Bandar Lampung, (tabloidpilarpost.com) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. Penetapan dilakukan pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 23.58 WIB, setelah Dendi menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 12 jam.
Selain Dendi, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta dua kontraktor proyek DAK SPAM senilai Rp8 miliar, masing-masing Syahril dan Andal.
Saat keluar dari gedung Kejati, Dendi tampak mengenakan rompi tahanan warna merah, masker, dan topi hitam. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan bersama ketiga tersangka lainnya.
Sejak siang hari, suasana di halaman Kejati Lampung tampak ramai oleh awak media dan aparat keamanan. Sekitar pukul 17.30 WIB, sejumlah petugas dari POM TNI dan Kodim 0410 Bandar Lampung tiba di lokasi untuk memperkuat pengamanan. Menjelang malam, paramedis dari RSUD dr. Dadi Tjokrodipo juga hadir, diikuti kedatangan Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, selaku penasihat hukum Dendi Ramadhona.
Tanda-tanda penetapan tersangka semakin kuat ketika pada pukul 22.33 WIB, mobil tahanan berwarna hijau tua milik Kejati Lampung memasuki halaman kantor. Sekitar setengah jam kemudian, keempat tersangka keluar satu per satu dan langsung dibawa menuju rumah tahanan.
Langkah tegas Kejati Lampung ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya disampaikan oleh Founder Masyarakat Independen Germasi dan Mitra Adhyaksa, Ridwan Maulana, C.PL CDRA.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kejati Lampung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ini bukti nyata bahwa komitmen pemberantasan korupsi di Lampung masih berjalan dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat,” ujar Ridwan.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus terus dikawal agar memberikan efek jera bagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang.
“Kasus SPAM ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga soal moral dan kepercayaan rakyat. Penegakan hukum harus transparan dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dengan penetapan empat tersangka ini, Kejati Lampung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022. Publik kini menanti proses hukum selanjutnya yang diharapkan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.









