Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Sepekan berlalu, pertanyaan mengenai rehabilitasi gedung MDTA Nurul Athfal di Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, belum memperoleh jawaban tuntas. Di tengah nilai anggaran Rp200 juta, perbedaan antara material yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kondisi fisik bangunan di lapangan masih menjadi sorotan.
Hingga Sabtu (17/10/2026), H. Hariri, selaku Kepala Sekolah MDTA Nurul Athfal yang sebelumnya dikonfirmasi awak media, disebut belum memberikan penjelasan lengkap disertai dokumen resmi mengenai dasar perubahan spesifikasi material yang dipertanyakan.
Persoalan ini bukan sekadar perbedaan jenis bahan bangunan. Publik membutuhkan kepastian apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, apakah perubahan spesifikasi—jika memang terjadi—memiliki persetujuan yang sah, dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.
Berdasarkan dokumen RAB yang diperoleh awak media, rehabilitasi gedung berukuran sekitar 25 x 8 meter itu memiliki nilai anggaran Rp200 juta.
Dalam dokumen tersebut, tercantum sejumlah kebutuhan material atap, antara lain:
- Canal C: 160 buah dengan nilai Rp21,6 juta.
- Baja reng: 220 buah dengan nilai Rp11,66 juta.
- Genteng metal pasir: 560 buah dengan nilai Rp42 juta.
Namun, berdasarkan pantauan awak media pada 1 Oktober 2026, rangka atap bangunan terlihat menggunakan material kayu yang menurut informasi di lapangan merupakan kayu kelapa. Sementara itu, bagian penutup atap yang terlihat terpasang berupa lembaran asbes, berbeda dari genteng metal pasir yang tercantum dalam dokumen RAB.
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan melihat kondisi bangunan. Dibutuhkan pemeriksaan dokumen perencanaan, bukti pembelian material, volume pekerjaan, serta dokumen perubahan spesifikasi apabila memang ada.
Temuan visual ini belum membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Namun, perbedaan antara dokumen dan kondisi fisik merupakan persoalan yang layak dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah material yang terpasang sesuai dengan RAB final yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan?
Jika terdapat perubahan dari rangka baja menjadi kayu dan dari genteng metal pasir menjadi material penutup atap yang terlihat di lapangan, perlu dijelaskan siapa yang mengusulkan perubahan, siapa yang menyetujuinya, serta apa dasar teknis dan administratifnya.
Publik juga perlu mengetahui apakah perubahan tersebut memengaruhi nilai pekerjaan, volume material, mutu konstruksi, dan perhitungan pertanggungjawaban anggaran.
Apabila perubahan telah dilakukan melalui mekanisme yang sah, dokumen pendukung semestinya dapat menjadi dasar penjelasan. Sebaliknya, apabila tidak terdapat dokumen perubahan, kondisi tersebut perlu ditelaah lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Dengan demikian, persoalannya tidak berhenti pada material apa yang digunakan, tetapi juga apakah setiap rupiah anggaran telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Awak media Tabloid Pilar Post sebelumnya telah melakukan konfirmasi langsung kepada H. Hariri pada Kamis (1/10/2026). Dalam catatan pemberitaan awal, H. Hariri disebut membenarkan adanya perbedaan material dengan yang tercantum dalam RAB.
Namun, hingga berita lanjutan ini disusun pada Sabtu (17/10/2026), awak media menyatakan belum menerima klarifikasi lengkap beserta dokumen resmi yang menjelaskan dasar perubahan spesifikasi tersebut.
Belum adanya penjelasan lengkap tidak serta-merta membuktikan terjadinya pelanggaran. Meski demikian, keterbukaan tetap diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.
Setidaknya, ada sejumlah hal yang perlu diperjelas: apakah RAB yang diperoleh awak media merupakan dokumen final, apakah terdapat revisi resmi, bagaimana pengadaan material dilakukan, dan apakah material yang terpasang sesuai dengan perhitungan nilai pekerjaan.
Dokumen tersebut juga penting untuk memastikan apakah anggaran yang dialokasikan benar-benar sebanding dengan pekerjaan yang direalisasikan.
Informasi yang dihimpun sebelumnya menyebutkan bahwa bantuan rehabilitasi MDTA Nurul Athfal bersumber dari aspirasi dan direalisasikan melalui unsur Kesra.
Namun, rincian mengenai program bantuan, sumber anggaran, pelaksana kegiatan, mekanisme pencairan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pelaporan pekerjaan masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi dari instansi terkait.
Kepastian mengenai jalur anggaran dan pelaksana kegiatan menjadi penting untuk menentukan pihak yang tepat dalam memberikan penjelasan maupun melakukan evaluasi.
Apalagi, bangunan tersebut merupakan fasilitas pendidikan keagamaan yang harus memenuhi persyaratan mutu dan keamanan. Kesesuaian antara perencanaan, material, serta hasil pekerjaan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan juga berkaitan dengan kualitas bangunan yang digunakan masyarakat.
Apabila klarifikasi dan dokumen yang tersedia nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara RAB dan realisasi pekerjaan, instansi yang berwenang perlu menelaah persoalan tersebut sesuai tugas dan kewenangannya.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perencanaan, bukti pengadaan material, volume pekerjaan, nilai realisasi, serta persetujuan perubahan spesifikasi apabila ada.
Langkah tersebut penting agar persoalan dinilai berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, bukan hanya berdasarkan perbedaan tampilan fisik bangunan.
Hasil penelaahan juga dapat memberikan kepastian apakah perbedaan material merupakan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan atau justru memerlukan tindak lanjut lebih jauh.
Hingga berita ini diterbitkan, Tabloid Pilar Post masih menunggu klarifikasi lengkap dari H. Hariri, pelaksana kegiatan, unsur Kesra, dan instansi terkait mengenai rehabilitasi MDTA Nurul Athfal senilai Rp200 juta tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam pemberitaan ini. Dokumen resmi mengenai RAB final, perubahan spesifikasi, pengadaan material, serta pertanggungjawaban pekerjaan dapat disampaikan untuk diperiksa dan menjadi bagian dari pemberitaan berimbang.
Pada akhirnya, publik membutuhkan jawaban yang jelas: apakah rehabilitasi MDTA Nurul Athfal telah dilaksanakan sesuai RAB dan ketentuan yang berlaku, serta dokumen apa yang mendasari perbedaan material yang terlihat di lapangan?
Pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan pernyataan lisan. Dokumen yang relevan dan dapat diverifikasi diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara.
Sebab, ketika anggaran digunakan untuk fasilitas pendidikan, transparansi bukan sekadar formalitas. Setiap pekerjaan harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, realisasi yang dapat diperiksa, dan pertanggungjawaban yang dapat dijelaskan kepada publik.









