https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Kasus

GMBI Pesisir Barat Laporkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Pintau ke Mabes Polri

Aktivitas di Sungai Pintau Bengkunat Diduga Tanpa Izin, GMBI Laporkan ke Mabes Polri

wahyudi by wahyudi
31/10/2025
in Kasus
0
GMBI Pesisir Barat Laporkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Pintau ke Mabes Polri

Pesisir Barat, (tabloidpilarpost.com)  – Plt Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pesisir Barat, Sugeng Purnomo atau yang akrab disapa Pakde Pur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk melaporkan aktivitas tambang pasir di Sungai Pintau, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Menurut Pakde Pur, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

  • Anggaran Fantastis Rp1,6 M untuk SDN 49 Krui Disorot GMBI, Dana BOS 4 Sekolah Diduga…
  • GMBI Pesisir Barat Mengucapkan Selamat Kepada Tedi Zadmiko, S.KM, S.H., M.M., Atas…

“Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan, termasuk dokumentasi foto udara, terlihat jelas adanya aktivitas penambangan. Bahkan kadang beroperasi pada malam hari,” ungkapnya.

Ia menyayangkan tidak adanya tindakan hukum yang tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Menurutnya, hal ini menimbulkan kesan adanya pembiaran dan sikap kebal hukum dari pihak yang terlibat.

Pakde Pur menyoroti bahwa penambangan pasir ilegal memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat, di antaranya:

  1. Kerusakan ekosistem sungai.
  2. Penurunan kualitas air.
  3. Risiko banjir dan kekeringan.
  4. Kerugian ekonomi bagi daerah.
  5. Pelanggaran terhadap hukum.

Ia menegaskan, para pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Ancaman pidananya sangat jelas — penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin,” tegasnya.

Dari informasi yang diperoleh, tambang pasir tersebut diduga milik orang tua salah satu Peratin di Kecamatan Bengkunat berinisial EN.

Pakde Pur menambahkan, selain melaporkan kasus ini ke Dittipidter Mabes Polri, pihaknya juga akan mendesak Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera turun ke lokasi dan mengambil langkah hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindak tegas para pelaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan tegaknya supremasi hukum di Pesisir Barat,” pungkasnya.

Loading

Tags: penambangan pasir ilegal
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Relawan Ikuti Apel Kesiapsiagaan dan Simulasi Penanggulangan Bencana di Citeureup Cimahi

Next Post

H. Amsori Raih Penghargaan sebagai Kepala Desa dengan Infrastruktur Terbaik Tahun 2025

Berita Lainnya

Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

by Achmad Khotib
26/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com Serang – Ditreskrimsus Polda Banten meringkus dua pelaku tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa izin berinisial RD dan DL...

Polda Banten Periksa Saksi Aduan Pemalsuan dan Penggelapan di Pamubulan, Kuasa Hukum Minta Perkara Dikawal

Polda Banten Periksa Saksi Aduan Pemalsuan dan Penggelapan di Pamubulan, Kuasa Hukum Minta Perkara Dikawal

by Achmad Khotib
24/09/2026
0

TabloidPilarPost.com | LEBAK — Jajaran penyidik Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus melakukan pendalaman terhadap perkara aduan...

WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DANDIM 0603/LEBAK

WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DANDIM 0603/LEBAK

by Achmad Khotib
22/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Masyarakat Kabupaten Lebak diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Dandim 0603/Lebak maupun institusi TNI....

Perselisihan Ibadah Jemaat GKPI Diselesaikan Lewat Musyawarah, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Perselisihan Ibadah Jemaat GKPI Diselesaikan Lewat Musyawarah, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

by Achmad Khotib
22/09/2026
0

tabloidpilarpost.com Tangerang – Polda Banten melalui Polresta Tangerang memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten...

Namanya Dicatut dalam Status WhatsApp, King Naga Siap Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Status WhatsApp, King Naga Siap Tempuh Jalur Hukum

by Achmad Khotib
21/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Sebuah status WhatsApp yang dibuat Sekretaris Jenderal (Sekjen) KNPI Kecamatan Banjarsari menuai keberatan dari King Naga....

Nama Dikaitkan dalam Status WhatsApp Sekjen KNPI Banjarsari, King Naga: Jangan Bangun Opini Tanpa Dasar

Nama Dikaitkan dalam Status WhatsApp Sekjen KNPI Banjarsari, King Naga: Jangan Bangun Opini Tanpa Dasar

by Achmad Khotib
21/09/2026
0

tabloidpilarpost.com Lebak— Nama King Naga disebut dalam sebuah status WhatsApp yang diunggah Sekretaris Jenderal KNPI Banjarsari. Status tersebut juga mengaitkan...

Next Post
H. Amsori Raih Penghargaan sebagai Kepala Desa dengan Infrastruktur Terbaik Tahun 2025

H. Amsori Raih Penghargaan sebagai Kepala Desa dengan Infrastruktur Terbaik Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In