Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Aksi damai yang digelar oleh Aliansi Pejuang Tanah Rakyat Kampung Tanjung Pandan selama tiga hari berturut-turut sejak Selasa (19/8) hingga Kamis (21/8) berakhir tanpa adanya titik temu dengan pihak PTPN VII/IV Unit Bekri. Aliansi menyatakan siap melanjutkan aksi dalam skala yang lebih besar untuk memperjuangkan hak atas tanah ulayat masyarakat, Kamis (21/08/2025).
Koordinator Lapangan aksi, Sugeng Purnomo, menyampaikan kekecewaannya atas proses komunikasi yang dinilai sulit dan tidak terbuka dari pihak PTPN. Menurutnya, sejak awal pihak perusahaan enggan menerima surat pemberitahuan aksi lanjutan dan sempat menyatakan tidak akan menemui massa aksi.
“Pertemuan hanya bisa dilakukan setelah melalui perantara Kepolisian, namun itu pun dengan syarat pertemuan dilakukan di Polres Lampung Tengah, bukan di lokasi yang diminta oleh masyarakat seperti kantor PTPN atau DPRD,” ujarnya.
Dalam proses mediasi, aliansi juga diminta menyampaikan terlebih dahulu daftar pertanyaan yang akan diajukan kepada pihak perusahaan melalui Kanit Sosbud Polres Lampung Tengah. Setelah pertanyaan disetujui oleh PTPN, barulah pertemuan dapat dilaksanakan.
Salah satu poin penting yang dipertanyakan oleh aliansi adalah status lahan makam warga yang diklaim telah digusur dan ditanami pohon kelapa sawit oleh pihak perusahaan. Namun, jawaban dari pihak PTPN dinilai tidak memuaskan.
“Kami tidak mendapat jawaban tegas terkait apakah lokasi makam itu berada dalam area HGU atau di luar HGU. Karena itu, kami memilih pamit dari pertemuan,” kata Sugeng.
Dalam pernyataan penutupnya, Sugeng juga menyampaikan beberapa kritik tajam terhadap:
- Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Lampung Tengah, yang dinilai abai terhadap aksi masyarakat selama tiga hari dua malam.
- Kepolisian Resor Lampung Tengah, yang diduga mempersulit proses administratif pemberitahuan aksi dan mengeluarkan pernyataan yang dianggap tidak mencerminkan sikap sebagai pengayom masyarakat.
- Pihak PTPN VII/IV, yang dinilai tidak profesional dan tidak transparan sebagai perusahaan BUMN yang seharusnya berpihak pada rakyat.
Aliansi juga menolak segala bentuk intimidasi terhadap aksi damai, termasuk tekanan pembubaran massa dan ancaman proses hukum yang mereka anggap sebagai bentuk pembungkaman suara rakyat.
“Kami akan tetap melanjutkan perjuangan. Aksi lanjutan akan kami gelar dengan massa yang lebih banyak, demi menuntut keadilan atas hak ulayat kami dan menghormati makam leluhur yang telah digusur,” tegas Sugeng.
Aliansi Pejuang Tanah Rakyat Tanjung Pandan berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan meminta perhatian langsung dari Presiden RI, Kapolri, serta pimpinan BUMN atas dugaan pelanggaran dan intimidasi dalam penanganan kasus ini.









