https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 19 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

Sepekan Berlalu, Rehab MDTA Nurul Athfal Rp200 Juta Masih Dipertanyakan

RAB Cantumkan Baja, di Lapangan Tampak Kayu Kelapa

ARMAN MAN by ARMAN MAN
18/10/2026
in Pilar Banten
0
RAB Cantumkan Rangka Baja, Lapangan Tampak Kayu Kelapa: Rehab MDTA Cipedang Rp200 Juta Dipertanyakan

Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Sepekan berlalu, pertanyaan mengenai rehabilitasi gedung MDTA Nurul Athfal di Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, belum memperoleh jawaban tuntas. Di tengah nilai anggaran Rp200 juta, perbedaan antara material yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kondisi fisik bangunan di lapangan masih menjadi sorotan.

Hingga Sabtu (17/10/2026), H. Hariri, selaku Kepala Sekolah MDTA Nurul Athfal yang sebelumnya dikonfirmasi awak media, disebut belum memberikan penjelasan lengkap disertai dokumen resmi mengenai dasar perubahan spesifikasi material yang dipertanyakan.

Baca juga:

  • RAB Cantumkan Rangka Baja, Lapangan Tampak Kayu Kelapa: Rehab MDTA Cipedang Rp200…
  • Proyek Sudah 70 Persen, Tapi 29 Pertanyaan Tak Dijawab: Ada Apa dengan Revitalisasi…

Persoalan ini bukan sekadar perbedaan jenis bahan bangunan. Publik membutuhkan kepastian apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, apakah perubahan spesifikasi—jika memang terjadi—memiliki persetujuan yang sah, dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.

Berdasarkan dokumen RAB yang diperoleh awak media, rehabilitasi gedung berukuran sekitar 25 x 8 meter itu memiliki nilai anggaran Rp200 juta.

Dalam dokumen tersebut, tercantum sejumlah kebutuhan material atap, antara lain:

  • Canal C: 160 buah dengan nilai Rp21,6 juta.
  • Baja reng: 220 buah dengan nilai Rp11,66 juta.
  • Genteng metal pasir: 560 buah dengan nilai Rp42 juta.

Namun, berdasarkan pantauan awak media pada 1 Oktober 2026, rangka atap bangunan terlihat menggunakan material kayu yang menurut informasi di lapangan merupakan kayu kelapa. Sementara itu, bagian penutup atap yang terlihat terpasang berupa lembaran asbes, berbeda dari genteng metal pasir yang tercantum dalam dokumen RAB.

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan melihat kondisi bangunan. Dibutuhkan pemeriksaan dokumen perencanaan, bukti pembelian material, volume pekerjaan, serta dokumen perubahan spesifikasi apabila memang ada.

Temuan visual ini belum membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Namun, perbedaan antara dokumen dan kondisi fisik merupakan persoalan yang layak dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah material yang terpasang sesuai dengan RAB final yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan?

Jika terdapat perubahan dari rangka baja menjadi kayu dan dari genteng metal pasir menjadi material penutup atap yang terlihat di lapangan, perlu dijelaskan siapa yang mengusulkan perubahan, siapa yang menyetujuinya, serta apa dasar teknis dan administratifnya.

Publik juga perlu mengetahui apakah perubahan tersebut memengaruhi nilai pekerjaan, volume material, mutu konstruksi, dan perhitungan pertanggungjawaban anggaran.

Apabila perubahan telah dilakukan melalui mekanisme yang sah, dokumen pendukung semestinya dapat menjadi dasar penjelasan. Sebaliknya, apabila tidak terdapat dokumen perubahan, kondisi tersebut perlu ditelaah lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Dengan demikian, persoalannya tidak berhenti pada material apa yang digunakan, tetapi juga apakah setiap rupiah anggaran telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Awak media Tabloid Pilar Post sebelumnya telah melakukan konfirmasi langsung kepada H. Hariri pada Kamis (1/10/2026). Dalam catatan pemberitaan awal, H. Hariri disebut membenarkan adanya perbedaan material dengan yang tercantum dalam RAB.

Namun, hingga berita lanjutan ini disusun pada Sabtu (17/10/2026), awak media menyatakan belum menerima klarifikasi lengkap beserta dokumen resmi yang menjelaskan dasar perubahan spesifikasi tersebut.

Belum adanya penjelasan lengkap tidak serta-merta membuktikan terjadinya pelanggaran. Meski demikian, keterbukaan tetap diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.

Setidaknya, ada sejumlah hal yang perlu diperjelas: apakah RAB yang diperoleh awak media merupakan dokumen final, apakah terdapat revisi resmi, bagaimana pengadaan material dilakukan, dan apakah material yang terpasang sesuai dengan perhitungan nilai pekerjaan.

Dokumen tersebut juga penting untuk memastikan apakah anggaran yang dialokasikan benar-benar sebanding dengan pekerjaan yang direalisasikan.

Informasi yang dihimpun sebelumnya menyebutkan bahwa bantuan rehabilitasi MDTA Nurul Athfal bersumber dari aspirasi dan direalisasikan melalui unsur Kesra.

Namun, rincian mengenai program bantuan, sumber anggaran, pelaksana kegiatan, mekanisme pencairan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pelaporan pekerjaan masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi dari instansi terkait.

Kepastian mengenai jalur anggaran dan pelaksana kegiatan menjadi penting untuk menentukan pihak yang tepat dalam memberikan penjelasan maupun melakukan evaluasi.

Apalagi, bangunan tersebut merupakan fasilitas pendidikan keagamaan yang harus memenuhi persyaratan mutu dan keamanan. Kesesuaian antara perencanaan, material, serta hasil pekerjaan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan juga berkaitan dengan kualitas bangunan yang digunakan masyarakat.

