Way Kanan — Tim investigasi Tabloid Pilar Post menemukan adanya kegiatan rehabilitasi bangunan total di lingkungan SMPN 4 Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, yang berlangsung tanpa pemasangan papan informasi proyek sejak awal pekerjaan. Kondisi ini memicu dugaan kurangnya transparansi dan potensi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik.
Temuan lapangan menunjukkan bahwa proyek fisik telah berjalan, namun papan nama proyek—yang seharusnya menjadi informasi publik mengenai besaran anggaran, sumber dana, pelaksana, dan waktu pengerjaan—baru dipasang setelah ada sorotan masyarakat.
Hal tersebut bertentangan dengan aturan wajib pemasangan papan proyek sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah wajib diumumkan secara transparan.
Menurut salah satu warga (identitas disamarkan), proyek tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi sekolah yang dibiayai menggunakan APBN Tahun Anggaran 2025. Warga menilai lemahnya transparansi membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk dugaan mark up dan potensi korupsi.
“Papan proyek saja baru dipasang setelah pekerjaan berjalan. Awalnya masyarakat tidak tahu anggarannya berapa, siapa pelaksananya, dan kapan selesai. Seharusnya proyek seperti ini terbuka,” ujarnya.
Tim investigasi berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, namun kepala sekolah sulit ditemui. Beberapa kali kunjungan ke sekolah tidak membuahkan hasil, sehingga informasi lanjutan terkait legalitas hingga teknis pelaksanaan pekerjaan belum dapat diperoleh.
Untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang (cover both sides), Tabloid Pilar Post melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak sekolah dengan nomor 274/TPP/30/X/2025, tertanggal 30 Oktober 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan jawaban resmi dalam batas waktu 3 hari yang diberikan.
Minimnya informasi dan sulitnya akses klarifikasi dari pihak sekolah menimbulkan spekulasi terkait potensi ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan standar dan spesifikasi. Tanpa pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan atau inspektorat daerah, proyek rehabilitasi rawan menjadi sarang penyimpangan dan berujung pada kerugian negara.
Pengaturan papan nama proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kontrol publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan yang menggunakan uang rakyat.
Hingga saat ini masyarakat berharap proyek tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Keberadaan papan proyek yang terpasang belakangan hanyalah langkah administratif yang tidak menghapus dugaan awal soal lemahnya transparansi.
Tabloid Pilar Post berkomitmen terus memantau perkembangan proyek ini serta menunggu jawaban resmi dari SMPN 4 Negeri Agung maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan.
Media berupaya menyajikan informasi secara berimbang. Apabila pihak sekolah dan instansi terkait memberikan klarifikasi, informasi akan diterbitkan dalam pemberitaan lanjutan.
![]()









