Labupaten Lampung, (tabloidpilarpost.com) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengamankan seorang pria berinisial DS (32), warga Kampung Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (13/10/2026) dini hari.
Pria tersebut diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Penindakan berlangsung di wilayah Kampung Nambah Dadi sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan lis biru.
Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan personel Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar setelah menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.
Tim yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Bangun Sidauruk, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal 3 Reskrim Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR, kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas mendapati DS sedang membawa sepeda motor di Jalan Kampung Nambah Dadi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.
Pria tersebut beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Muhamad Samsari, S.H., membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyampaikan keterangan itu mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan respons personel terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.
Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar. Penanganan perkara selanjutnya akan dikoordinasikan untuk pengembangan lebih lanjut dan pelimpahan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah sesuai prosedur.
Dalam keterangan awal kepolisian, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan pasal dan status hukum DS tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta proses hukum yang dilakukan penyidik.
Hingga tahap ini, kristal bening yang ditemukan masih disebut sebagai barang yang diduga sabu. Kepastian mengenai jenis zat tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.









