Magetan,(tabloidpilarpost.com) — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan yang melibatkan KA Malioboro Ekspres dengan tujuh sepeda motor di perlintasan sebidang Kecamatan Barat, Magetan. Insiden tersebut menewaskan empat orang dan melukai sejumlah pengendara lain.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan. Menurutnya, keselamatan utama justru terletak pada kedisiplinan pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas, terutama rambu “STOP”, sebelum melintasi rel.
KAI mengingatkan bahwa kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena memiliki jalur khusus. Oleh sebab itu, pengguna jalan wajib memberikan prioritas ketika sinyal atau tanda peringatan kereta aktif. Perusahaan juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama di perlintasan sebidang yang ramai.
Saat ini, KAI bersama kepolisian dan instansi terkait masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Petugas palang pintu yang berjaga saat kejadian telah diganti sementara, sembari menunggu hasil investigasi. Selain kerusakan pada sarana kereta, insiden tersebut turut menyebabkan keterlambatan perjalanan sekitar 35 menit.
KAI juga menegaskan kembali ketentuan dalam Undang-Undang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di setiap perlintasan sebidang.
Senoaji









