https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 28 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Lampung

Diduga Cacat Demi Hukum, Kuasa Hukum Nuryadin Minta Pembatalan Setatus Tersangka

Pilar Post by Pilar Post
25/06/2025
in Pilar Lampung
0
Diduga Cacat Demi Hukum, Kuasa Hukum Nuryadin Minta Pembatalan Setatus Tersangka

Bandar Lampung, (Tabloidpilarpost.com), Kuasa Hukum kantor Advokat/Penasehat Hukum, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Warga Jaya Indonesia (LKBH-WJI), Mik Hersen,SH,.MH menilai penetapan tersangka terhadap kliennya H.Nuryadin, SH, oleh pihak Pennyidik Polresta Bandar Lampung diduga cacat demi hukum dan mengabaikan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, penetapan tersangka atas laporan polisi oleh kuasa hukum Pelapor,Hi.Darusalam atas tuduhan perbuatan melawan hukum Pasal 242 KUHPidana Atau Pasal 311 KUHPidana, perlu dilakukan peninjauan ulang dan harus dicabut kembali status tersangka terhadap kliennya.

Baca juga:

  • Lima Tahun Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Justru di Tersangkakan, Kuasa Hukum…
  • Dokter Paulus Sungguh Bernasib Pilu, Tanahnya Diserobot Malah Ditetapkan Tersangka…

“Bahwa terhadap perkara tidak pidana tersebut tidak terpisahkan dengan perkara perdata yang saat dilakukan kasasi perkara tersebut sudah ada keputusan oleh Hakim MA Nomor : 4524 K/Pdt/2024 Tanggal 19 November 2024 lebih dulu ketimbang penetapan tersangka oleh pihak Polresta Bandar Lampung,”tegasnya, saat melakukan konferensi Pers pada Rabu (25/6/2025).

Pokok dari keputusan MA lanjut, Mik Hersen mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian (Penggugat atas nama Hi Nuryadin,SH/Klien) atau telah mendapatkan keputusan hukum tetap yang resmi di negara kita.

“Bahkan dalam keputusan, Mahkamah Agung mengabulkan semua gugatan dan menyatakan alat bukti semua sah serta menyatakan para tergugat I,II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum,”ungkap kuasa Hukum Mik Hersen.

Selain itu, lanjut Mik Hersen, pihak tergugat (Darusalam Cs Red) wajib membayar ganti rugi materil kepada pihak penggugat sejumlah Rp.1.025.000.000.000 dan kerugian Inmateril sebesar Rp15 Miliar.

“Anehnya, justru pihak klien kami saat ini justru ditetapkan tersangka oleh pihak Pennyidik Polresta Bandar Lampung dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik sesuai pasal yang dituduhkan yakni, Pasal 242 dan 311 KUHPidana,”ujarnya.

Seraya mengatakan, “Perbuatan melawan hukum yang mana atau memberikan keterangan palsu yang seperti apa. Sudah jelas perkara ini sudah mendapat keputusan tetap dan sah dari MA serta pihak Darusalam Cs sudah pernah disidangkan dan diputuskan bersalah oleh pihak pengadilan,”ujarnya.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum Hi.Nuryadin,SH meminta agar pihak Polresta Bandar Lampung agar membatalkan setatus tersangka terhadap Kliennya demi penegakan hukum dinegara kita yang betul-betul adil tanpa ada interpensi dari pihak manapun juga.

“Namun jika semua ini diabaikan oleh pihak berwajib makan pihak kami selaku kuasa hukum akan melaporkan persoalan ini ke Polda Lampung serta mabes polri atas dugaan kriminalisasi terhadap klien kami yang merasa terlah terzolimi,”pungkasnya.

Terpisah seperti kita ketahui berita yang beredar sebelumnya dilansir dari media BE1Lampung, H. Darussalam, S.H., belum mau berkomentar terkait penetapan H. Nuryadin S.H., sebagai tersangka oleh Polresta Bandarlampung. Dia meminta agar bisa menghubungi Penasehat Hukum (PH)-nya, Ahmad Handoko, S.H., M.H., dan Ujang Tommy, S.H., M.H.

“Saya no comment, Silakan hubungi PH saya, Ahmad Handoko dan Ujang Tommy,” ujarnya singkat.

Dihubungi terpisah, Ujang Tommy mengaku akan menggelar konferensi pers besok (Rabu, 25 Juni 2025), guna menjelaskan permasalahan tersebut secara lebih gamblang dan terbuka.

“Besok aku konferensi pers,” ujar pengacara yang pernah mendampingi terpidana Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr. Karomani, Selasa, 24 Juni 2025.

Seperti diketahui H. Nuryadin yang merupakan Ketua Umum (Ketum) Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) ditetapkan sebagai tersangka kasus keterangan atau sumpah palsu atau kejahatan menista dengan tulisan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dan 311 KUHP.

Penetapan tersangka diketahui berdasarkan Surat Kapolres Bandarlampung Nomor SPDP/69a.VI/2025/Reskrim Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tersangka a/n H. Nuryadin Bin H. Tajuddin

Surat tertanggal 16 Juni 2025 tersebut ditujukan kepada Kajari Bandarlampung. Sebagai tembusan yakni, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Pelapor dan Tersangka.

