https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jabar

KMP Ungkap Beda Fakta Kejari Purwakarta: Desak Buka Akses Keadilan Kasus Dana Desa

Hans Budhi by Hans Budhi
31/10/2025
in Pilar Jabar
0
KMP Ungkap Beda Fakta Kejari Purwakarta: Desak Buka Akses Keadilan Kasus Dana Desa

Purwakarta,  (tabloipilarpost.com) – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengungkap adanya perbedaan signifikan antara pernyataan publik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dan dokumen resmi yang diperoleh melalui mekanisme keterbukaan informasi publik (PPID).

Temuan tersebut mengindikasikan adanya praktik penutupan akses terhadap proses penegakan hukum dalam penanganan dugaan korupsi Dana Desa di 11 desa di Kabupaten Purwakarta.

Baca juga:

  • Kejaksaan Negri Purwakarta menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi (Diskannak)…
  • KOMUNITAS MADANI PURWAKARTA (KMP) Laporkan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II…

Fakta yang Terungkap

1. Dalam pemberitaan nasional (Merdeka.com, Agustus 2025), disebutkan bahwa Kejari Purwakarta telah mengembalikan hampir Rp976,5 juta ke Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Dana itu disebut sebagai hasil pengembalian dari desa, dan perkara dinyatakan selesai karena hanya dianggap sebagai “kesalahan administrasi.”
2. Namun, dalam surat resmi PPID Kejari Purwakarta Nomor B-3417/M.2.14.2/Dti.3/10/2025 (13 Oktober 2025) dan B-3567/M.2.14.2/Dti.3/10/2025 (23 Oktober 2025), dijelaskan bahwa tidak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang pernah diterbitkan atas kasus tersebut.
3. Kejari juga menyebut bahwa dana tersebut masih berada di rekening titipan, bukan hasil perkara yang sudah memiliki dasar hukum final.

Fakta ini menunjukkan bahwa perkara belum pernah dihentikan secara sah, namun sebagian dana negara justru telah diserahkan ke Pemkab tanpa dasar hukum formal seperti SP3 atau putusan pengadilan.

Indikasi Penutupan Akses Keadilan

KMP menilai langkah pengembalian dana sebelum adanya keputusan hukum final berpotensi menghambat jalannya penegakan hukum dan mengaburkan pertanggungjawaban pidana.

Tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority), sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana;

Pasal 421 KUHP: pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menghentikan atau memaksa seseorang tidak melakukan sesuatu dapat dipidana.

Dengan demikian, langkah administratif yang menutup proses hukum substantif adalah bentuk penutupan akses keadilan publik.

Kritik atas Narasi “Kesalahan Administrasi”

KMP menolak narasi bahwa dugaan penyimpangan Dana Desa hanya merupakan kelalaian administrasi di tingkat desa. Justru, yang lebih krusial adalah potensi penyimpangan prosedur di tingkat penegakan hukum, seperti:

1. Tidak ada SP3 sah, namun publik diberi kesan perkara telah dihentikan;
2. Tidak ada audit investigatif independen yang menyatakan kasus bersifat administratif;
3. Pengembalian dana dilakukan tanpa dasar hukum final;
4. Sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi.

Sikap dan Tuntutan KMP

Berdasarkan kajian hukum internal dan Legal Brief tertanggal 28 Oktober 2025, KMP menyampaikan empat langkah resmi:

1. Meminta Komisi Kejaksaan RI dan Kejati Jawa Barat menelusuri dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara Dana Desa.
2. Meminta KPK RI untuk melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan kasus guna menjamin independensi hukum.
3. Meminta Ombudsman RI menindaklanjuti dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur penegakan hukum.
4. Menuntut keterbukaan dokumen penyelidikan dan dasar hukum pengembalian dana ke Pemkab, sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

Pernyataan Ketua KMP

> “Penegakan hukum tidak boleh dikunci oleh alasan administratif.

Jika hampir satu miliar rupiah uang desa dikembalikan tanpa tersangka dan tanpa dasar hukum penghentian perkara, itu adalah tanda bahaya bagi keadilan publik,” Tegas Zaenal Abidin.

KMP menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi, integritas, dan akuntabilitas penegakan hukum, serta akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke lembaga pengawas dan penegak hukum nasional. Pungkas Kang ZA, sapaan Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP).

Loading

Tags: dana Desa
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Diplomasi Pertahanan Indonesia di Eropa Perkuat Narasi Positif Papua Maju dan Damai

Next Post

Peringati Hari Kota Sedunia 2025, Pemerintah Dorong Pembangunan Perkotaan yang Berkelanjutan

Berita Lainnya

Ujang Hardiana Resmi Raih Nomor Urut 4 Calon Kades Wadas, Ajak Masyarakat Jaga Pilkades Damai

Ujang Hardiana Resmi Raih Nomor Urut 4 Calon Kades Wadas, Ajak Masyarakat Jaga Pilkades Damai

by Agus Mulyana
22/10/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) - Ujang Hardiana, S.Sos., resmi mendapatkan nomor urut 4 sebagai calon Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten...

BOM WAKTU DPKP CIMAHI! Dugaan Fee 10% Sebelum Kontrak, Usman Desak APH Bongkar Fakta dan Telusuri Pihak yang Terlibat

BOM WAKTU DPKP CIMAHI! Dugaan Fee 10% Sebelum Kontrak, Usman Desak APH Bongkar Fakta dan Telusuri Pihak yang Terlibat

by tim inv
21/10/2026
0

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) - Dugaan permintaan fee sebesar 10 persen dalam pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP)...

Gebyar Paten Rengasdengklok Selatan Hadirkan Cek Kesehatan Gratis, Warga Antusias Manfaatkan Layanan

Gebyar Paten Rengasdengklok Selatan Hadirkan Cek Kesehatan Gratis, Warga Antusias Manfaatkan Layanan

by Agus Mulyana
21/10/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) — Kegiatan Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di Kecamatan Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, menghadirkan pelayanan kesehatan gratis...

Karawang Raih Penghargaan Kategori Sangat Baik dari Kementerian Investasi, Realisasi Investasi Tembus Rp20,43 Triliun

Karawang Raih Penghargaan Kategori Sangat Baik dari Kementerian Investasi, Realisasi Investasi Tembus Rp20,43 Triliun

by Agus Mulyana
21/10/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Karawang meraih penghargaan kategori Sangat...

Kapolres Metro Bekasi Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas Pagi di Simpang Patung Gajah Deltamas

Kapolres Metro Bekasi Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas Pagi di Simpang Patung Gajah Deltamas

by Agus Mulyana
20/10/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) -  Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, turun langsung ke jalan bersama jajaran Satlantas untuk memberikan...

Dugaan Pengusiran Wartawan di Rapat Banggar DPRD Purwakarta Disorot, AKPERSI Jabar Desak Klarifikasi Terbuka

Dugaan Pengusiran Wartawan di Rapat Banggar DPRD Purwakarta Disorot, AKPERSI Jabar Desak Klarifikasi Terbuka

by Hans Budhi
19/10/2026
0

Purwakarta,  (tabloidpilarpost.com) -  Dugaan pengusiran wartawan media online Delikjabar.com, Berry, saat meliput rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta bersama...

Next Post

Peringati Hari Kota Sedunia 2025, Pemerintah Dorong Pembangunan Perkotaan yang Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In