Apabila klarifikasi dan dokumen yang tersedia nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara RAB dan realisasi pekerjaan, instansi yang berwenang perlu menelaah persoalan tersebut sesuai tugas dan kewenangannya.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perencanaan, bukti pengadaan material, volume pekerjaan, nilai realisasi, serta persetujuan perubahan spesifikasi apabila ada.

Langkah tersebut penting agar persoalan dinilai berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, bukan hanya berdasarkan perbedaan tampilan fisik bangunan.

Hasil penelaahan juga dapat memberikan kepastian apakah perbedaan material merupakan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan atau justru memerlukan tindak lanjut lebih jauh.

Hingga berita ini diterbitkan, Tabloid Pilar Post masih menunggu klarifikasi lengkap dari H. Hariri, pelaksana kegiatan, unsur Kesra, dan instansi terkait mengenai rehabilitasi MDTA Nurul Athfal senilai Rp200 juta tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam pemberitaan ini. Dokumen resmi mengenai RAB final, perubahan spesifikasi, pengadaan material, serta pertanggungjawaban pekerjaan dapat disampaikan untuk diperiksa dan menjadi bagian dari pemberitaan berimbang.

Pada akhirnya, publik membutuhkan jawaban yang jelas: apakah rehabilitasi MDTA Nurul Athfal telah dilaksanakan sesuai RAB dan ketentuan yang berlaku, serta dokumen apa yang mendasari perbedaan material yang terlihat di lapangan?

Pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan pernyataan lisan. Dokumen yang relevan dan dapat diverifikasi diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara.

Sebab, ketika anggaran digunakan untuk fasilitas pendidikan, transparansi bukan sekadar formalitas. Setiap pekerjaan harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, realisasi yang dapat diperiksa, dan pertanggungjawaban yang dapat dijelaskan kepada publik.

Loading

Tags: CipedangH. HaririLebakMDTA Nurul AthfalRABrehabilitasi gedungTransparansi AnggaranWanasalam
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

20 Peserta Cek Sound Pesona Rejoyoso Tertib, Kapolsek Bantur Apresiasi Panitia

Next Post

Apel Pengamanan Pesona Rejoyoso Volume 2, Kapolsek Bantur Tekankan Sinergi Lintas Sektor

Berita Lainnya

King Naga Apresiasi Proyek Cut and Fill Bypass: Tanah Galian Tidak Dijual, Namun Gratis untuk Warga

King Naga Apresiasi Proyek Cut and Fill Bypass: Tanah Galian Tidak Dijual, Namun Gratis untuk Warga

by Achmad Khotib
18/10/2026
0

LEBAK – tabloidpilarpost.com Tokoh masyarakat yang akrab disapa King Naga memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan pengelola proyek penataan lahan (cut...

CUT AND FILL BYPASS CIBADAK DISEBUT BUKAN UNTUK KOMERSIAL, TANAH URUGAN DIMANFAATKAN WARGA

CUT AND FILL BYPASS CIBADAK DISEBUT BUKAN UNTUK KOMERSIAL, TANAH URUGAN DIMANFAATKAN WARGA

by Achmad Khotib
18/10/2026
0

LEBAK, TABLOIDPILARPOST.COM – Aktivitas pengerukan tanah di kawasan Jalan Sukarno-Hatta Bypass Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, disebut bukan untuk kepentingan komersial....

Ki Bangkol DPP BADAK Banten Klarifikasi Galian Bypass Cibadak, Tanah Hasil Galian Disebut untuk Membantu Warga

Ki Bangkol DPP BADAK Banten Klarifikasi Galian Bypass Cibadak, Tanah Hasil Galian Disebut untuk Membantu Warga

by Achmad Khotib
18/10/2026
0

LEBAK, TabloidPilarPost.com — Aktivitas pengerukan tanah di Jalan Sukarno-Hatta Bypass Cibadak, Kabupaten Lebak, mendapat klarifikasi terkait tujuan kegiatan dan pemanfaatan...

Aris RJ Kecam Keras Dugaan Buruknya Pelayanan RS Misi Lebak, King Naga Pertanyakan Penanganan Ibundanya Sebelum Operasi

Aris RJ Kecam Keras Dugaan Buruknya Pelayanan RS Misi Lebak, King Naga Pertanyakan Penanganan Ibundanya Sebelum Operasi

by Achmad Khotib
16/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Koordinator Divisi Pengamanan (Kordiv PAM) LSM GMBI DPD Kabupaten Lebak, Aris RJ, menyampaikan kekecewaan mendalam atas pelayanan...

Kepala Desa Citorek Barat Apresiasi TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Pengeboran Sumur Bor Diharapkan Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Kepala Desa Citorek Barat Apresiasi TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Pengeboran Sumur Bor Diharapkan Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

by Achmad Khotib
16/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Dalam upaya mendukung pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di wilayah pelosok, Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal...

Kapolres Lebak Pimpin Green Policing Program Quick Wins Kapolri di Stadion Uwes Qorni

Kapolres Lebak Pimpin Green Policing Program Quick Wins Kapolri di Stadion Uwes Qorni

by Achmad Khotib
16/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin kegiatan Green Policing dalam rangka Program Quick Wins...

Next Post
Apel Pengamanan Pesona Rejoyoso Volume 2, Kapolsek Bantur Tekankan Sinergi Lintas Sektor

Apel Pengamanan Pesona Rejoyoso Volume 2, Kapolsek Bantur Tekankan Sinergi Lintas Sektor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In