https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

TABLOID PILAR POST Ingatkan: Jurnalis Dilindungi UU Pers, Stop Kriminalisasi Wartawan!

Achmad Khotib by Achmad Khotib
24/08/2025
in Pilar Banten
0
TABLOID PILAR POST Ingatkan: Jurnalis Dilindungi UU Pers, Stop Kriminalisasi Wartawan!

Banten,(tabloidpilarpost.com) – Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang tidak boleh diganggu gugat. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kriminalisasi terhadap wartawan jelas merupakan pelanggaran hukum.

TABLOID PILAR POST dengan tegas menyuarakan perlindungan terhadap jurnalisnya yang bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca juga:

  • MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Di Jerat Pidana atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi
  • Kebebasan Pers adalah Pilar Demokrasi

Seno, Kepala Perwakilan Jawa Timur TABLOID PILAR POST, menegaskan bahwa profesi wartawan adalah profesi mulia yang wajib dihormati.

“Wartawan dilindungi undang-undang. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi, mengintimidasi, apalagi mengkriminalisasi, itu sama saja melawan hukum. Kami di Jawa Timur siap pasang badan membela kehormatan profesi ini,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Achmad Khotib, Kepala Perwakilan Banten, yang menilai kebebasan pers adalah hak konstitusional rakyat.

“Pers adalah mata dan telinga rakyat. Wartawan bukan musuh, mereka justru menyuarakan kebenaran. Bila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab sesuai aturan, bukan dengan tekanan atau ancaman,” ujarnya.

Sementara itu, Kang Krisna, Redaksi TABLOID PILAR POST, menambahkan pihaknya tidak akan tinggal diam bila ada jurnalis yang coba dibungkam.

“Kami tegak lurus pada amanat UU Pers. TABLOID PILAR POST berdiri di garda terdepan membela jurnalis. Stop segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan!” tandasnya.

TABLOID PILAR POST menyerukan kepada aparat, pemerintah, dan masyarakat luas untuk menghormati kerja wartawan yang profesional, objektif, dan berpihak pada kepentingan publik.


🚨 Peringatan Tegas

TABLOID PILAR POST menegaskan, apabila ada pihak yang berani menghalangi, mengintimidasi, atau mengkriminalisasi wartawan, maka tindakan tersebut akan dilaporkan ke Dewan Pers dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“UU Pers adalah tameng kami. Siapa pun yang mencoba melanggar akan berhadapan dengan konsekuensi hukum,” tegas Redaksi TABLOID PILAR POST.

 

Loading

Tags: Kode Etik Jurnalistik (KEJ).Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Bupati Bantaeng Hadiri Peringatan Hari Koperasi ke-78 di Jeneponto

Next Post

PA GMNI Lampung Gelar Konferensi Daerah III Konsolidasi Alumni di Era Society 5.0

Berita Lainnya

Musdesus Desa Sukatani Tetapkan Ahmad Ripai sebagai Ketua BUMDes Barokah Periode 2026–2029

Musdesus Desa Sukatani Tetapkan Ahmad Ripai sebagai Ketua BUMDes Barokah Periode 2026–2029

by ARMAN MAN
20/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Pemerintah Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan pengurus...

King Naga Apresiasi Proyek Cut and Fill Bypass: Tanah Galian Tidak Dijual, Namun Gratis untuk Warga

King Naga Apresiasi Proyek Cut and Fill Bypass: Tanah Galian Tidak Dijual, Namun Gratis untuk Warga

by Achmad Khotib
18/10/2026
0

LEBAK – tabloidpilarpost.com Tokoh masyarakat yang akrab disapa King Naga memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan pengelola proyek penataan lahan (cut...

CUT AND FILL BYPASS CIBADAK DISEBUT BUKAN UNTUK KOMERSIAL, TANAH URUGAN DIMANFAATKAN WARGA

CUT AND FILL BYPASS CIBADAK DISEBUT BUKAN UNTUK KOMERSIAL, TANAH URUGAN DIMANFAATKAN WARGA

by Achmad Khotib
18/10/2026
0

LEBAK, TABLOIDPILARPOST.COM – Aktivitas pengerukan tanah di kawasan Jalan Sukarno-Hatta Bypass Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, disebut bukan untuk kepentingan komersial....

Ki Bangkol DPP BADAK Banten Klarifikasi Galian Bypass Cibadak, Tanah Hasil Galian Disebut untuk Membantu Warga

Ki Bangkol DPP BADAK Banten Klarifikasi Galian Bypass Cibadak, Tanah Hasil Galian Disebut untuk Membantu Warga

by Achmad Khotib
18/10/2026
0

LEBAK, TabloidPilarPost.com — Aktivitas pengerukan tanah di Jalan Sukarno-Hatta Bypass Cibadak, Kabupaten Lebak, mendapat klarifikasi terkait tujuan kegiatan dan pemanfaatan...

RAB Cantumkan Rangka Baja, Lapangan Tampak Kayu Kelapa: Rehab MDTA Cipedang Rp200 Juta Dipertanyakan

Sepekan Berlalu, Rehab MDTA Nurul Athfal Rp200 Juta Masih Dipertanyakan

by ARMAN MAN
18/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Sepekan berlalu, pertanyaan mengenai rehabilitasi gedung MDTA Nurul Athfal di Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, belum...

Aris RJ Kecam Keras Dugaan Buruknya Pelayanan RS Misi Lebak, King Naga Pertanyakan Penanganan Ibundanya Sebelum Operasi

Aris RJ Kecam Keras Dugaan Buruknya Pelayanan RS Misi Lebak, King Naga Pertanyakan Penanganan Ibundanya Sebelum Operasi

by Achmad Khotib
16/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Koordinator Divisi Pengamanan (Kordiv PAM) LSM GMBI DPD Kabupaten Lebak, Aris RJ, menyampaikan kekecewaan mendalam atas pelayanan...

Next Post
PA GMNI Lampung Gelar Konferensi Daerah III Konsolidasi Alumni di Era Society 5.0

PA GMNI Lampung Gelar Konferensi Daerah III Konsolidasi Alumni di Era Society 5.0

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In