Bekasi, (tabloidpilarpost.com) – Kades Sukaresmi Nunung Maemunah terima SK masa perpanjangan jabatan kepala Desa Penyerahan SK langsung oleh Bupati Bekasi Dani Ramdani penyesuaian masa jabatan kepala Desa yang merupakan realisasi dari ditetapkannya Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 atas perubahan UU Desa No. 6 Tahun 2014, bertempat di Gedung Swantra Wibawamukti Pemda Bekasi,Jumat (12/7/2024)
Kepala Desa Sukaresmi Nunung Maemunah, mengatakan rasa syukur atas penyerahan SK penyesuaian masa jabatan Kepala Desa,
Alhamdulillah hari ini dilaksanakannya Penyerahan SK penyesuaian masa jabatan kepala Desa yang merupakan realisasi dari ditetapkannya undang-undang Desa No. 3 Tahun 2024 atas perubahan UU Desa No. 6 Tahun 2014,”Ucapnya.

Kades Sukaresmi Nunung juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, termasuk presiden RI, DPR RI, kementerian desa, dan kemendagri,yang telah berperan aktif dalam proses revisi UU Desa ini.
Tak lupa ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bekasi H Dani Ramdani dan dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD)Kabupaten Bekasi atas kesigapan dan respons cepat sehingga acara ini dapat terlaksana dengan baik,”Ujarnya.
Dengan adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa kami berharap para Kepala Desa dapat melaksanakan pembangunan dengan baik infrastruktur maupun suprastruktur secara maksimal di Desa masing-masing,
Selain itu Semoga Dengan tambahan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun ini dapat memaksimalkan rekonsiliasi antar pendukung di masyarakat Desa,”Ungkapnya.
Acara ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pemerintahan desa dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan di setiap Desa di Kabupaten Bekasi.
Dengan masa jabatan yang diperpanjang, diharapkan para Kepala Desa dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa,”kata Nunung Maemunah.
![]()









