Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) – Manfaat Sungai Lengi yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat Desa Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kini mulai hilang. Sungai yang dulunya jernih dan dimanfaatkan warga untuk mandi, mencuci, serta kebutuhan sehari-hari, kini diduga tercemar akibat aktivitas perusahaan tambang batu bara di bagian hulu sungai.
Pantauan Tabloid Pilar Post di lapangan menunjukkan bahwa air Sungai Lengi kini berwarna keruh, pekat, dan mengandung lumpur tebal. Material lumpur tersebut terbawa arus terutama saat hujan deras, sehingga dasar sungai tertutup endapan lumpur. Warga pun tidak lagi berani menggunakan air sungai karena khawatir terhadap dampak kesehatannya.
“Semenjak ada tambang batu bara dan jalan hauling ini, sudah lima tahun terakhir sungai berubah jadi keruh. Banyak lumpur, ikan pun sudah tidak ada lagi. Tolong pemerintah pikirkan nasib warga, apalagi kalau musim banjir, lumpur sampai masuk ke rumah, susah dibersihkan,”
ujar Guneva, salah satu warga Desa Dalam, kepada Tabloid Pilar Post.
Kepala Desa Gunung Megang Dalam, Apriadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan keresahan warga. Ia menyampaikan bahwa pada Selasa (5/11/2025) pihak desa bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Gakkumdu sudah turun ke lokasi untuk mengambil sampel air Sungai Lengi guna diuji di laboratorium.
“Benar, kami sudah mendatangkan DLH dan Gakkumdu untuk mengambil sampel air. Tapi sampai saat ini hasil uji lab belum keluar. Kami berharap pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat dapat mencari solusi terbaik. Bila terbukti ada pelanggaran, kami minta ditindak tegas, bahkan izin usahanya ditinjau ulang,”
tegas Apriadi.
Dari hasil pantauan investigasi di lapangan, tim Tabloid Pilar Post menemukan bahwa air sungai tampak berubah warna menyerupai lumpur dan kuat dugaan telah tercemar akibat aktivitas tambang dan jalan hauling batu bara yang beroperasi di wilayah hulu. Kondisi ini jelas merugikan masyarakat, terutama bagi warga Desa Gunung Megang Dalam yang selama ini menggantungkan hidup dari sungai tersebut.
Aktivitas tambang dan jalan hauling memang membawa manfaat ekonomi, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja bagi warga sekitar. Namun, warga berharap perusahaan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak mencemari sumber air masyarakat.
“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak diam. Jika ada pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup, harus ada sanksinya,” tambah warga lainnya.
Warga mendesak agar izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang beroperasi di sekitar Sungai Lengi ditinjau ulang, dan jika terbukti melanggar prosedur atau menyebabkan pencemaran, izin tersebut dicabut.
Kasus dugaan pencemaran Sungai Lengi ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam harus berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan agar tidak menimbulkan kerugian jangka panjang bagi masyarakat.
Jurnalis : Rozi/Sabuna
![]()