Surat ini ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP. Dhedi Ardi Putra, S.I.K,, MA atas nama Kapolres Bandarlampung.

Didalam surat itu dijelaskan jika penyidik telah melakukan gelar perkara kasus keterangan atau sumpah palsu atau kejahatan menista dengan tulisan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dan 311 KUHP. Peristiwa ini terjadi sekira 16 Februari 2021 s/d 2 Agustus 2024 di PN. Tanjungkarang, Jl. WR. Monginsidi No 27, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandarlampung.

Adapun Surat Ketetapan tentang Penetapan H. Nuryadin sebagai tersangka tertuang dalam Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025. Hal ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung 7 September 2023 Pelapor Ujang Tommy.

Lalu apa tanggapan H. Nuryadin ? Besok (Rabu, 25 Juni 2025), pukul 10.00 WIB, kami akan menggelar konferensi pers,” ujar H. Nuryadin, Selasa, 24 Juni 2025.

Nuryadin pun mengaku jika hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, dia bersama tim pengacara serta ditemani mantan Kapolda Lampung, Irjen. Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin SIK. S.H., M.H. yang akrab disapa Dang Ike, telah menghadap Kapolres Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

“Alhamdulilah, kami disambut dan diterima diruangan beliau, sekitar pukul 14.00 WIB,” terang H. Nuryadin.

Pada kesempatan itu, disampaikanlah tentang adanya peningkatan status sebagai tersangka H. Nuryadin.

“Kami khawatir, Kapolres belum tahu soal ini. Kami curiga gelar perkara tanpa melibatkan Kasat atau Kapolres,” ujar H. Nuryadin lagi.

Padahal lanjut H. Nuryadin, pihaknya pada 19 Mei 2025 lalu, sudah bersurat kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Prihal mohon penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG Tanggal 7 September 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor; Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025 dengan terperiksa atas nama H. Nuryadin, S.H. Dkk.

Kemudian tanggal 20 Juni 2025, pihaknya juga sudah bersurat kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Prihal mohon dapat menerbitkan surat perintah penyidikan baru atas penghentian sprindik tanggal 6 Agustus 2020 atas nama tersangka H. Darussalam, S.H. Alasannya pihaknya telah mendapatkan putusan Kasasi tanggal 19 November 2024 yang memenangkan gugatan yang pihaknya ajukan.

“Tapi tahu-tahu tanggal 13 Juni 2025 telah dilakukan gelar perkara. Justru malah naik status jadi tersangka. Ada kesan semua bukti dan permohonan kami diabaikan. Ini yang kami sampaikan ke Kapolres tadi,” tambahnya.

Lalu apa sikap Kapolres ? “Beliau berjanji atensi dan akan mempelajari masalah ini. Kita tunggu saja,” pungkas H. Nuryadin.”(Tim PWDPI )

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Perkuat Sinergitas, Kapolres Lampung Tengah Lakukan Audiensi Bersama Ketua DPRD

Next Post

Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Warnai Kegiatan Sosial PKK Kabupaten Bantaeng di Tompobulu

Berita Lainnya

Tekab 308 Terbanggi Besar Amankan Pria Diduga Terkait Sabu, Tiga Pirek dan 8 Klip Disita

Tekab 308 Terbanggi Besar Amankan Pria Diduga Terkait Sabu, Tiga Pirek dan 8 Klip Disita

by Pilar Post
26/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengamankan seorang pria berinisial AIN alias Salepok (38) dalam...

BBM Diduga Dioplos di Payung Rejo, Polisi Amankan 10 Kempu dan Truk Hino

BBM Diduga Dioplos di Payung Rejo, Polisi Amankan 10 Kempu dan Truk Hino

by Dedi Jauhari
25/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) -Berawal dari aduan masyarakat terkait kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berdampak pada kerusakan kendaraan, Satreskrim...

Rotasi Tiga Jabatan di Polres Lampung Tengah, Wakapolres hingga Kapolsek Bangun Rejo Berganti

Rotasi Tiga Jabatan di Polres Lampung Tengah, Wakapolres hingga Kapolsek Bangun Rejo Berganti

by Dedi Jauhari
21/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Rotasi jabatan kembali berlangsung di lingkungan Polres Lampung Tengah. Serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolres, Kasat Lantas,...

Bengkel Tambal Ban Diduga Jadi Tempat Sabu, Tekab 308 Terbanggi Besar Bergerak Tengah Malam

Bengkel Tambal Ban Diduga Jadi Tempat Sabu, Tekab 308 Terbanggi Besar Bergerak Tengah Malam

by Dedi Jauhari
18/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi...

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sab

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sab

by Dedi Jauhari
18/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik...

Polres Lampung Tengah Kawal Pemusnahan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Polres Lampung Tengah Kawal Pemusnahan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal

by Dedi Jauhari
11/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com)  - Polres Lampung Tengah turut mengamankan kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal...

Next Post
Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Warnai Kegiatan Sosial PKK Kabupaten Bantaeng di Tompobulu

Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Warnai Kegiatan Sosial PKK Kabupaten Bantaeng di Tompobulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In