LEBAK, TABLOIDPILARPOST.COM – Aktivitas pengerukan tanah di kawasan Jalan Sukarno-Hatta Bypass Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, disebut bukan untuk kepentingan komersial. Kegiatan tersebut diklaim merupakan bagian dari proses cut and fill atau pemotongan dan pemerataan lahan yang direncanakan untuk pembangunan kawasan pergudangan milik seorang pengusaha pribumi asal Rangkasbitung.
Tanah hasil pengerukan dari area berbukit dan tebing tersebut, menurut pihak pelaksana di lapangan, tidak diperjualbelikan. Material tanah urugan dikatakan dimanfaatkan untuk membantu warga sekitar yang membutuhkan, dengan lokasi penempatan yang tidak jauh dari titik pengerukan.
Keterangan tersebut disampaikan Ewon, mandor lapangan kegiatan pengerukan tanah, pada Sabtu (18/10/2026). Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan untuk mendukung persiapan lahan pembangunan, bukan sebagai kegiatan jual-beli tanah urugan.
“Pembuatan cut and fill ini untuk lokasi pembangunan gedung milik pengusaha asal Rangkasbitung. Tanah yang dibuang itu bukan dikomersialkan. Silakan cek langsung ke warga setempat,” ujar Ewon.
Selain menjelaskan tujuan pengerukan, Ewon juga menyampaikan bahwa aspek keselamatan kerja dan kebersihan jalan menjadi perhatian pihaknya, mengingat lokasi kegiatan berada di jalur yang dilalui masyarakat dan pengguna jalan.
Ia memastikan pihak pelaksana berupaya menjaga agar material tanah tidak tercecer ke badan jalan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas maupun membahayakan pengendara yang melintas di Jalan Sukarno-Hatta Bypass Cibadak.
“Kami memberikan kepastian bagi para pengendara yang melintas di Jalan Sukarno-Hatta Bypass tidak akan terganggu. Kebersihan jalan demi keselamatan pengendara terjamin aman,” tegasnya.
Sementara itu, King Badak turut menyampaikan penegasan senada. Menurutnya, kegiatan pengerukan tersebut merupakan bagian dari upaya perampingan dan pemerataan lahan untuk rencana pembangunan kawasan pergudangan, bukan aktivitas penjualan tanah urugan.
“Saya pastikan galian tanah itu bukan untuk dijual atau dikomersialkan. Selama pengendara tertib dan tidak ugal-ugalan, insya Allah tidak akan ada kecelakaan. Ini hanya untuk pemerataan lahan rencana pergudangan,” kata King Badak.
Aktivitas cut and fill di kawasan tersebut menjadi perhatian karena berada di sekitar jalur yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari. Karena itu, pengendalian material tanah, kebersihan badan jalan, serta penerapan langkah-langkah keselamatan perlu menjadi prioritas selama pekerjaan berlangsung.
Di samping penjelasan pihak pelaksana, kesesuaian kegiatan dengan peruntukan lahan dan ketentuan yang berlaku tetap menjadi aspek penting untuk diperhatikan. Pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan pemerataan lahan perlu memperhatikan dokumen perizinan yang dipersyaratkan, kondisi lingkungan sekitar, serta potensi dampak terhadap keselamatan pengguna jalan.
Dengan demikian, keterangan mengenai tujuan kegiatan dan pemanfaatan tanah urugan menjadi bagian dari informasi yang dapat diketahui publik. Transparansi pelaksanaan di lapangan, disertai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekitar.









