo Santuni Anak Yatim dan Bagikan 9.200 Paket Sembako

Next Post

Laskar Merah Putih Gelar Halal Bihalal dan Rapat Koordinasi Jelang Pelantikan Mada Jabar

Berita Lainnya

Kasat Lantas Polresta Karawang Hadirkan Keceriaan Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Kasat Lantas Polresta Karawang Hadirkan Keceriaan Lewat Program Polisi Sahabat Anak

by Agus Mulyana
16/10/2026
0

Karawang, (Tabloidpilarpost.com), Gelak tawa dan keceriaan anak-anak taman kanak-kanak (TK) mewarnai markas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Karawang dalam kegiatan...

Siapa yang Meloloskan THL di Cimahi? BKPSDMD Ungkap Kewenangan Ada di OPD

Siapa yang Meloloskan THL di Cimahi? BKPSDMD Ungkap Kewenangan Ada di OPD

by tim inv
15/10/2026
0

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) -  Mekanisme penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan pegawai...

Petani Saguling Terima Bantuan Alsintan dari Aspirasi DPR RI, Wabup Bandung Barat Beri Apresiasi

Petani Saguling Terima Bantuan Alsintan dari Aspirasi DPR RI, Wabup Bandung Barat Beri Apresiasi

by Muhamad Ramdani
15/10/2026
0

Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terus mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian melalui dukungan sarana dan prasarana bagi...

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polresta Karawang Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polresta Karawang Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

by Agus Mulyana
14/10/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Karawang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas. Salah...

Saling Memaafkan, RS Annisa Cikarang dan Keluarga Pasien Sepakat Berdamai

Saling Memaafkan, RS Annisa Cikarang dan Keluarga Pasien Sepakat Berdamai

by Agus Mulyana
12/10/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com)  - Persoalan terkait pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RS Annisa Cikarang, Kabupaten Bekasi, diselesaikan melalui musyawarah antara...

Kontrak Belum Terbit, Setoran Diduga Sudah Diminta? Misteri Fee 10 Persen Proyek DPKP Cimahi

Kontrak Belum Terbit, Setoran Diduga Sudah Diminta? Misteri Fee 10 Persen Proyek DPKP Cimahi

by tim inv
09/10/2026
0

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) -  Informasi mengenai dugaan permintaan setoran atau fee sebesar 10 persen dalam pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Perumahan...

Next Post
Laskar Merah Putih Gelar Halal Bihalal dan Rapat Koordinasi Jelang Pelantikan Mada Jabar

Laskar Merah Putih Gelar Halal Bihalal dan Rapat Koordinasi Jelang Pelantikan Mada Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In