Semarang,(tabloidpilarpost.com) – Seorang warga Kota Semarang bernama Chiko Radityatama resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual berbasis kecerdasan buatan (AI). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat bahwa pelaku memanipulasi foto milik temannya dan mengubahnya menjadi konten bernuansa pornografi menggunakan teknologi artificial intelligence.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, korban merasa dirugikan dan mengalami tekanan psikologis akibat penyebaran foto yang telah dimanipulasi tanpa persetujuan dirinya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Chiko memanfaatkan aplikasi berbasis AI untuk mengedit wajah korban dan memasukkannya ke dalam gambar berisi tubuh orang lain, sehingga tampak seperti foto asli. Aksi ini kemudian beredar di lingkar pertemanan dan media sosial, menyebabkan korban mengalami pencemaran nama baik dan pelecehan seksual digital.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait UU ITE, pelecehan seksual digital, serta manipulasi konten tanpa izin, yang masing-masing dapat membawa hukuman pidana.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi AI, terutama yang memiliki potensi disalahgunakan untuk mencederai martabat dan privasi orang lain.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan AI dapat berubah menjadi tindak pidana serius, serta menegaskan pentingnya literasi digital dan etika penggunaan teknologi di masyarakat.
Senoaji
![]()









