https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jabar

“Memangnya Kami Takut”,Model Lama Mafia Agen Gas Bersubsidi di Bekasi dan Mengancam Para Jurnalis Saat Kepergok Menyalahgunakan Distribusi

Ismail by Ismail
09/10/2024
in Pilar Jabar
0
“Memangnya Kami Takut”,Model Lama Mafia Agen Gas Bersubsidi di Bekasi dan Mengancam Para Jurnalis Saat Kepergok Menyalahgunakan Distribusi

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) – Dalam penelusuran terbaru tim awak media, kami menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi di pangkalan Berkah Karya Abadi, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kasus ini semakin menimbulkan keprihatinan setelah seorang penanggung jawab agen, DN, mengeluarkan ancaman serius terhadap tim jurnalis yang mencoba mengonfirmasi fakta di lapangan.

Penemuan ini bermula dari mobil bak Mitsubishi dengan nomor polisi B 9207 PVT, yang membawa sekitar 150 tabung gas 3 kg bersubsidi. Mobil tersebut ditemukan sedang melakukan distribusi di luar wilayah asalnya, Jakarta Pusat, yang memunculkan pertanyaan tentang legalitas operasional distribusi gas bersubsidi ini.

Baca juga:

  • “Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Pemilik Kios di Lebak Bungkam dan Hindari Wartawan”
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI DI PABUARAN DISOROT, APH DIMINTA TELUSURI ALIRAN BBM

Saat kami konfirmasi, supir berinisial A mengakui bahwa dirinya sering menggunakan mobil tersebut untuk mengangkut gas ke pangkalan tanpa pernah ada masalah. Namun, ketika kami mencoba mengambil foto sebagai dokumentasi, supir tersebut melarang keras dan menghalangi tugas jurnalistik kami. Dalam mobil itu, kami menemukan tabung gas dengan segel PT. Perkasa Langit Nusantara.

Lebih lanjut, saat kami berusaha menghubungi penanggung jawab pangkalan, DN, untuk konfirmasi, yang bersangkutan justru memberikan respons yang mengejutkan. DN bukan hanya mengelak dari tanggung jawab, tetapi juga mengeluarkan ancaman yang mengarah pada tindakan premanisme. “Naikkan saja beritanya, saya siap bertarung sampai ke atas. Kalau kalian ganggu lagi, saya akan bawa ke ranah hukum!” ancam DN melalui pesan singkat WhatsApp.

Dasar Hukum Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Dalam kasus ini, distribusi gas bersubsidi diatur oleh dua undang-undang utama yang harus dipatuhi oleh semua pihak:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa distribusi gas bersubsidi harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga gas bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, penggunaan mobil dari wilayah berbeda untuk distribusi gas bersubsidi ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan, yang jelas melanggar ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

Selain itu, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mengoperasikan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin sah dapat dipidana hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

Tindak Premanisme dan Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Tindakan DN yang mengancam jurnalis juga jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Ancaman dan sikap premanisme yang ditunjukkan oleh DN bukan hanya mencoreng citra agen gas bersubsidi, tetapi juga menunjukkan seolah-olah hukum tidak lagi dihormati. Kami, sebagai awak media, hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi fakta dan menyajikan informasi yang transparan kepada publik.

Pandangan Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)

Sebagai perwakilan dari Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), kami mengutuk keras sikap DN yang mengancam jurnalis. Ancaman tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dalam menyelidiki dugaan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi ini dan memastikan perlindungan penuh terhadap para jurnalis.

Kami juga meminta Pertamina dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi terhadap operasi pangkalan gas ini, agar masyarakat dapat terhindar dari potensi kecurangan yang dapat merugikan banyak pihak.***

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Pj. Bupati Lampung Utara Sambut Kunjungan Ombudsman RI dan Bappenas

Next Post

KPU KBB Melalui PPK Ngamprah Sosialisasikan Pilkada 2024, Ini Kata Ramli

Berita Lainnya

Ujang Hardiana Resmi Raih Nomor Urut 4 Calon Kades Wadas, Ajak Masyarakat Jaga Pilkades Damai

Ujang Hardiana Resmi Raih Nomor Urut 4 Calon Kades Wadas, Ajak Masyarakat Jaga Pilkades Damai

by Agus Mulyana
22/10/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) - Ujang Hardiana, S.Sos., resmi mendapatkan nomor urut 4 sebagai calon Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten...

BOM WAKTU DPKP CIMAHI! Dugaan Fee 10% Sebelum Kontrak, Usman Desak APH Bongkar Fakta dan Telusuri Pihak yang Terlibat

BOM WAKTU DPKP CIMAHI! Dugaan Fee 10% Sebelum Kontrak, Usman Desak APH Bongkar Fakta dan Telusuri Pihak yang Terlibat

by tim inv
21/10/2026
0

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) - Dugaan permintaan fee sebesar 10 persen dalam pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP)...

Gebyar Paten Rengasdengklok Selatan Hadirkan Cek Kesehatan Gratis, Warga Antusias Manfaatkan Layanan

Gebyar Paten Rengasdengklok Selatan Hadirkan Cek Kesehatan Gratis, Warga Antusias Manfaatkan Layanan

by Agus Mulyana
21/10/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) — Kegiatan Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di Kecamatan Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, menghadirkan pelayanan kesehatan gratis...

Karawang Raih Penghargaan Kategori Sangat Baik dari Kementerian Investasi, Realisasi Investasi Tembus Rp20,43 Triliun

Karawang Raih Penghargaan Kategori Sangat Baik dari Kementerian Investasi, Realisasi Investasi Tembus Rp20,43 Triliun

by Agus Mulyana
21/10/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Karawang meraih penghargaan kategori Sangat...

Kapolres Metro Bekasi Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas Pagi di Simpang Patung Gajah Deltamas

Kapolres Metro Bekasi Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas Pagi di Simpang Patung Gajah Deltamas

by Agus Mulyana
20/10/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) -  Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, turun langsung ke jalan bersama jajaran Satlantas untuk memberikan...

Dugaan Pengusiran Wartawan di Rapat Banggar DPRD Purwakarta Disorot, AKPERSI Jabar Desak Klarifikasi Terbuka

Dugaan Pengusiran Wartawan di Rapat Banggar DPRD Purwakarta Disorot, AKPERSI Jabar Desak Klarifikasi Terbuka

by Hans Budhi
19/10/2026
0

Purwakarta,  (tabloidpilarpost.com) -  Dugaan pengusiran wartawan media online Delikjabar.com, Berry, saat meliput rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta bersama...

Next Post
KPU KBB Melalui PPK Ngamprah Sosialisasikan Pilkada 2024, Ini Kata Ramli

KPU KBB Melalui PPK Ngamprah Sosialisasikan Pilkada 2024, Ini Kata Ramli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In