https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 31 Agustus 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Sulawesi

Kerugian Negara Miliaran Rupiah, Direktur CV Cipta Prastya Resmi Tersangka

Ismail by Ismail
19/12/2024
in Pilar Sulawesi
0
Kerugian Negara Miliaran Rupiah, Direktur CV Cipta Prastya Resmi Tersangka

Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Kasus tindak pidana korupsi proyek Batu Massong yang terletak di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi selatan kini kembali terungkap, oleh Kejari Bantaeng.

Terkait adanya temuan Kejaksaan Negeri Bantaeng pada kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan irigasi perpipapan Batu Massong Dinas Pertanian Bantaeng tahun 2020 silam, kini Kejari baru berhasil mengungkap, bahwa Direktur CV Cipta Prastya AM resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:

  • Sinergitas Pemkab bersama Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara…
  • Tunjukkan Tajinya,Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi Rumdis DPRD Bantaeng Ditahan Kejari

Dalam konferensi Pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng Satria Abdi di kantor Kejaksaan Bantaeng pada Kamis (19/12/2024) menjelaskan, bahwa kasus ini murni temuan Kejaksaan Negeri Bantaeng sejak bergulir pada tahun 2020 silam, jelas Satria Abdi.

Menurutnya, kasus tersebut rugikan negara sebesar 2,2 Miliar. “Kasus korupsi ini merugikan uang Negara sebesar Rp 2, 2 Miliar,” kata Satria saat konferensi Pers.

Direktur CV Cipta Prasetya, inisial AM (52) telah di periksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan langsung di giring ke Kejari Bantaeng menggunakan rompi di borgol ke dua tangannya.

Perusahaan CV Cipta Prastya adalah pemenang tender pekerjaan proyek pembangunan perpipaan.

Dikatakannya bahwa kemungkinan akan ada yang menyusul tersangka lain karena tersangka yang di sebut namanya sebanyak 40 orang yang telah kami periksa selaku saksi semuanya ada dari pihak Dinas Pertanian, penyedia jasa, panitia pengadaan serta pihak lainnya, tutur Kejari Satria Abdi.

“Tersangka di lakukan penahanan sudah cukup alat bukti,” ungkapnya.

Satria Abdi menerangkan bahwa perbuatan tersangka AM melanggar primar pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 ayat (1) hurup b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang 20 tahun 2001.

“Tersangka AM dikenakan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak satu miliar,” kata Kejari Bantaeng.

Proyek pembangunan jaringan irigasi Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng dengan pagu sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua Miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Setelah dilakukan lelang pada tanggal 18 Oktober 2013 CV Cipta Prasetia di mana AM selaku pemenang Direktur dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.468.240.000 ( Dua miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan 60 hari.

Mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan 26 Desember 2013 setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan CV.Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya namun terjadi kerusakan pada pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong pada tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah.

Berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebabkan karena spesikasi pipa yang terpasang berbeda dari spesifikasi kontrak, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng tahun 2013, nomor PE.03.03/SR/844/PW21/5/2024.

” Kepada rekan wartawan semoga kita ketemu lagi pada tahun 2025 untuk proses selanjutnya,” katanya.

Sesuai konferensi Pers, tersangka langsung di kawal ketat di bawa ke rutan kelas 2 B Bantaeng mengendarai mobil tahanan kejaksaan dilakukan penahanan.

(Suarni Tpp/Sdj Tpp)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Wakil Bupati Sukabumi, H Iyos Somantri, Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-76

Next Post

Dipelantikan Pengurus YPMAK, Enam Personel Berpartisipasi Dalam Pengamanan Bersama TNI dan Polri

Berita Lainnya

Bupati Bantaeng Pimpin Coffee Morning dan Rapat Kesiapan Pemenuhan Data Program Strategis Nasional 2026

Bupati Bantaeng Pimpin Coffee Morning dan Rapat Kesiapan Pemenuhan Data Program Strategis Nasional 2026

by Ismail
31/08/2026
0

Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzi Nurdin, didampingi Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, menghadiri sekaligus membuka kegiatan coffee morning...

Hadapi Kekeringan, Bupati Bantaeng Turun Bersama Warga Bersihkan Irigasi di Biangloe

Hadapi Kekeringan, Bupati Bantaeng Turun Bersama Warga Bersihkan Irigasi di Biangloe

by Ismail
30/08/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) -  Menghadapi dampak kekeringan yang disebut berkaitan dengan fenomena El Nino, Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin turun...

HUT ke-78 Polwan, Polres Bantaeng Siapkan Aksi Sosial untuk Masyarakat

HUT ke-78 Polwan, Polres Bantaeng Siapkan Aksi Sosial untuk Masyarakat

by Ismail
30/08/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia di Kabupaten Bantaeng tidak sekadar menjadi...

DPRD Bantaeng dan Pemkab Bantaeng Sepakati Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026

Bupati Bantaeng Dorong Budaya Gowes, Critical Mass Hadirkan Semangat Kebersamaan

by Ismail
29/08/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com), Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Critical Mass Bantaeng Bluemoon Space x Bonthain Cycling...

DPRD Bantaeng dan Pemkab Bantaeng Sepakati Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026

DPRD Bantaeng dan Pemkab Bantaeng Sepakati Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026

by Ismail
29/08/2026
0

Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan bersama antara DPRD...

Hadapi Kemarau Panjang, Bupati dan Masyarakat Bantaeng Gelar Sholat Istisqa di Lapangan Lompo Battang

Hadapi Kemarau Panjang, Bupati dan Masyarakat Bantaeng Gelar Sholat Istisqa di Lapangan Lompo Battang

by Ismail
28/08/2026
0

Banataeng, (tabloidpilarpost.com) -  Menghadapi kemarau berkepanjangan yang berdampak pada sejumlah wilayah di Kabupaten Bantaeng, Bupati Bantaeng Muh. Fathul Fauzy Nurdin...

Next Post
Dipelantikan Pengurus YPMAK, Enam Personel Berpartisipasi Dalam Pengamanan Bersama TNI dan Polri

Dipelantikan Pengurus YPMAK, Enam Personel Berpartisipasi Dalam Pengamanan Bersama TNI dan Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In